PP Pengupahan Diklaim Atasi Kesenjangan Upah Minimum
Terbaru

PP Pengupahan Diklaim Atasi Kesenjangan Upah Minimum

Untuk mewujudkan keadilan besaran upah minimum antar wilayah. Diusulkan sebaiknya semua pihak fokus kepada upah berbasis kinerja individu dan produktivitas untuk mendorong kesejahteraan pekerja secara keseluruhan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi pengupahan. Hol
Ilustrasi pengupahan. Hol

Proses penetapan upah minimum tahun 2022 masih berjalan di sejumlah daerah. Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, mengatakan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyebut penetapan upah minimum merupakan salah satu program strategis nasional. Penetapan upah minimum ini diatur dengan memperhatikan kepentingan pekerja/buruh dan pengusaha serta keberlangsungan usaha.

Indah mengingatkan upah minimum ditujukan untuk pelindungan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Upah minimum menjaga agar buruh tidak dibayar terlalu rendah. Dia yakin upah minimum dapat mendorong pengentasan kemiskinan dan kemajuan ekonomi.

Kendati PP No.36 Tahun 2021 tidak mengamanatkan upah minimum berdasarkan pada sector tertentu, tapi Indah mengingatkan upah minimum sektoral yang ditetapkan sebelum 20 November 2020 masih berlaku. Upah minimum sektoral yang telah ditetapkan itu masih berlaku selama besarannya lebih tinggi dibandingkan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) di wilayah tersebut.

“Seluruh pihak harus tetap patuh dengan pelaksanaan upah minimum sektoral selama masih berlaku,” kata Indah dalam keterangan tertulis, Minggu (14/11/2021). (Baca Juga: Begini Formula dalam SE Menaker tentang Penetapan UMP 2022)

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan semangat dari formula penghitungan upah minimum berdasarkan PP No.36 Tahun 2021 untuk mengurangi kesenjangan upah minimum, sehingga terwujud keadilan antar wilayah. Keadilan antar wilayah tersebut dicapai melalui pendekatan yang digunakan dalam formula penghitungan upah minimum antara lain rata-rata konsumsi rumah tangga di masing-masing wilayah.

Dinar menjelaskan penetapan upah minimum juga ditujukan untuk mencapai kesejahteraan pekerja/buruh dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan kondisi nasional. Hal tersebut dilakukan melalui penggunaan data-data ekonomi dan ketenagakerjaan yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurut Dinar, BPS sebagai satu-satunya wali data nasional merupakan lembaga yang independen dan kompeten dalam hal penyediaan data-data makro yang dibutuhkan oleh seluruh pihak yang berkepentingan. Data yang disediakan oleh BPS yang digunakan dalam penghitungan upah minimum sudah dikumpulkan BPS sebelum disahkannya PP No.36 Tahun 2021. Data untuk penghitungan penetapan upah minimum itu bisa diakses melalui laman wagepedia.kemnaker.go.id.

Tags:

Berita Terkait