Peran Yendra Fahmi Masih Tanda Tanya
Kasus AFIS

Peran Yendra Fahmi Masih Tanda Tanya

Sampai saat ini peran Yendra Fahmi, pelaku kunci dalam kasus pengadaan alat AFIS, belum juga terungkap.

Mon
Bacaan 2 Menit
Peran Yendra Fahmi Masih Tanda Tanya
Hukumonline

 

Berdasarkan kebiasaan, lanjutnya, pengusaha yang ingin mendapat proyek di Depkumham harus terdaftar sebagai rekanan. Saya tidak tahu apakah Yendra Fahmi terdaftar atau tidak, jelasnya.

 

Setelah itu, Hasanudin mengaku tidak tahu proses pengadaan AFIS. Bahkan metode penunjukan langsung kepada PT Sentra Filindo baru diketahui ketika penyidikan. Tidak pernah dikoordinasikan dengan saya, kata Hasanudin.

 

Hasanudin juga mengaku tidak tahu, ketika Direktur PT Sentral Filindo Eman Rahman (terdakwa dalam kasus yang sama dengan dakwaan terpisah, red), rela berbagi keuntungan yang diperolehnya dengan Yendra.

 

Ia menyatakan, Yusril Ihza Mahendra, hanya menegaskan pengadaan alat sidik jari otomatis itu penting. Sekjen tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau menteri sudah menganggap penting, maka harus segera dilaksanakan, ujarnya. Bahkan Megawati, Presiden ketika itu, dalam satu rapat kabinet pernah berpesan untuk segera mengadakan alat AFIS karena sifatnya urgen.

 

Mendengar kesaksian tersebut, Zulkarnain terheran. Menurutnya, setiap proyek di departemen pasti melibatkan tiga biro, yaitu biro kelengkapan, keuangan dan perencanaan. Tiga biro ini dibawah kepemimpinan sekjen. Sekjen pasti tahu, tegasnya. Sementara, Apendi tidak berkomentar. Kesaksiannya sudah cukup majelis, tuturnya.

Setali tiga uang dengan keterlibatan Yusril Ihza Mahendra, mantan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia, dalam persidangan kasus korupsi alat AFIS. Hingga saat ini keterlibatan Yendra Fahmi belum juga terungkap.

 

Padahal, peran Yendra ini sangat penting untuk mengurai benang kusut perkara AFIS ini, khususnya melacak keterlibatan Yusril. Apalagi, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yendra ini disebut-sebut sebagai orang yang mendapat jatah 10 persen dari keuntungan pengadaan AFIS atau sebesar Rp 1,654 miliar.

 

Meski demikian, hingga persidangan yang menghadirkan Sekjen Departemen Hukum dan HAM (Dephukham) Zulkarnain Yunus dan Apendi (Kepala Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga Ditjen AHU), keduanya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/8), peran Yendra tidak diungkap secara detil.

 

Hasanudin, mantan Sekjen Dephukham, yang dihadirkan JPU sebagai saksi hanya menyentil sedikit sejarah perkenalannya dengan Yendra Fahmi. Ketika saya berkunjung ke ruang menteri ketika itu, ia sudah ada disana, jelasnya. Tak jelas kapan ia berkunjung, tambahnya.

 

Saat berkenalan, Yendra tidak mengaku sebagai pengusaha. Namun, belakangan Yendra kerap mendatangi Hasanudin di ruang kerjanya untuk minta pekerjaan. Mendengar Dirjen AHU--saat itu dijabat Zulkarnain Yunus--akan mengadakan alat AFIS, Hasanudin menghubungi Zulkarnain. Ada pengusaha yang mau ikut tender, katanya kepada Zulkarnain.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info