Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/10).
Sidang dengan terdakwa pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited itu beragendakan mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Keempat saksi tersebut adalah Direktur PT Samantaka Rudi Abdul Malik Herlambang, Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung, Direktur Operasi Pembangkit Listrik Jawa Bali PT PJB Dwi Hartono dan Kepala Divisi Pengembangan Regional Sulawesi Kantor Pusat PLN Suwarno.
Terdakwa kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/10).
Keempat saksi tersebut adalah Direktur PT Samantaka Rudi Abdul Malik Herlambang, Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung, Direktur Operasi Pembangkit Listrik Jawa Bali PT PJB Dwi Hartono dan Kepala Divisi Pengembangan Regional Sulawesi Kantor Pusat PLN Suwarno.
Sidang dengan terdakwa pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited itu beragendakan mendengarkan keterangan empat saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.