Dalam kesaksiannya, Nabiel mengatakan sepanjang pengetahuannya NMR sebagai perusahaan tambang telah memiliki izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diperoleh sebelum masa kementerian Nabiel. NMR bahkan telah menempuh studi Ecological Risk Assesment (ERA) sebagaimana diminta oleh Meneg LH yang ketika itu dijabat oleh Sony Keraf. Melalui suratnya No. 1456 Tahun 2000, Sony meminta NMR untuk melakukan studi ERA dalam waktu enam bulan. ERA sebenarnya bukan kewajiban karena tidak undang-undang yang mengaturnya, tapi karena telah disepakati oleh kedua belah pihak maka dijalankan juga, jelas Nabiel.
Selama menjabat sebagai Meneg LH, Nabiel telah membentuk sebuah tim teknis terpadu untuk melakukan penelitian terhadap kegiatan pertambangan NMR. Berdasarkan hasil penelitian tim yang juga melibatkan POLRI, Departemen Pertambangan dan Energi, Departemen Kelautan, Pemerintah Provinsi Sulut, serta instansi lainnya, ditemukan bahwa kandungan merkuri dan arsenik di teluk Buyat dan sekitarnya masih di bawah baku mutu dan tidak tercemar. Hal ini kemudian menjadi masalah karena setelah Nabiel melepaskan jabatannya, terbit laporan dengan hasil yang berbeda.
Kalau soal itu, saya hanya bertanggungjawab untuk yang ini (laporan pertama, red.). Soal perbedaan silahkan tanya yang sesudah saya, jawab Nabiel, ketika diminta klarifikasinya seusai persidangan.
Asas subsidiaritas
Ahli berikutnya, Daud Silalahi mengatakan pada dasarnya UU No. 23 Tahun 1997 menganut asas subsidiaritas dalam konteks penegakkan hukum lingkungan. Artinya apabila terjadi tindak pencemaran lingkungan maka urutan proses hukumnya adalah proses hukum administrasi, hukum perdata, mediasi, dan terakhir hukum pidana.
Selama proses administrasi belum, proses pidananya tidak bisa dilakukan. Jadi, proses pidana itu sebagai ultimum remidium (langkah terakhir, red.), tukasnya. Proses administrasi tersebut, menurut Daud adalah berupa sanksi teguran apabila memang terbukti terjadi pelanggaran administrasi. Menyambung penjelasan Daud, Palmer Situmorang, salah satu penasihat hukum terdakwa, mengatakan selama ini NMR belum pernah mendapat teguran dari pemerintah.
Sementara itu, ahli hukum pidana Andi Hamzah mengatakan asas subsidiaritas bukanlah harga mati. Asas ini dengan alasan-alasan tertentu dapat ‘disimpangi' yang artinya bisa saja proses pidana ditempatkan lebih awal dari proses administrasi. Alasan-alasan tersebut diantaranya pencemaran tersebut bukan yang pertama kalinya dilakukan oleh yang bersangkutan, proses administrasi dinilai tidak efektif atau telah terjadi kolusi, pencemaran tersebut memiliki dampak yang signifikan, dan pencemaran tersebut meresahkan masyarakat. Jadi harus dilihat dulu hubungan kausalitas antara pencemaran yang terjadi dengan efek yang disebabkannya, kata salah satu tim perumus rancangan KUHP ini.
Sidang di tempat dan saksi tambahan
Perdebatan 'panas' sempat terjadi ketika persidangan akan ditutup. JPU Purwanta menyampaikan permohonan kepada majelis agar JPU diperbolehkan untuk menghadirkan saksi tambahan. Purwanta beralasan JPU masih membutuhkan keterangan tambahan untuk memperkuat dakwaan mereka.
Menanggapi permohonan ini, tim penasihat hukum menyatakan keberatan karena saksi tambahan yang akan dihadirkan tidak tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Palmer mengatakan permohonan JPU untuk menghadirkan saksi tambahan menunjukkan inkonsistensi JPU yang mengakibatkan ketidakpastian hukum acara pidana.
Sementara, anggota tim penasihat hukum lainnya Luhut Pangaribuan berpendapat kalau JPU ingin menghadirkan saksi tambahan diluar BAP maka mereka harus pula mencabut penetapan P-21 yang menyatakan berkas sudah lengkap. JPU harus cabut P-21 terlebih dahulu biar prosedur hukumnya benar, imbuhnya.
Menengahi perdebatan tersebut, majelis yang dipimpin oleh Ridwan Damanik akhirnya menyatakan menerima permohonan JPU dengan syarat saksi yang dihadirkan tidak lebih dari dua orang. Majelis juga memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menghadirkan saksi tambahan apabila dianggap perlu.
Pada akhir persidangan, Ridwan juga membacakan penetapan majelis No. 284/Pen.Pid/2006/PN. MDO tentang sidang di lokasi kegiatan pertambangan NMR di Teluk Buyat dan sekitarnya yang akan digelar pada 28 Juli 2006. Nanti, dalam sidang di lokasi tersebut akan dilakukan uji sampling oleh dua laboratorium terakreditasi yakni PT ALS Indonesia dan Sarana Pengendalian Lingkungan Hidup (SARPEDAL) Kementerian LH terhadap air tawar dan air laut di lokasi pertambangan. Uji sampling ini kembali akan dilakukan sehubungan dengan adanya perbedaan hasil pemeriksaan yang cukup signifikan yang dilakukan oleh Labforensik Mabes POLRI dan beberapa lembaga independen.
PT Newmont Minahasa Raya (NMR) terus berjuang ‘membersihkan' namanya dari tuduhan mencemarkan lingkungan Teluk Buyat dan sekitarnya. Setelah berhasil di jalur perdata dengan dikabulkannya eksepsi oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, kini NMR harus berjuang melewati proses hukum pidana yang digelar di PN Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Kesuksesan ini kemudian diikuti dengan keberhasilan di tingkat lobi yang ditandai dengan ditandatanganinya Goodwill Agreement (Perjanjian Itikad Baik, red.) antara Pemerintah Indonesia dan NMR.
Untuk yang pidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Reinhard Tololiu, Mutmaimunah Umadji dan Purwanta Sudarmadji, mendakwa NMR dan juga Presiden Direktur Richard B. Ness telah melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dakwaan | Richard B. Ness | PT. NMR |
Primer | Pasal 41 ayat (1) UU No. 23/1997 | Pasal 41 ayat (1) jo Pasal 45 jo Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 47 UU No. 23/1997 |
Subsider | Pasal 43 ayat (1) UU No. 23/1997 | Pasal 43 ayat (1) jo Pasal 45 jo Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 47 UU No. 23/1997 |
Lebih subsider | Pasal 42 ayat (1) UU No. 23/1997 | Pasal 42 ayat (1) jo Pasal 45 jo Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 47 UU No. 23/1997 |
Lebih subsider lagi | Pasal 44 ayat (1) UU No. 23/1997 | Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 45 jo Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 47 UU No. 23/1997 |
Persidangan pada Jum'at (14/7) mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa. Tim penasihat hukum NMR dan Richard Ness menghadirkan tiga ahli yakni Nabiel Makarim, Daud Silalahi, dan Andi Hamzah. Khusus untuk Nabiel, dia dihadirkan dengan dua peran, yakni sebagai saksi ahli sehubungan dengan keahliannya di bidang hukum lingkungan, dan sekaligus saksi fakta mengingat pencemaran lingkungan yang didakwakan JPU terjadi pada saat ia menjabat sebagai Menteri Negara Lingkungan Hidup (Meneg LH).
















