Foto

Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Divonis 8 Tahun Penjara

Oleh:
Resa Esnir
Bacaan 2 Menit
Terdakwa mantan Dirut PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang pembacaan putusan yang digelar melalui video conference dan disiarkan melalui layar di Gedung KPK di Jakarta, Jumat (8/5).
Emirsyah Satar divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti Sing$2,1 juta subsider 2 tahun karena terbukti menerima suap atas pembelian 50 mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus SAS pada PT.Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Terdakwa mantan Dirut PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang pembacaan putusan yang digelar melalui video conference dan disiarkan melalui layar di Gedung KPK di Jakarta, Jumat (8/5).
Emirsyah Satar divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti Sing$2,1 juta subsider 2 tahun karena terbukti menerima suap atas pembelian 50 mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus SAS pada PT.Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Terdakwa mantan Dirut PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang pembacaan putusan yang digelar melalui video conference dan disiarkan melalui layar di Gedung KPK di Jakarta, Jumat (8/5).
Emirsyah Satar divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti Sing$2,1 juta subsider 2 tahun karena terbukti menerima suap atas pembelian 50 mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus SAS pada PT.Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang