Selanjutnya Sudi menemui Malem Pagi Sinuhadji yang juga pegawai MA untuk meminta bantuan mengurus perkara tersebut yang disanggupi Malem Pagi. Saat menyanggupi, Malem Pagi meminta Rp100 juta sebagai dana operasional. Permintaan ini diteruskan Sudi ke Pono dan disetujui Harini.
Usai mendapat Rp100 juta dari Pono, Sudi membagi-bagikan uang tersebut. Rp2 juta untuk Suhartoyo, Rp4 juta untuk Pono. Malem Pagi kebagian Rp30 juta, sedangkan sisanya, Rp64 juta dipergunakan sendiri oleh Sudi.
Cerita belum selesai sampai disitu. Selanjutnya, Sudi dan Suhartoyo masih menerima uang yang berasal dari Probosutedjo. Sudi dapat Rp200 juta, Suhartoyo, Rp100 juta. uang ini diambil dari dana yang dipersiapkan Probosutedjo untuk mengurus perkaranya, sebesar AS$400 ribu dan Rp800 juta. Total, dalam peristiwa ini Sudi mendapat Rp264 juta, Suhartoyo Rp102 juta.
Menurut penuntut, perbuatan Sudi dan Suhartoyo ini tidak termasuk tindak pidana percobaan, melainkan suatu permufakatan jahat untuk memberikan sesuatu kepada hakim dengan tujuan mempengaruhi putusan. Hakim yang dimaksud dalam perkara ini adalah Bagir Manan sebagai ketua majelis kasasi.
Sudi Achmad dan Suhartoyo, dua-duanya pegawai Mahkamah Agung yang terlibat dalam dugaan suap kepada Ketua MA Bagir Manan oleh penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan terbukti melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a jo pasal 15 Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Korupsi) dan pasal 11 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus untuk Sudi yang telah meninggal 22 Mei 2006, penuntut umum yang terdiri dari Soeharto, Chatarina Girsang dan I Kadek Wiradana menyatakan kewenangannya untuk menuntut Sudi gugur. Dasar hukumnya, pasal 77 KUHP. Kendati demikian, M. Jaya, penasihat hukum Sudi masih berupaya untuk mengajukan rehabilitasi nama Sudi.
Berbeda dengan Sudi, penuntut umum masih membacakan tuntutannya kepada Suhartoyo. Suhartoyo yang menjabat sebagai Wakil Sekretaris Korpri MA dituntut penjara tiga tahun dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.
Menurut penuntut, Sudi dan Suhartoyo pada Agustus 2005 ditemui Pono Waluyo yang menyampaikan rencana kesepakatannya dengan Harini Wijoso untuk mencari orang yang bisa menghubungi Bagir Manan, ketua majelis kasasi dalam perkara Probosutedjo. Sudi kemudian mendapatkan informasi dari Pono, dana yang disiapkan untuk mengurus perkara tersebut Rp1 miliar. Hal ini diketahui oleh Suhartoyo. Selamjutnya ketiganya sepakat untuk mengurus perkara ini.
















