RI-Newmont Damai, Aktivis Lingkungan Mengecam
Berita

RI-Newmont Damai, Aktivis Lingkungan Mengecam

Ini bukan kompensasi, tetapi biaya yang dikeluarkan oleh Newmont untuk program pengembangan masyarakat dan penelitian ilmiah.

Rzk
Bacaan 2 Menit
RI-Newmont Damai, Aktivis Lingkungan Mengecam
Hukumonline
dan PT Newmont Minahasa Raya (NMR) akhirnya memilih jalan penyelesaian UUD alias ujung-ujungnya duit terkait dugaan pencemaran lingkungan, khususnya di Teluk Buyat, Sulawesi Utara yang dilakukan perusahaan tambang emas asal negeri Paman Sam tersebut.

Penjelasan yang kurang lebih sama juga disampaikan oleh Menko Kesejahteraan Rakyat Aburizal Barie yang mewakili pemerintah dalam penandatanganan perjanjian tersebut. sebagaimana diberitakan sejumlah media nasional, Aburizal berkeyakinan ini adalah jalan yang terbaik karena perjanjian ini pada intinya bertujuan untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat setempat.

Sementara itu, salah seorang anggota Komisi VII DPR-RI Sutan Bhatoegana berpendapat jalan damai yang ditempuh oleh pemerintah dapat dipandang sebagai upaya untuk memperbaiki citra Indonesia di mata dunia Internasional. Sutan yang berasal dari Partai Demokrat menambahkan bahwa kontrak-kontrak karya pertambangan yang ada saat ini adalah warisan pemerintah sebelumnya.

Jadi pemerintah sekarang hanya mendapat limpahan yang kebanyakan hanya tersisa dampak negatifnya saja, ujarnya.

Sutan mengatakan penyelesaian yang berlarut-larut juga akan membuat para investor asing tidak berminat menanamkan modal mereka. Namun begitu, Sutan berharap pemerintah dapat mengambil pelajaran dari kasus ini agar dikemudian hari pemerintah lebih berhati-hati dalam membuat kontrak karya pertambangan.

Bukan kompensasi

Berdasarkan rilis yang terpampang di situs resmi NMR, sebagai konsekuensi dari perjanjian yang berlaku untuk kurun waktu 10 tahun tersebut, NMR akan menyediakan dana sebesar AS$30 juta atau sekitar Rp276 miliar untuk membiayai program pengembangan masyarakat serta program pemantauan ilmiah.

Penyerahan dana tersebut akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, NMR dalam kurun waktu 10 hari setelah penandatanganan Goodwill Agreement akan menyetor sebesar AS$12 juta ke escrow account (rekening khusus, red.). Sebagai kontra-prestasi, dalam kurun waktu 10 hari yang sama, Pemerintah akan menarik gugatan banding mereka. Selanjutnya, NMR akan melunasi sisa pembayaran kompensasi dengan cara mencicil AS$3 juta per tahun selama periode 2010-2015.  

Ini bukan kompensasi, tetapi biaya yang dikeluarkan oleh Newmont untuk program pengembangan masyarakat dan penelitian ilmiah, jelas Nunik mencoba mengklarifikasi pemberitaan banyak media yang menyebut kalau dana yang dikeluarkan NMR adalah kompensasi.

Nunik secara tegas menyatakan keberatan kalau dana yang dikeluarkan NMR disebut kompensasi karena penggunaan kata kompensasi selalu diasumsikan ada pihak yang dirugikan. Sementara, sikap NMR, lanjutnya, tetap berkeyakinan bahwa NMR tidak melakukan pencemaran lingkungan sebagaimana dituduhkan. 

LSM mengecam

Menanggapi jalan damai yang ditempuh pemerintah dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan NMR, sejumlah LSM lingkungan menyatakan menentang keras. Salah seorang aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Pantoro Tri Kuswardono, misalnya, ketika ditemui hukumonline, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap pemerintah.

Ini bukan goodwill agreement, tetapi evil agreement, imbuhnya. Untuk itu, Pantoro mengatakan WALHI serta LSM lingkungan lainnya berencana menggugat pemerintah secara hukum.

Sementara itu, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) melalui rilis persnya, menyatakan jalan damai yang ditempuh pemerintah merupakan mimpi buruk bagi masyarakat, terutama korban pencemaran Teluk Buyat yang telah memperjuangkan nasib mereka sejak tahun 1996. ICEL berpendapat langkah pemerintah dapat dipandang telah mengabaikan upaya-upaya penegakan hukum lingkungan dan hak-hak masyarakat korban Teluk Buyat.    

ICEL juga menyatakan Goodwill Agreement hanyalah dokumen kesepakatan tentang rencana tindakan sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk membuktikan bahwa tidak terjadi pencemaran lingkungan. Maka dari itu, ICEL memandang perjanjian ini tidak berpengaruh terhadap hak-hak masyarakat dan organisasi lingkungan untuk tetap melakukan upaya hukum melalui prosedur yang berlaku.

Pemerintah RI

Sebagaimana diberitakan oleh Koran Tempo edisi Jumat (17/2), Pemerintah memutuskan untuk berdamai dengan NMR yang dituangkan dalam sebuah Goodwill Agreement (Perjanjian itikad baik, red.) tentang Pembangunan Berkelanjutan dan Pemantauan Ilmiah Pasca-Tambang di Sulawesi Utara yang ditandatangani 16 Februari 2006.

Langkah yang ditempuh pemerintah dan NMR ini menjadi anti-klimaks dari ‘perseteruan' yang panjang setelah melalui proses mediasi dan persidangan perkara perdata yang berlarut-larut. Seperti telah diketahui, 15 November 2005 lalu, majelis hakim PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan mengabulkan eksepsi kubu NMR.

Dalam putusannya, majelis menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang memeriksa perkara ini karena para pihak harus mengikuti prosedur penyelesaian sengketa yang dimuat dalam kontrak karya. Atas putusan ini, pemerintah melalui Jaksa Pengacara Negara kemudian mendaftarkan upaya banding pada 22 November 2005.

Nunik Maharani Maulana, Coorporate Comunication Manager NMR, ketika dihubungi via telepon menjelaskan bahwa yang menjadi latarbelakang dipilihnya jalan damai ini adalah karena baik pihak pemerintah maupun NMR berkeyakinan ini adalah jalan terbaik dan tercepat. Sementara, lanjut Nunik, apabila ditempuh jalan persidangan akan memakan waktu, biaya, dan sumber daya yang tidak sedikit. Dan tidak menguntungkan bagi masyarakat Minahasa Selatan sendiri, tambahnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info