Visum dari Lembaga Forensik Asing Bisa Dipakai Pengadilan Indonesia
Berita

Visum dari Lembaga Forensik Asing Bisa Dipakai Pengadilan Indonesia

Apakah visum et repertum yang dilakukan NFI Belanda sah dipakai pengadilan Indonesia sebagai bukti terjadinya pembunuhan? Mahkamah Agung sudah pernah mengeluarkan petunjuk.

CR-1/Mys
Bacaan 2 Menit
Visum dari Lembaga Forensik Asing Bisa Dipakai Pengadilan Indonesia
Hukumonline

 

Namun, pandangan tersebut ditepis Domu P. Sihite. Jaksa yang menangani kasus pembunuhan Munir itu menunjukkan bahwa hasil visum sudah divalidasi otoritas berwenang. Dalam konteks ini, oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Belanda. Sehingga visum tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sah, kata Sihite.

 

Rudi menambahkan bahwa visum disetarakan dengan alat bukti surat sebagaimana disebutkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Meskipun kekuatannya penting, menurut Rudi, petugas Indonesia tidak perlu terlalu repot ke Belanda melakukan autopsi ulang. Selain biayanya mahal, hasilnya pun kemungkinan besar sama. Apalagi jika yang dikirim ke luar negeri hanya polisi.

 

Kekuatan pembuktian visum et repertum lembaga forensik asing memang sudah pernah diatur Mahkamah Agung, lewat Surat Edaran (SEMA) Nomor 1 Tahun 1985. SEMA yang dikeluarkan semasa Ketua Mahkamah Agung Ali Said ini mengatur tentang Kekuatan Pembuktian Berita Acara Pemeriksaan Saksi dan Visum et Repertum yang Dibuat di Luar Negeri oleh Pejabat Asing. Surat Edaran itu pula yang ditunjuk Domu P. Sihite untuk menguatkan argumennya.

 

Berdasarkan SEMA ini, visum oleh lembaga asing baru sah dan bisa dipakai pengadilan Indonesia jika telah disahkan oleh KBRI atau perwakilan RI di negara bersangkutan.

Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Rudi Satryo Mukantardjo berpendapat hasil visum et repertum atau hasil autopsi yang dibuat lembaga forensik negara lain tetap bisa dipakai dalam persidangan di pengadilan Indonesia. Asalkan, lembaga yang membuat visum merupakan lembaga yang berwenang dan diakui sistem hukum di negara tersebut.

 

Meskipun formatnya berbeda dengan model yang biasa dikeluarkan lembaga forensik Indonesia, hasil visum tadi tetap sah. Kata dia, yang penting dilihat adalah kesimpulannya, semisal meninggal karena arsenikum.

 

Rudi dimintai tanggapannya atas keberatan tim kuasa hukum Pollycarpus tentang penggunaan hasil visum Nederland Forensisch Institute (NFI). Lembaga Forensik Kementerian Kehakiman Belanda inilah yang mengeluarkan visum kematian aktivis HAM Munir pada 13 Oktober 2004. Hasil itu dicapai setelah dr Robert Visser dan dr B. Kubat melakukan autopsi terhadap mayat Munir.

 

Tim pengacara Pollycarpus, dipimpin Mohamad Assegaf, mempersoalkan langkah jaksa menggunakan hasil visum dari NFI itu di PN Jakarta Pusat. Langkah itu dianggap suatu ‘ketidakcermatan yang sangat vital bila jaksa menggantungkan kesimpulannya pada lembaga kehakiman Belanda. Sebab, locus delictie perkara pembunuhan itu ada di Indonesia. Seharusnya, hukum Indonesia yang dipakai. Keterlibatan aparat asing, dalam hal ini ahli forensik Belanda, menyebabkan proses peradilan Pollycarpus cacat hukum.  

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info