Diwarnai Kontroversi, 10 Nama Calon Pimpinan KPK Diserahkan ke Presiden
Berita

Diwarnai Kontroversi, 10 Nama Calon Pimpinan KPK Diserahkan ke Presiden

Baru saja diajukan ke presiden, ada yang mendesak agar Pansel meninjau ulang 10 nama calon pimpinan KPK yang sudah diajukannya.

IHW
Bacaan 2 Menit
Diwarnai Kontroversi, 10 Nama Calon Pimpinan KPK Diserahkan ke Presiden
Hukumonline

 

Namun, sumber hukumonline yang tidak bersedia diungkapkan identitasnya menyatakan, cara kotor yang dimaksudkan KPP tidak lain adalah ketika Antasari berupaya memberikan 'amplop' kepada salah seorang jurnalis yang mewancarainya. Ada wartawan senior dari salah satu media terkemuka yang bermaksud mewancarai AA. Setelah selesai wawancara, AA malah memberikan sejumlah uang dengan alasan untuk uang transportasi. Tapi itu ditolak sang wartawan, kata sumber ini.

 

Setelah mengetahui ada salah satu calon yang dianggap masih sedikit bermasalah, KPP pun akhirnya mendesak agar Pansel melakukan peninjauan kembali atas keputusan yang telah diambilnya. Jika Pansel tidak mau melakukannya, kami menyatakan menolak tegas hasil seleksi pimpinan KPK ini. Dan jika kedepannya ada pimpinan KPK yang bermasalah, kami merasa sudah mengingatkan Pansel, gugat Andri

 

Mengenai surat KPP ini, Pansel sebenarnya mengapresiasi upaya KPP yang konsisten mengawal proses seleksi. Hanya saja Pansel menyesalkan keterlambatan surat yang dikirimkan. Akibatnya, kata Gunawan, Pansel tidak bisa berbuat banyak. Mau bagaimana lagi? KPP mengirimkan surat itu sesaat sebelum Pansel berangkat menyerahkan daftar nama itu kepada Presiden. Akhirnya ya.. Pansel tidak terlalu bisa untuk menanggapinya.

 

10 Calon Pimpinan KPK  

 

Amin Sunaryadi

Wakil Ketua KPK

Antasari Azhar

Direktur Penuntutan Jampidum Kejaksaan Agung

Irjen (Purn) Pol. Bibit Samad Rianto

Rektor Universitas Bhayangkara

Chandra M. Hamzah

Advokat

Haryono

Ka Biro Perencanaaan dan Pengawasan BPKP

Iskandar Sonhadji

Advokat

Marwan Effendy

Kapusdiklat Kejagung

M Yasin

Kepala Litbang KPK

Surachmin

Inspektur Pengawasan Kerugian Negara BPK

Waluyo

Deputi Pencegahan KPK

 

 

Meski demikian, Gunawan berjanji akan tetap menampung semua masukan dan informasi dari masyarakat maupun elemen kelompok masyarakat seputar sepuluh calon bos KPK ini. Nanti akan kami teruskan ke DPR. Termasuk rilis dari KPP ini. Nanti terserah DPR yang akan mengembangkan informasinya seperti apa, terangnya. Secara implisit Gunawan bermaksud menyatakan bahwa daftar nama yang sudah disampaikan kepada Presiden adalah keputusan final. Pansel sudah mengetukkan palu untuk menetapkan nama. Masak harus dicabut dan diulangi lagi? tegasnya.

 

Kejaksaan dan Kepolisian bermasalah

Meski tidak disebutkan di dalam surat resminya, KPP kata Andri, masih mencatat ada beberapa nama yang dinilai masih cukup kontroversial. Andri lantas menyebut Marwan Effendy dan Bibit Samriyanto. Marwan misalnya, Andri menyebutkan masalah isu dugaan plagiat alias penjiplakan disertasi orang lain, masih sangat mengganjal Marwan. Meskipun Universitas Padjadjaran sudah pernah membuat sebuah surat pernyataan, namun menurut kami masih belum cukup karena jawabannya masih mengambang, ungkapnya.

 

Sedangkan Bibit, lanjut Andri, isu yang bisa membuatnya terpental dari sepuluh nama calon adalah skandal 'batu bata'. Meskipun tidak dikategorikan sebagai sebuah judicial corruption, namun Andri meragukan integritas Bibit ketika dihadapkan pada suasana yang lebih menggoda. Oke lah pada waktu wawancara, Bibit tidak terbukti pernah menerima uang. Tapi kan ia mengakui pernah menerima sesuatu, yaitu batu bata. Kalau bergitu, apa jaminannya Bibit tidak akan pernah menerima uang di kemudian hari?' tuturnya ragu.

 

Secara tersirat Andri ingin menunjukkan bahwa ketiga calon yang sepintas terlihat mewakili institusi Kejaksaan dan Kepolisian, masih memiliki ganjalan tersendiri untuk dapat masuk ke dalam Top Ten. Namun Andri mengaku tidak habis pikir atas dasar apa Pansel tetap memasukkan ketiga nama itu kedalam daftar. Ini yang kami persoalkan. Kenapa Pansel terlihat memaksakan adanya kuota perwakilan instansi tertentu ke dalam daftar? katanya.

 

Disinggung masalah ini, Gunawan dengan lugas menjawab, Kita ibarat membangun sebuah rumah. Pasti dibutuhkan tukang kayu, tukang listrik, tukang batu dan lain-lain yang dapat bekerja sama. Bagaimana akibatnya kalau yang membangun rumah itu hanya satu jenis tukang saja? Gunawan memberikan analogi.

 

Dalam konteks pimpinan KPK, lanjut Gunawan, karena luasnya kewenangan KPK dari mulai penyelidikan hingga penuntutan dan juga pencegahan, maka adalah suatu hal yang lumrah ketika dibutuhkan orang-orang yang memiliki spesialiasi keahlian di bidang itu masing-masing. Berarti cukup ideal ketika komposisi pimpinan KPK nanti terdiri dari penegak hukum, penyidik, penuntut dan auditor, tandasnya.

 

Lagi pula, orang yang tidak baik pasti ada di setiap lembaga atau instansi manapun. Bukan hanya seperti yang dikeluhkan oleh masyarakat banyak, yaitu di Kepolisian dan Kejaksaan. Karenanya, jika terpilih, adalah tugas dari ketiga calon itu untuk membuktikan bahwa pandangan negatif yang berkembang di masyarakat itu salah, pungkasnya.

 

Sementara Asep Irwan Iryawan, juru bicara Tim Independen Pemantau Seleksi (TIPS) Pimpinan KPK, kepada hukumonline mengaku cukup menghargai hasil kerja Pansel yang berhasil mengerucutkan 26 calon menjadi 10 calon. Asep wajar mengapresiasi Pansel, karena dari 10 orang nama yang disodorkan Pansel ke DPR, hanya satu orang yang namanya tidak termasuk di dalam daftar versi TIPS. Yang tidak kami masukkan adalah Antasari, tapi ternyata dia malah masuk. Sedangkan Saut Situmorang yang kami masukkan daftar, malah tidak ada, bebernya.

 

Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel KPK) akhirnya menyerahkan sepuluh nama calon pimpinan KPK kepada Presiden (14/9). Kesepuluh kandidat itu dinilai lulus dalam tahap wawancara yang dilaksanakan Pansel sebelumnya.

 

Kepada hukumonline, Gunawan, Sekretaris Pansel KPK membenarkan hal tersebut. Iya betul. Tadi siang (14/9), kami sudah serahkan sepuluh nama calon itu kepada Presiden untuk kemudian diteruskan ke DPR, bebernya. Lebih jauh Gunawan menyebutkan bahwa kesepuluh nama yang diajukan kepada Presiden, adalah calon yang  lulus dalam tahap wawancara dan dinilai memiliki kompetensi, integritas dan dedikasi untuk memimpin KPK dibandingkan 16 calon yang lainnya.

 

Dari sepuluh nama calon itu, KPK menjadi penyuplai terbesar dengan menempatkan tiga orang calonnya. Sementara kejaksaan dan profesi advokat, masing-masing memberikan dua orang calon. Sedangkan tiga sisanya, adalah 'utusan' dari BPK, BPKP dan pensiunan Polri (lihat boks).

 

Dihubungi terpisah, Sekjen Masyarakat Pemantau Peradilan (MAPPI) Andri Gunawan mengaku agak terkejut dengan sepuluh calon pilihan Pansel. Pasalnya, lanjut Andri, ada beberapa calon yang dinilai masih kontroversial. Koalisi Pemantau Peradilan (KPP), kata Andri, mencatat paling tidak ada tiga nama yang kredibilitas dan integritasnya harus dicermati lebih mendalam. Salah satunya adalah Antasari Azhar. Direktur Penuntutan Jampidum Kejaksaan Agung ini bahkan oleh KPP di dalam surat resminya kepada Pansel KPK yang juga diterima hukumonline, dianggap cukup bermasalah. Di dalam surat, KPP menuding Antasari pernah mempraktekkan cara-cara kotor untuk mencapai tujuannya.

 

Hal itu dibenarkan Andri. Iya, kami di KPP pada detik-detik akhir penetapan nama calon yang akan diajukan ke Presiden menemukan terjadinya praktik kotor yang dilakukan oleh salah seorang calon berinisial AA. Akhirnya kami terpaksa membuat surat yang ditujukan ke Ketua Pansel dan juga kami sebarkan rilisnya ke media massa, kata Andri yang tidak bersedia menjelaskan lebih lanjut tentang praktik kotor itu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info