Jumlah Peserta Ujian Advokat Melampaui Target
Utama

Jumlah Peserta Ujian Advokat Melampaui Target

Ujian advokat akan berlangsung serentak. Tetapi peserta P3A HAPI hanya bisa ikut ujian susulan yang direncanakan pada April-Juni 2006.

Tif
Bacaan 2 Menit
Jumlah Peserta Ujian Advokat Melampaui Target
Hukumonline

 

Ujian susulan ini untuk menampung mereka. Tetapi mereka harus menyesuaikan dengan mengikuti ketentuan pemenuhan program agar diberikan sertifikat, kata Thomas kepada hukumonline di Jakarta, Jumat (3/2).

 

Mengenai jumlah biaya yang akan dikenakan pada program pemenuhan tersebut, Thomas mengatakan hal itu belum dibicarakan. Namun, lanjut ia, pasti akan dikenakan biaya. Ia menambahkan bahwa Peradi tidak akan mencabut Surat Keputusan DPN Peradi No. 013/Peradi-DPN/I/2006 tertanggal 7 Januari 2006 itu. Oleh karena itu, lanjut ia, para peserta harus memenuhi persyaratan terlebih dulu.

 

Pada Kamis (02/2) sore, sejumlah pimpinan PERADI antara lain Otto Hasibuan dan Harry Ponto, dan Sekjen HAPI Elza Syarif bertemu dengan wakil peserta PKPA di kantor PERADI. Menurut Thomas, dalam pertemuan itu, ada sebagian peserta yang datang, dari HAPI sendiri dan dari Korda Bandung dan Makassar.

Lulusan Fakultas Hukum yang ingin menjadi advokat ternyata masih cukup tinggi. Buktinya, jumlah peserta ujian advokat pada 4 Februari ini melampaui target. Thomas Tampubolon, Ketua Panitia Ujian, mengakui jumlah peserta mencapai 6500 orang, melampaui target sebanyak 5000 orang. Di Jakarta, ujian advokat akan berlangsung di Tennis Indoor Senayan Jakarta, dimulai pukul 09.00 WIB. Namun peserta diwajibkan datang 30 menit sebelum ujian dimulai.

 

Thomas meminta agar peserta ujian advokat tidak tergiur dengan bujukan oknum yang menjanjikan dapat meluluskan peserta dengan imbalan. Menurut dia, ada oknum yang mengaku bertindak atas namanya atau pengurus Panitia Ujian Profesi Advokat (PUPA) dan menyatakan bisa meluluskan calon dengan sejumlah uang. Ia meminta agar tindakan itu dihentikan, kalau tidak pihaknya akan melakukan pengusutan.

 

Peserta juga jangan terpengaruh dengan isu demikian karena ujian dirancang untuk bisa dipertanggungjawabkan secara profesional, dan tidak ada KKN. Itu jaminan dari saya, kata Thomas.

 

Ujian advokat ini menarik sekaligus menjadi batu ujian bagi PERADI. Inilah pertama kalinya ujian advokat dilaksanakan oleh organisasi advokat sendiri. Sebelumnya, ujian dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi. Selain itu, ujian advokat kali ini berlangsung di antara berbagai tantangan yang dihadapi PERADI. Pada saat yang bersamaan, PERADI digugat ke PN Jakarta Pusat. Advokat senior Adnan Buyung Nasution pun melayangkan surat terbuka yang meminta PERADI dibubarkan.

 

Ujian susulan

Lantas bagaimana nasib ratusan peserta P3A HAPI? Thomas Tampubolon menyatakan bahwa para peserta Pusat Pendidikan dan Pelatihan Advokat (P3A) DPP HAPI itu tidak bisa mengikuti ujian advokat yang diadakan PERADI pada 4 Februari. Namun PERADI akan mengadakan semacam ujian susulan kepada mereka antara bulan April – Juni 2006.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info