Program DJKI Keluarkan Indonesia dari Daftar Pantau Prioritas Pelanggaran KI
Terbaru

Program DJKI Keluarkan Indonesia dari Daftar Pantau Prioritas Pelanggaran KI

Pembentukan Permenkumham, Perjanjian Kerja Sama dengan Stakeholder, Pengadaan Alat Penyelidik, Diklat PPNS dan Training, dan Pembentukan Jabatan Fungsional Penyidik.

Oleh:
Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 3 Menit
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama delegasi Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) membahas pelanggaran kekayaan intelektual di Tanah Air.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bersama delegasi Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR) membahas pelanggaran kekayaan intelektual di Tanah Air.

Ternyata selama ini Indonesia dinilai sebagai negara dengan pelanggaran kekayaan intelektual berat oleh berbagai pihak. Untuk menyikapi hal ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berkomunikasi dengan delegasi Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR).

Komunikasi tersebut dilakukan untuk membahas pelanggaran kekayaan intelektual di Tanah Air. Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris, komunikasi antara kedua belah pihak ini merupakan langkah awal dari upaya Indonesia memperbaiki predikat sebagaimana disebut di atas. 

"Komunikasi dengan USTR dalam rangka Indonesia keluar dari status negara dengan pelanggaran kekayaan intelektual berat (priority watch list)," kata Freddy Harris, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/8).

Tidak hanya itu, Freddy mengungkapkan keinginan Indonesia untuk memiliki kantor kekayaan intelektual terbaik di dunia. Senafas dengan keinginan untuk keluar dari predikat priority watch list, Freddy menyebutkan bahwa upaya pemerintah untuk memiliki kantor kekayaan intelektual terbaik di dunia sedang on the track. (Baca: Perjuangkan Indikasi Geografis, Dirjen KI Ingin Ada Kopi ‘Indonesiana’)

"Kami pastikan bahwa Indonesia berada di jalur yang tepat,” tambah Freddy. 

Freddy menjelaskan bahwa pemerintah melalui DJKI telah membentuk tim Satgas Operasi Penanggulangan Status PWL Indonesia di bidang kekayaan intelektual. Untuk itu, dirinya cukup optimis dengan target Indonesia untuk keluar dari priority watch list sehingga berada pada kategori watch list.

Karena itu, dirinya menyebutkan bahwa pihaknya berkoodirnasi dengan beberapa pihak seperti Polri, Kementerian Komuniksi dan Informatika, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna mempersempit ruang bagi pelanggaran kekayaan intelektual.

Freddy meyakini dengan langkah-langkah yang disiapkan oleh pihaknya, dapat meyakinkan Kamar Dagang Amerika Serikat tentang perubahan situasi di Indonesia ke arah yang lebih baik. Karena sebelumnya Indonesia pernah tidak berada dalam kategori PWL. 

Tags:

Berita Terkait