Terdakwa mantan Dirut PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang pembacaan putusan yang digelar melalui video conference dan disiarkan melalui layar di Gedung KPK di Jakarta, Jumat (8/5).
Emirsyah Satar divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti Sing$2,1 juta subsider 2 tahun karena terbukti menerima suap atas pembelian 50 mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus SAS pada PT.Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Terdakwa mantan Dirut PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang pembacaan putusan yang digelar melalui video conference dan disiarkan melalui layar di Gedung KPK di Jakarta, Jumat (8/5).
Emirsyah Satar divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti Sing$2,1 juta subsider 2 tahun karena terbukti menerima suap atas pembelian 50 mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus SAS pada PT.Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Terdakwa mantan Dirut PT. Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang pembacaan putusan yang digelar melalui video conference dan disiarkan melalui layar di Gedung KPK di Jakarta, Jumat (8/5).
Emirsyah Satar divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti Sing$2,1 juta subsider 2 tahun karena terbukti menerima suap atas pembelian 50 mesin Roll-Royce untuk pesawat Airbus SAS pada PT.Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.