Dua Upaya Hukum KPI Kandas di Mahkamah Konstitusi
Berita

Dua Upaya Hukum KPI Kandas di Mahkamah Konstitusi

Usaha KPI mendapatkan independensi lembaganya kembali kandas. MK menilai KPI tak punya kewenangan konstitusional.

CRA
Bacaan 2 Menit
Dua Upaya Hukum KPI Kandas di Mahkamah Konstitusi
Hukumonline

 

Sedangkan dalam putusan terhadap permohonan KPI lainnya, yaitu pengujian ketentuan UU Penyiaran, dinyatakan dua orang hakim konstitusi berpendapat berbeda. Uniknya, pendapat itu tak dituangkan dalam bentuk dissenting opinon namun sekedar disinggung dalam pertimbangan hukum putusan itu. Berdasarkan putusan MK pada perkara SKLN yang menyatakan KPI tidak memiliki kewenangan konstitusional, keduanya meminta permohonan tersebut langsung dinyatakan tidak dapat diterima tanpa memasuki pokok permohonan.

 

Namun, majelis hakim yang terdiri dari sembilan orang ini, tetap memeriksa pokok permohonan KPI tanpa termuat secara jelas alasan penolakan mereka. Pada akhirnya, amar putusan tersebut tetap tidak dapat diterima.

 

Pada keterangan dalam persidangan sebelumnya, DPR kembali menuduh MK telah memperluas kewenangannya. DPR mengingatkan MK bahwa Pasal 60 UU MK tidak memungkinkan MK untuk menguji UU Penyiaran. Ketentuan itu berbunyi Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali. Sedangkan pada 2003 MK telah menguji ketentuan yang sama, yaitu Pasal 62 ayat (1) dan (2) UU Penyiaran.

 

Namun, Pasal 42 ayat (2) Peraturan MK Nomor 06/PMK/2005 malah membuat pengecualian terhadap ketentuan Pasal 60 UU MK. Alhasil MK tetap berwenang menguji permohonan serupa selama syarat-syarat konstitusionalitas kedua permohonan berbeda. Padahal pengecualian ini hanya diatur dalam Peraturan MK yang posisinya sangat jauh dibawah UU.

 

Dalam putusannya, MK berdalih permohonan yang juga diajukan oleh KPI dalam Perkara Nomor 005/PUU-I/2003 memiliki dasar dan petitum berbeda dibanding dalam perkara ini.

 

Kecewa dengan metode penafsiran MK

Salah seorang Anggota KPI, M. Rianto, menyatakan dia kecewa dengan metode penafsiran MK yang sangat tekstual. Menurutnya,Perlu ada satu terobosan hukum tentang keberadaan lembaga negara yang bersifat independen dan harus secara konstitusional. Jangan dibaca secara tekstual, karena itu kebutuhan sosiologis dan kebutuhan ketatanegaraan RI ke depan.

 

Pernyataan ini dilontarkannya menyikapi pertimbangan hukum MK dalam putusan judicial review UU Penyiaran. Menurut MK apapun metode penafsiran yang dipilih, titik tolak pertama dalam memahami UU adalah teks UU itu sendiri. Teks UU harus dianggap telah menampung gagasan dan pemikiran konseptual yang tertuang dalam kata-kata yang disusun secara sistematis. Apabila dengan membaca teks demikian telah jelas pengertian yang dikandung oleh UU tertentu, maka tidaklah diperlukan penafsiran lain dalam memahami arti yang termuat didalamnya, pungkas MK.

 

Disamping itu, MK juga tak dapat membenarkan argumen KPI bahwa UU Penyiaran, khususnya pasal-pasal yang diuji, merugikan kewenangan konstitusionalnya. Alasan utamanya, KPI sebagai pemohon memperoleh kewenangan sebagai lembaga negara dari UU Penyiaran itu pula. Dengan menggugat UU yang menjadi dasar pembentukannya, KPI dianggap sama saja mempersoalkan eksistensi atau keberadaannya sendiri. Hal ini dianggap cukup aneh, karena MK sendiri pernah menguji UU No 24 Tahun 2003 tentang MK, UU yang mengatur dirinya.

 

Tiga langkah

Ketua KPI yang baru, Sasa Djuarsa Sendjaja, menyatakan bahwa KPI memiliki tiga langkah untuk mendapatkan independensinya. Langkah pertama adalah langkah hukum, yaitu dengan mengajukan judicial review UU Penyiaran ini. Disamping itu KPI juga telah memohon judicial review terhadap 7 Peraturan Pemerintah kepada Mahkamah Agung.

 

Langkah kedua adalah langkah politik, meminta DPR untuk merevisi UU Penyiaran agar tidak terjadi multitafsir di kemudian hari. Sedangkan langkah yang ketiga adalah langkah sosial, dengan meminta wartawan untuk memperjuangkan independensi KPI, sehingga model penyiaran terpusat seperti pada masa orde baru dengan departemen penerangannya tidak terjadi lagi.

 

Permohonan sengketa kewenangan lembaga negara (SKLN) dan pengujian Undang-undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) yang keduanya diajukan sekaligus dinyatakan tidak dapat diterima. Hakim Mahkamah Konstitusi membacakan putusan ini, Selasa (17/4).

 

Putusan MK terhadap permohonan SKLN yang diperiksa terlebih dahulu, menambah panjang daftar permohonan serupa yang kandas. Alasan utamanya, adalah KPI bukan lembaga negara yang kewenangannya secara eksplisit diberikan oleh UUD 1945. Sementara Peraturan MK Nomor 008/PMK/2006 tentang Pedoman Beracara Dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara mencantumkan daftar lembaga negara yang dapat menjadi pihak baik sebagai pemohon maupun termohon dalam perkara SKLN. KPI memang tidak masuk dalam daftar itu.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis menilai KPI bukanlah subjectum litis (subyek dalam perkara yang bersangkutan) karena UUD 1945 tidak menyebut, apalagi memberikan kewenangan konstitusional kepada KPI. AKibatnya, KPI dianggap tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info