Dua Eks Dirut Asabri Divonis 20 Tahun Penjara
Terbaru

Dua Eks Dirut Asabri Divonis 20 Tahun Penjara

Seorang hakim menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) terkait metode audit untuk menghitung perhitungan kerugian negara.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Asabri, Sonny Widjaja (mantan Dirut Asabri periode 2016-2020) dan Adam Damiri mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/). Foto: RES
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Asabri, Sonny Widjaja (mantan Dirut Asabri periode 2016-2020) dan Adam Damiri mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/1/). Foto: RES

Direktur Utama PT Asabri periode 2012—Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri dan Dirut PT Asabri periode Maret 2016—Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja divonis 20 tahun penjara. Mereka terbukti bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan dana PT Asabri yang merugikan keuangan negara senilai Rp22,788 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Adam Rachmat Damiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun ditambah denda Rp800 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata ketua majelis hakim Ignatius Eko Purwanto seperti dilansir Antara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (5/1) malam.

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang menuntut agar Adam Damiri divonis hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan. (Baca: Siapa Berhak Menetapkan Kerugian Negara di Kasus Tipikor? Ini Penjelasan Hukumnya)

Adam Damiri juga diwajibkan bayar uang pengganti sebesar Rp17,972 miliar dikurangi dengan aset-aset yang sudah disita. Bila tidak dibayar harta bendanya akan disita dan saat tidak mencukupi akan dipidana dengan penjara 5 tahun.

Hal yang memberatkan, kata majelis hakim, perbuatan terdakwa bersama-sama terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Selain itu, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif. Perbuatan terdakwa menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap asuransi dan pasar modal serta bisa berdampak pada stabilitas negara dan tidak mengakui kesalahan," kata hakim Eko.

Adapun hal yang meringankan, Adam Damiri dinilai kooperatif, sopan, tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, serta 33 tahun berdinas aktif di TNI sehingga berjasa bagi bangsa dan negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait