Berbeda dengan Ormas, Pahami Pengertian Organisasi Masyarakat Sipil
Utama

Berbeda dengan Ormas, Pahami Pengertian Organisasi Masyarakat Sipil

Salah kaprah antara penyamaan OMS dengan Ormas harus diluruskan.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 6 Menit
Webinar bertema Kerangka Hukum Bagi Lingkungan Pendukung Keberlanjutan Organisasi Masyarakat Sipil di Indonesia, Jumat (12/11).
Webinar bertema Kerangka Hukum Bagi Lingkungan Pendukung Keberlanjutan Organisasi Masyarakat Sipil di Indonesia, Jumat (12/11).

Dinamika keberlangsungan kerja Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) di berbagai negara termasuk Indonesia menghadapi tantangan besar terutama semakin terbatasnya ruang kebebasan. Situasi ini telah muncul lebih dari satu dekade terakhir yang disebabkan berbagai faktor seperti perubahan pola pembiayaan pembangunan dan peran negara, perubahan situasi keamanan serta dorongan agar OMS lebih fokus pada service delivery daripada advokasi kebijakan.

Kemudian, OMS juga harus menghadapi tekanan perubahan teknologi informasi dan komunikasi serta tuntutan perubahan internal OMS untuk lebih akuntabel dan transparan. Pada perubahan situasi keamanan hal ini disebabkan menguatnya isu terorisme yang disalahgunakan sebagai justifikasi untuk membatasi ruang gerak OMS.

Berbagai dinamika tersebut juga dialami OMS di Indonesia. Pemberlakuan dan implementasi Undang-Undang (UU) No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang mengekang kebebasan berpendapat menjadi salah satu bukti tren tersebut. Terlebih dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang membatasi ruang gerak OMS.

Pada UU ini definisi OMS dan Ormas dicampuradukkan, padahal lingkup OMS jauh lebih luas jenis dan ragamnya. Sementara OMS sering disebut salah satu pilar demokrasi, penyeimbang kekuatan sektor swasta dan negara. Dengan kesadaran tersebut, maka OMS perlu dilindungi ruang geraknya, agar tetap bebas berinovasi. Salah satunya dengan menjamin hak kebebasan berserikat berkumpulnya, termasuk dengan memastikan pertumbuhan lingkungan pendukung (enabling environment) yang menguatkan, termasuk dari segi kerangka hukum.

Berdasarkan latar belakang tersebut, mendasari diselenggarakannya Webinar dengan tema “Kerangka Hukum Bagi Lingkungan Pendukung Keberlanjutan Organisasi Masyarakat Sipil di Indonesia” oleh Yayasan Penabulu melalui Program CO-EVOLVE bersama Jejaring Lokadaya bekerja sama dengan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan YAPPIKA.

Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Sandrayati Moniaga, menjelaskan pihaknya telah menyusun Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 3 tentang kebebasan berkumpul dan berorganisasi yang disahkan pada Maret 2020. (Baca: Jangan “Ormaskan” Sektor Masyarakat Sipil Indonesia)

SNP tersebut merupakan penjabaran secara implementatif atas berbagai instrumen internasional dan nasional serta norma-norma HAM yang terus berkembang dinasi agar sesuai dengan konteks dan peristiwa khususnya di Indonesia. Sehingga SNP mampu dipahami dan diimplementasikan secara baik oleh pemangku hak, pengemban kewajiban serta aktor-aktor terkait.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait