Disebutkan Fathan lebih lanjut, dana perimbangan hasil Migas sebesar 1,5 persen yang dikucurkan oleh pemerintah pusat itu, sepenuhnya dialokasikan sebagai uang perangsang kepada pejabat. Uang perangsang itu digunakan untuk biaya operasional pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara, tambahnya.
Penerima Uang Perangsang di Kabupaten Kutai Kartanegara
Pejabat | Prosentase Uang Perangsan |
Bupati | 25 % |
Wakil Bupati | 8,5 % |
Muspida Kabupaten | 3 % |
Ketua dan Wakil Ketua DPRD | 3,5 % |
Sekretaris Kabupaten | 2,5 % |
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten | 7,5 % |
Anggota DPRD | 4 % |
Badan Pemeriksa Kabupaten | 1,5 % |
Staf Dinas Pendapatan Daerah | 26 % |
Kepala Bagian Keuangan Setwilkab | 1,5 % |
Asisten Sekretaris Kabupaten | 4,5 % |
Dinas/Instansi terkait | 2,5 % |
Dana Taktis Bupati | 6 % |
Taktis Operasional Kadispenda | 4 % |
Sumber: Dakwaan JPU
O.C Kaligis, penasehat hukum Syaukani usai persidangan menjelaskan kepada wartawan bahwa keberadaan uang perangsang pada prinsipnya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian uang perangsang itu tidak ada yang bertentangan dengan peraturan, baik itu Keputusan Menteri Dalam Negeri No 126 Tahun 1979 tentang Pemberian Uang Perangsang kepada Dinas Pendapatan Daerah, Perda Kutai Nomor 13 Tahun 1982 maupun Undang-undang Pemerintahan Daerah, kata pengacara senior berambut perak ini.
Pernyataan Kaligis dibantah jaksa penuntut umum (JPU) Khaidir Ramli. Menurutnya, dana perimbangan bagi hasil dari minyak bumi dan gas alam untuk daerah bukanlah penerimaan daerah yang dikelola atau disetor kepada kas daerah oleh atau melalui Dispenda.
Indra Perwira, pengajar Hukum Pemerintahan Daerah Universitas Padjadjaran, menyatakan pada prinsipnya pemberian insentif kepada aparat pemerintahan di daerah bukanlah suatu hal yang haram. Tapi ada syaratnya, sergah Indra.
Syarat pertama, kata Indra, insentif yang akan diberikan kepada aparatur di daerah notabene merupakan uang rakyat. Karena merupakan uang rakyat, maka seharusnya ada persetujuan antara aparat pemerintah dengan rakyat, dalam hal ini DPRD. Jadi, pemberian intensif itu harus dibuat di dalam suatu Peraturan Daerah atau Perda, tukasnya. Dengan demikian menurut Indra, pembahasan dana perangsang yang hanya mengacu pada SK Bupati tidak memiliki kekuatan hukum.
Insentif, lanjut Indra, adalah semacam reward system. Reward system itu memang dibolehkan di dalam hukum kepegawaian. Tapi sekali lagi, harus jelas dan tegas dasar hukum untuk pemberian reward itu.
Syarat kedua, menurut Indra adalah sebelum memberikan insentif, seharusnya dibuat peraturan terlebih dahulu yang mengatur mengenai indikator atau parameter pejabat yang berhak untuk menerima insentif itu. Termasuk juga pemberian punishment bagi aparat yang buruk kinerjanya. Jadi nantinya yang berhak menerima insentif itu bukan hanya pejabatnya saja, tapi juga pegawai biasa, imbuhnya.
Syaukani tidak sendiri
Dalam hal penerimaan uang perangsang, Syaukani tidak sendirian. Fathan di dalam persidangan juga mengakui bahwa dirinya ikut menikmati uang itu. Ia mengaku menerima uang perangsang ketika dirinya menjabat sebagai Kadispenda pada 2001-2004. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai Rp4,65 milyar.
Namun saya sudah pernah berusaha untuk mengembalikan dana itu kepada penyidik KPK dengan cara mengangsur. Sampai saat ini saya sudah mengembalikan sebesar Rp250 juta, jawab Fathan. Ia mengaku takut dibidik sebagai tersangka dalam perkara ini.
Syaukani didakwa atas empat tidak pidana korupsi yang merugikan negara senilai lebih dari Rp 120 miliar. Empat tindak pidana itu antara lain perbuatan menetapkan dan menandatangani SK tentang pembagian uang perangsang, penunjukkan langsung pekerjaan studi kelayakan pembangunan Bandara Samarinda Kukar, mengambil dan menggunakan dana pembangunan dana pembangunan Bandara Samarinda Kukar dalam APBD Kukar Tahun 2004 dan menggunakan dana kesejahteraan rakyat atau bantuan sosial dala APBD Kukar Tahun 2005.
Sidang perkara korupsi dengan terdakwa Syaukani Hassan Rais, Bupati Kutai Kartanegara terus berlanjut. Hari ini (13/8), persidangan menghadirkan mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Fathan Djoenaidi sebagai saksi.
Dalam persidangan, Fathan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar menjelaskan, pada 2001 diperintahkan Syaukani untuk menelaah pemberian uang perangsang. Uang perangsang itu rencananya diambil dari realisasi penerimaan daerah yang berasal dari dana perimbangan terhadap minyak bumi dan gas alam antara pusat dan daerah, katanya.
Uang perangsang, menurut Fathan, diperlukan agar aparat di daerah lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerja agar target pendapatan daerah tercapai. (Uang perangsang, red) itu bisa dikatakan sebagai insentif agar pegawai di daerah lebih termotivasi untuk meningkatkan pendapatan daerahnya.
Lebih jauh Fathan menjelaskan, hasil konsep penelaahan yang dilakukan dirinya beserta staf diserahkan kepada Syaukani. Namun kemudian beliau (Syaukani, red) melakukan beberapa kali perubahan terhadap konsep tersebut, terutama mengenai besaran atau prosentase uang perangsang dan pejabat mana saja yang berhak untuk menerimanya, jelasnya.
Setelah beberapa kali diperbaiki, Syaukani akhirnya menuangkan konsep itu dalam sebuah Surat Keputusan bernomor 180.188/HK-88/2001 tertanggal 20 Februari 2001 tentang Penetapan Pembagian Uang Perangsang atas Penerimaan Daerah terhadap Minyak Bumi dan Gas Bumi. Dimana disebutkan bahwa realisasi penerimaan daerah dari migas itu adalah sebesar 1,5 persen, imbuh Fathan.
















