Saya termasuk orang yang tidak sepaham dengan kalangan yang menolak calon dari jaksa dan polisi, karena keahlian mereka memang dibutuhkan. Membuat surat dakwaan atau pun tuntutan bukan pekerjaan mudah yang semua orang bisa kerjakan, ujar Marwan yang sekarang menduduki jabatan Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan Kejaksaan Agung.
KPK Jilid II
Sementara itu, sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menentang upaya dimasukannya unsur polisi dan jaksa apabila hanya demi kuota semata. Andri Gunawan dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) berpendapat, paradigma yang mengatakan bahwa KPK harus diisi oleh unsur polisi dan jaksa sudah tidak relevan lagi dan perlu direvisi. Terlebih lagi, bunyi Pasal 21 ayat (4) tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai polisi dan jaksa.
Andri mengatakan, paradigma ini mungkin cocok ketika empat tahun yang lalu, KPK baru berdiri dan tengah menata organisasi. Namun, sekarang kondisinya sudah jauh berbeda. KPK ke depan yang ia sebut sebagai ‘KPK jilid II' diharapkan menitikberatkan pelaksanaan tugasnya pada upaya penindakan. Untuk itu, Andri memandang figur pimpinan KPK yang dicari adalah yang tegas dan berani menindak pelaku korupsi, tidak terkecuali aparat penegak hukum sendiri.
Salah satu tujuan dibentuknya KPK adalah membersihkan institusi penegak hukum dari penyakit korupsi, saya ragu tujuan ini bisa tercapai apabila pimpinan KPK-nya dari polisi dan jaksa, cetus Andri yang juga menyatakan tidak sependapat kalau dikatakan keterampilan penyidikan dan penuntutan hanya dikuasai oleh polisi dan jaksa.
Perbedaan pendapat mengenai hal ini, diakui salah seorang anggota Panitia Seleksi (Pansel) Mas Achmad Santosa sempat juga ramai terjadi antar sesama anggota Pansel. Namun, perdebatan itu telah selesai dan Pansel sepakat tidak akan memaksakan apabila memang tidak ada calon dari polisi dan jaksa yang memenuhi kualifikasi yang ditentukan Pansel. Dengan kata lain, Pansel hanya akan meloloskan calon berdasarkan kualitas pribadi bukan pertimbangan profesi atau lembaga asal.
Melemahkan KPK
Sementara itu, dalam acara diskusi ‘Haruskah Jaksa dan Polisi Menjadi Bagian Tak Terpisahkan dari Unsur Pimpinan KPK' di Jakarta, Rabu (12/9), Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita justru menilai keberadaan unsur polisi dan jaksa dapat memandulkan fungsi KPK. Penilaian ini berkaca pada kiprah KPK sejauh ini yang dipandang kurang mampu menjalankan fungsi supervisi dan kewenangan mengambil-alih kasus dari Kepolisian dan Kejaksaan. Mana ada yang mau mengusik temen sendiri, tambahnya.
Dalam acara yang sama, Benny K. Harman, anggota Komisi III DPR RI, mencurigai ada upaya pihak-pihak tertentu untuk melemahkan fungsi KPK. Caranya, dengan menyusupkan calon dari unsur kepolisian dan kejaksaan dalam proses seleksi pimpinan KPK. Kecurigaan ini, menurut Benny, muncul karena selama ini kedudukan KPK dianggap merebut ‘lahan' polisi dan jaksa dalam menangani kasus-kasus korupsi.
Mereka pasti akan lebih patuh pada perintah atasan, dibanding menjalankan tugas sebagai pimpinan KPK, ujarnya menuding beberapa calon yang jelas-jelas mengaku maju dalam proses pencalonan atas perintah atasannya masing-masing.
Mengantisipasi calon yang masih ‘tanda tanya', Benny mengusulkan agar pansel menunda untuk mengusulkan nama calon ke presiden. Sebaiknya, sepuluh calon nama yang diusulkan ke presiden, diumumkan dulu ke masyarakat untuk diuji publik. Sebab kalau langsung diserahkan ke DPR, belum tentu bisa menjaring pimpinan yang berintegritas. Proses DPR lebih kepada proses politik, sementara kekuatan politik kerap menjadi bunker para koruptor, serunya.
Berbeda dengan koleganya sesama Komisi III, Trimedya Panjaitan memandang segala kritik yang sekarang menghujam Pansel sudah terlambat karena proses sudah mendekati tahap akhir. Politisi dari PDI-P ini meminta semua pihak menghormati proses yang telah berjalan. Sebagai Ketua Komisi III, Trimedya memastikan siapapun yang akan diajukan Presiden nantinya, Komisi III akan menyeleksi secara ketat dengan mempertimbangkan visi dan misi, integritas, dan rekam jejak para calon.
Sepuluh nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga diumumkan ke publik, tetapi perdebatan terus menghangat. Salah satu topik yang tak kunjung selesai, terkait keberadaan unsur polisi dan jaksa dalam komposisi pimpinan KPK. Pangkal perdebatan ini adalah penafsiran yang beragam terhadap UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK, khususnya Pasal 21 ayat (4) yang menyebutkan, Pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum.
Sebagian kalangan menafsirkan pasal tersebut menghendaki komposisi pimpinan KPK harus ada yang berlatar-belakang polisi dan jaksa. Cara penafsiran ini apabila dituruti tentunya akan menempatkan beberapa calon seperti Bibit Samad Rianto, Sudirman Ail, Antasari Ashar, dan Marwan Effendy, di atas angin. Artinya, keempat calon tersebut kemungkinan dapat dengan mulus melenggang menjadi pimpinan KPK terlepas dari kualitas dan kapasitas pribadi yang bersangkutan.
Marwan Effendy pada saat proses wawancara tahap II, mengatakan tentang urgensinya unsur jaksa dan polisi bukan semata-mata karena persoalan kuota belaka. Keberadaan dua profesi penegak hukum itu, menurut Marwan, dirasa perlu karena tugas yang diemban KPK cukup berat selaku lembaga penyidik sekaligus penuntut umum dalam penanganan kasus-kasus korupsi. Pelaksanaan tugas ini mutlak membutuhkan keahlian dan keterampilan khusus.
















