Berbeda majelis, berbeda pula pertimbangan hukumnya. Perkara Andin dipimpin oleh hakim Masrurdin Chaniago. Apalagi Rokhmin dianggap punya dobel kesalahan. Pertama, terbukti memaksa untuk mengumpulkan dana non budgter dan kedua, terbukti menerima gratifikasi.
Menurut trio hakim ad hoc, I Made Hendra, Dudu Duswara dan Andi Bachtiar, Rokhmin terbukti memaksa para eselon dan kepala dinas untuk menyisihkan dana dekonsentrasi DKP sebesar 1%. Hasilnya terkumpul Rp14,6 miliar.
Dalam putusan bernomor 04/Pid.B/TPK/2007 ini, majelis menyatakan pemaksaan itu muncul ketika Rapat Pimpinan DKP pada Februari 2002 lalu. Trio hakim non karir itu berpendapat bahwa himbauan Rokhmin untuk mencari ‘jalan' untuk membiayai kegiatan DKP non APBN adalah paksaan. Himbauan menteri dimaknai sebagai perintah yang harus ditaati, tegas hakim Andi Bachtiar.
Faktanya, anak buah Rokhmin sesungguhnya keberatan. Andin misalnya. Di depan majelis, ia menyampaikan keberatannya. Akan tetapi sebagai sekjen ia tetap wajib melaksanakan instruksi menteri. Ini logis dan manusiawi bagi bawahan, tutur Andi Bachtiar.
Menurut majelis, jika himbauan tidak dilaksanakan, para eselon dan kepala dinas merasa akan ada akibat yang tidak menyenangkan bagi dirinya, dianggap orang yang aneh di lingkungan kerja atau dianggap tidak loyal pada pimpinan. Dengan demikian yang terjadi adalah pemaksaan secara psikis, terang Andi Bachtiar.
Apalagi ternyata, dana yang dikumpulkan tidak seluruhnya digunakan untuk kepentingan sosial DKP. Melainkan mengalir ke parpol dan anggota DPR. Bahkan digunakan untuk membiayai orasi ilmiah Rokhmin sebesar Rp150 juta, uang saku haji sebesar Rp15 juta dan Rp400 juta untuk membeli mobil Toyota Camry.
Implikasinya, anggaran DKP berkurang. Padahal kegiatan itu bukan merupakan merupakan bidang tugas DKP. Dengan demikian terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak sesuai dengan azas pemerintahan yang baik, tegas Andi Bachtiar.
Seharusnya, lanjut Andi, Rokhmin melaporkan kekurangan dana yang diperlukan kepada presiden atau penguasa anggaran. Bukannya mengambil tindakan sendiri, tegas Andi Bachtiar. Pengumpulan dana non budgeter tidak bisa dibenarkan.
Dengan demikian lengkaplah semua unsur Pasal 12 huruf e UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan kesatu pertama, jelas Andi Bachtiar.
Selain itu, Rokhmin juga terbukti melanggar Pasal 11 No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001. Pasalnya, Rokhmin telah menerima hadiah secara pribadi. Hadiah itu diberikan karena kekuasaan dan jabatan terdakwa selaku menteri, jelas Andi.
Pemberian itu antara lain dari Husni Manggabarani (Dirjen Perikanan Tangkap) sebesar US$5000, Paskah Gumilar (Kepala Subdit Pranata Sosial pada Dirjen Pemberdayaan Pesisir Departemen Kelautan dan Perikanan) sebesar Rp55 juta, Sofyan Basir (Direktur Utama Bank Bukopin) sebesar Rp10 juta, Glen Glenardi (Direktur Usaha kecil Mikro Koperasi bank Bukopin) sebesar Rp100 juta, Sumpeno Putro (Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Ikan) sebesar Rp90 juta, serta trio pemilik kapal yang ditangkap Tim Pengawan Penambangan Pasir Laut (Joni, Peter dan Michael) sebesar Sin$400.000.
Dissenting Opinion
Berbeda dengan trio hakim ad hoc, hakim Mansyurdin Chaniago dan Moerdiono berpendapat tidak terdapat unsur memaksa dalam pengumpulan dana non budgeter. Terdakwa tidak melakukan pemaksaan kepada pejabat eselon atau pihak lain, tegas hakim Mansyurdin.
Apalagi, lanjut Mansyurdin, di persidangan tidak ada satu saksi pun yang menyatakan secara tegas mengatakan keberatan. Karena azas pengumpulan dana tersebut bersifat sukarela, terangnya. Namun demikian, Mansyurdin tidak menampik bahwa ada saksi yang mengatakan terpaksa. Hanya saja, kata itu keluar setelah didesak oleh anggota majelis.
Menurut Manyusrdin dan Moerdiono, keterangan tersebut tidak dapat dinilai sebagai keterangan yang sebenarnya. Karena awalnya saksi menjawab tidak merasa terpaksa, tapi karena didesak berulang kali, saksi akhirnya menyatakan tapi karena didesak berulang kali, saksi akhirnya menyatakan terpaksa, terang Mansyurdin.
Menanggapi putusan majelis, M. Assegaf menyatakan putusan tersebut menunjukan bahwa hakim ad hoc adalah kepanjangan tangan KPK. Mereka punya semangat menghukum, bukan mengadili, tegasnya. Tidak terima dengan putusan majelis, Rokhmin menyatakan akan mengajukan banding.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berbeda hari ini. Suasana yang biasanya tenang, kini berubah mencekam. Petugas Kepolisian terlihat berjaga di setiap sudut. Bahkan hakim dan jaksa pun dikawal ketat.
Bagaimana tidak, hari ini, Senin (23/7), adalah hari yang bersejarah buat Rokhmin Dahuri. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu beroleh putusan dari majelis hakim pimpinan Mansyurdin, setelah menjalani proses persidangan selama tiga bulan.
Ratusan pendukung Rokhmin pun datang, merajai setiap sudut pengadilan. Beberapa diantaranya menggelar demonstrasi di halaman pengadilan. Beberapa politisi juga ‘setor muka' untuk mendukung Rokhmin, diantaranya Din Syamsudin, Salahuddin Wahid, Fuad Bawazir dan Tifatul Sembiring.
Para pendukung sontak terkaget ketika mendengar putusan majelis. Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) itu divonis tujuh tahun penjara. Rokhmin juga dihukum denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan. Sampai matipun saya tidak merasa bersalah, tegas Rokhmin usai mendengar putusan.
Mendengar vonis majelis, pendukung Rokhmin mengamuk. Pagar pembatas pengadilan jadi sasaran. Pagar itu kini roboh dan beberapa diantaranya patah. Bahkan putri Rokmin pun jatuh pingsan.
Vonis Rokhmin memang diluar dugaan. Pasalnya, vonis Andin H. Taryoto, Sekretaris Jendral DKP, yang juga jadi pesakitan dalam kasus ini, hanya setahun enam bulan. Saya kira di bawah vonis Andin atau lebih tinggi sedikit, kata M. Asegaf, penasihat hukum Rokhmin terheran-heran. Apalagi hukuman yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan JPU.
















