Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan, Ratna Sarumpaet, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong penganiayaan terhadap dirinya.
Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong penganiayaan terhadap dirinya.
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks penganiayaan, Ratna Sarumpaet, saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Ratna Sarumpaet.