UU Pemda, UU Paling Sering Diuji
Berita

UU Pemda, UU Paling Sering Diuji

Masalah terakhir yang dipersoalkan adalah calon kepala daerah independen. Argumennya: kalau di Aceh boleh calon independen, mengapa di daerah lain tidak.

M-5/Mys
Bacaan 2 Menit
UU Pemda, UU Paling Sering Diuji
Hukumonline

 

Sebenarnya substansi permohonan yang nyaris sama pernah diajukan oleh anggota Dewan Perwakilan Daerah Biem Benyamin (register no. 006/PUU-III/2005) dan Ferry Tonggogoy dkk (register no. 005/PUU-III/2005). Permohonan Biem dinyatakan tidak dapat diterima sekaligus ditolak. Sementara permohonan Ferry dikabulkan.

 

Lima permohonan lain memiliki substansi yang berbeda-beda, tetapi umumnya mengenai pemilu dan pilkada. Permohonan Bupati Sarolangun Muhammad Madel, permohonan Febuar Rahman dan AH Endaryadi bernasib sama: ditolak. Permohonan Badrul Kamal dinyatakan tidak dapat diterima (No. 001/PUU-IV/2006). Sebaliknya permohonan CETRO dkk serta permohonan M. Taufik dkk dikabulkan sebagian. Satu permohonan lagi (no. 017/PUU-IV/2006) mengenai pasal 7 ayat (2) UU Pemda, diajukan oleh Yandril, akhirnya ditarik setelah sempat disidangkan.

 

Meskipun yang dikabulkan tidak banyak, putusan MK mengenai UU Pemda membawa implikasi penting dalam pemerintahan daerah. Bahkan seperti dikatakan Ketua MK Jimly Asshiddiqie akhir Desember 2006 lalu, ada putusan yang menolak permohonan tetapi memiliki pengaruh besar dan mendapat perhatian publik. Putusan yang dimaksud Jimly adalah putusan atas permohonan Badrul Kamal dalam kasus sengketa pilkada Depok.  

 

Dengan jumlah sembilan kali dan masih mungkin bertambah, UU Pemda menempati ranking dalam hal UU yang paling sering dimohonkan uji ke MK. Berikutnya adalah UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

 

Kalau diibaratkan tempat latihan tembak, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) paling sering menjadi sasaran. Bisa jadi karena banyak orang punya kepentingan, atau memang menarik untuk dijadikan sasaran. Bisa pula disebabkan karena Undang-Undang tersebut memiliki celah atau banyak bolongnya.

 

Faktanya, selama empat tahun keran judicial review Undang-Undang dibuka, UU Pemda menempati ranking pertama yang dimohonkan uji. Sampai saat ini, berdasarkan catatan hukumonline, sudah sembilan kali permohonan pengujian UU Pemda terhadap UUD 1945 diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Permohonan terakhir datang dari anggota DPRD Lombok Lalu Ranggalawe, Lembaga Pemantau Kebijakan Publik, dan Yayasan Sosial Sumber Daya Indonesia Nusa Tenggara Barat (NTB). Sidang panel perdana atas permohonan Lalu Ranggalawe dan kawan-kawan berlangsung Selasa (20/2). Mereka mempersoalkan bagian-bagian dari UU Pemda yang menutup pintu bagi calon kepala daerah non-partai politik alias calon independen. Mereka meminta agar anak kalimat …diusulkan partai politik atau gabungan partai politik… yang terdapat pada pasal 56, pasal 59 dan pasal 60 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

 

Menurut pemohon, larangan terhadap calon independen sudah tak bisa dipertahankan lagi. Pilkada Naggroe Aceh Darussalam merupakan contoh konkrit. Di sini, justeru calon independen unggul jauh dibanding calon lain yang diusung partai politik, termasuk oleh parpol pemenang pemilu. Itu membuktikan bahwa rakyat sangat membutuhkan independensi karena mereka tak percaya lagi sepenuhnya kepada partai politik, papar Suriahadi dan Edy Gunawan, kuasa hukum para pemohon. Argumen inilah yang dijadikan dasar membenarkan kandidat non-parpol mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info