Arsul Sani: Diskursus PPHN di Ruang Publik Harus Diperjelas
Pojok MPR-RI

Arsul Sani: Diskursus PPHN di Ruang Publik Harus Diperjelas

PPHN adalah haluan negara, bukan haluan pemerintahan, sehingga dari pengertian ini apa yang ada di haluan negara tak hanya dijalankan oleh presiden tetapi juga oleh lembaga negara lainnya.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua MPR Arsul Sani SH., MH. Foto: Istimewa.
Wakil Ketua MPR Arsul Sani SH., MH. Foto: Istimewa.
BANDUNG - Pro kontra tentang Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) perlu dibuat matrik. Hal ini diungkapkan Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani SH., MH.dalam acara MPR 2021 yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, 22 - 24 Oktober 2021. 
Menurut Arsul Sani, selama satu tahun lebih MPR telah mewacanakan PPHN dan mensosialisasikannya dengan berbagai macam metode “Setelah menggelinding dilontarkan oleh MPR, kita mendapat berbagai respon dari masyarakat, termasuk akademisi, penggiat konstitusi, LSM, aktivis demokrasi, dan element masyarakat yang lainnya,” ungkapnya.
Diungkapkan Arsul, kalau dilihat dari kekuatan politik, semua kekuatan politik yang ada di MPR sepakat PPHN itu perlu. Belum bulat atau sepakat menurut Arsul Sani adalah wadahnya apa. “Meski sudah sepakat haluan negara itu baru dokumennya bernama PPHN tetapi isinya apa belum ada kesepakatan atau kebulatan,” ungkapnya.
Dirinya mengibaratkan  PPHN itu dengan sepeda motor namun kekuatan mesin, warna, bahan bakar, dan spesifikasi lainnya apa, itu belum ada yang tahu. Ke depan, tahun 2022, Arsul Sani berharap MPR mempunyai kewajiban untuk mengurai berapa kekuatan mesin, warna, bahan bakar, dan spesifikasi lainnya dari sepeda motor itu. “Sehingga perdebatan yang terjadi tidak lagi berputar pro dan kontra soal PPHN,” ujarnya.
Masyarakat yang keberatan terhadap adanya PPHN, menurut Arsul Sani, karena ada pikiran hal demikian memerlukan amandemen UUD. “Nah, bila ada amandemen masyarakat curiga nanti akan ada agenda lain yang disepakati”, ungkapnya. Agenda lain itu misalnya seperti keinginan kembali ke UUD Tahun 1945 atau memperpanjang periode jabatan presiden.
Menanggapi hal yang demikian, Arsul Sani menjelaskan bahwa amandemen UUD berbeda dengan perubahan undang-undang (UU). “Perubahan UU bisa saja tak perlu naskah akademik,” tuturnya. Namun kalau amandemen UUD itu memerlukan ketentuan yang harus dipenuhi seperti syarat jumlah pengusul dan apa yang hendak diamandemen atau diubah harus disertai dengan alasan. “Alasan itu harus diajukan lebih dahulu. Apa-apa yang ingin diubah harus menjadi diskursus publik,” katanya.
Dari syarat dan ketentuan bagaimana amandemen itu bisa terjadi, menurut Arsul Sani, mengubah UUD tak bisa dilakukan sembarangan. “Bila diubah secara sembarangan hal demikian merupakan tindakan inskonstitusional,” tegasnya.
Lebih lanjut Arsul Sani mengatakan bila kemudian ada amandemen terbatas, hanya mengubah pasal 3,  untuk menambahkan kewenangan MPR menetapkan PPHN itu, lalu mengapa kalau kewenangan itu tidak punya dampak apa-apa dalam sistem presidensial kita. Saat ini Presiden bisa di-impeach kalau melanggar UUD dan melakukan perbuatan tercela. “Dalam soal  PPHN seharusnya juga demikian. Kalau pasal itu tidak ditambahkan lalu buat apa amandemen,” tambahnya.
Ditegaskan oleh Arsul Sani bahwa PPHN adalah haluan negara bukan haluan pemerintah sehingga dari pengertian ini apa yang ada di haluan negara tak hanya dijalankan oleh presiden tetapi juga oleh lembaga negara lainnya.
Selain Arsul Sani, press gathering kali ini juga dihadiri Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Dr. Syarief Hasan, MM., MBA. dan sejumlah anggota MPR dari berbagai fraksi dan Kelompok DPD.
press ghatering
Dari berbagai macam respon, menurut pria asal Jawa Tengah itu, ada yang positif, ada pula yang negatif, ada yang pro, ada pula yang kontra. Dari berbagai macam respon, Arsul Sani mengusulkan agar alasan-alasan yang dikemukakan oleh masyarakat, baik yang positif maupun negatif, dibuat matrik. “Matrik pro dan kontra,” ujar politisi senior PPP itu.
Dalam matrik tersebut, menurut Arsul Sani, kita bisa melihat bila ada yang mendukung, alasannya apa. Begitu juga yang menolak, argumentasinya kenapa. “Ini perlu agar diskursus di ruang publik menjadi jelas,” katanya.
Tags: