YLBHI Siap Terima Dan Salurkan Dana Dari Pemerintah
Dana Bantuan Hukum

YLBHI Siap Terima Dan Salurkan Dana Dari Pemerintah

Munarman berjanji tidak akan mengubah gaya dan ideologi bantuan hukum struktural yang diusung YLBH.

Aru
Bacaan 2 Menit
YLBHI Siap Terima Dan Salurkan Dana Dari Pemerintah
Hukumonline

 

Independensi

Bagaimana soal independensi lembaga jika nantinya YLBHI benar-benar dapat dana? Munarman berjanji untuk tetap menjaga independensi YLLBHI. Ia menyadari jika independensi berkait erat dengan darimana dana berasal. Dari pengamatannya selama ini, 80% LSM yang kritis terhadap pemerintah sumber dananya biasanya berasal dari luar negeri.

 

Kendati demikian, ia meyakinkan jika skema pemberian dana dari pemerintah ini adalah model baru bentuk perwujudan tanggung jawab negara dalam konteks demokrasi konstitusional. Dan konstitusional itu misalnya dengan apa yang disebut jalur-jalur legal yang tersedia, ujarnya.

 

Tidak hanya itu, Munarman menyatakan pengelolaan dana pemerintah tidak akan mengubah ideologi YLBHI yang selama ini dikenal mengusung ideologi bantuan hukum struktural.

 

Sebetulnya apa yang disebut dengan bantuan hukum struktural adalah sebuah pendekatan, tetapi sering disebut oleh aktivis LBH sebagai sebuah ideologi. mereka dalam memberikan bantuan juga tidak  semata-mata membela di pengadilan, tetapi juga melakukan kritik terhadap kebijakan pemerintah yang membuat ketimpangan sosial makin melebar, ujar Munarman.

 

Peradi

Sementara, Indra Sahnun Lubis, Wakil Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), saat dihubungi secara terpisah menyatakan jika YLBHI pantas untuk mengelola dana bantuan hukum dari pemerintah. Pendapat itu didasarkan atas pengalaman YLBHI –saat itu LBH- yang sejak 1970 telah memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada masyarakat.

 

Saat ditanya minat Peradi untuk ikut mengelola dana bantuan hukum tersebut, Indra menepisnya. Memang, jika dibandingkan dengan asosiasi advokat di negara lain, taruhlah contoh Thailand, asosiasi advokat di sana, urai Indra mengelola dana bantuan hukum dari pemerintah. Mereka bisa melakukannya karena mereka berpengalaman untuk itu, sedangkan Peradi belum.

 

Sependapat dengan Indra, Munarman menyatakan tidak tepat jika Peradi mengelola dana bantuan hukum tersebut. Memang, mengacu pada UU 18/2003 tentang Advokat, seorang advokat wajib menyisihkan waktunya untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma. Namun, aturan tersebut adalah kewajiban bagi individu yang berbeda dengan kewajiban atau tugas organisasi Peradi.

 

Kalaupun Peradi mau berperan, Munarman menawarkan gagasan agar Peradi mengirimkan anggotanya untuk menjadi sukarelawan YLBHI dengan tugas memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma.

Menanggapi pernyataan Hamid Awalludin, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia soal anggaran dana bantuan hukum, Munarman, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyatakan lembaganya siap menerima dan menyalurkan dana bantuan itu.

 

Bahkan, karena dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Munarwan mengaku siap diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Soal audit bukan barang baru bagi YLBHI. Untuk tiga tahun belakangan ini saja, dana yang kita dapatkan dari berbagai sumber, baik dari luar dan dalam kita audit secara terbuka, dan kita umumkan secara terbuka di beberapa surat kabat nasional. Jadi tidak menjadi masalah kalau skemanya diambil dari dana negara, ujarnya.

 

Ia menambahkan, penyaluran dana bantuan hukum ke YLBHI sebagai salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) itu sebenarnya banyak dianut oleh negara-negara lain. Biasanya, negara yang mengalokasikan dana bantuan hukum tersebut mempunyai dua skema penyaluran dana. Selain disalurkan kepada LSM, dana tersebut disalurkan kepada departemen.

 

Membandingkan negara lain, Pemerintah Australia dan Afrika Selatan membentuk lembaga tersendiri untuk menangani urusan bantuan hukum. Australia misalnya, punya Legal Aid Commission di tiap negara bagian. Sementara, negara Nelson Mandela, Afrika Selatan membentuk Legal Aid Board.

 

Ditanya soal pembentukan komisi sejenis di Indonesia, Munarman yang dihubungi via telepon, Senin (24/4), menyatakan setuju. Namun, ia menyarankan komisi ini bersifat semi pemerintah dengan syarat tidak mewarisi sifat birokrasi saat ini yang berbelit-belit.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info