Kedua, pengusaha bakal menyetor iuran pesangon saban bulan sebesar 3 persen dari upah pekerja. Sehingga, bila perusahaan bangkrut atau pailit lantaran salah urus atau karena keadaan yang tidak terduga, karyawan tetap bisa menerima hak uang pesangon.
Ketiga, RPP Pesangon melindungi dan memprioritaskan pekerja yang gajinya dibawah lima kali penghasilan tidak kena pajak (PTKP), yang jumlahnya mencapai 99,13 persen. Jadi, Tidak betul RPP ini diskriminatif, tandas Erman.
Erman juga menjanjikan, aturan yang terdiri dari RPP Program Jaminan PHK dan RPP Perubahan Perhitungan Uang Pesangon dan Penghargaan Masa Kerja tersebut bakal mendapat pengesahan Presiden. Pokoknya, Segera, tandasnya.
Tapi, Erman menambahkan angka iuran 3 persen bukan harga mati. Artinya, pengusaha yang ingin menyetor iuran lebih besar ya boleh-boleh saja. Dari 184.000 perusahaan yang ada, sekitar 80 persen di antaranya sanggup membayar dana cadangan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mengaku setuju dengan hasil akhir RPP Pesangon itu. Sekarang tinggal menunggu pelaksanaannya saja yang tertuang dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja. Nah, Di situ kita bisa lihat nanti apakah teori dan prakteknya akan sama, ujarnya dari balik telepon selulernya, Senin (24/9).
Tidak Ada Monopoli
Menanggapi soal instansi yang berwenang menyelenggarakan jaminan PHK, Erman mengatakan bahwa pemerintah tidak setuju adanya praktek monopoli. Alasannya, Supaya ada persaingan kualitas pelayanan, katanya.
Erman mengungkapkan, layanan dari penyelenggara program menyangkut semua jenis PHK. Tidak akan ada pengurangan secuil pun terhadap hak buruh. Jadi, buruh tak cuma mendapat duit pesangon, tapi juga penghargaan masa kerja dan penggantian hak.
Pernyataan Erman ini sekaligus mematahkan keinginan Jamsostek yang ingin memonopoli asuransi PHK. Dalam RPP Pesangon, lembaga yang boleh menyelenggarakan asuransi pesangon bukan hanya Jamsostek, melainkan juga dana pensiun dan perusahaan asuransi. Selain itu, RPP ini juga menyebutkan pengusaha wajib mengikuti program jaminan PHK melalui metode pemupukan dana cadangan.
Direktur Utama Jamsostek Hotbonar Sinaga mengatakan, pelaksana asuransi PHKalias asuransi pesangon seharusnya satu penyelenggara (provider). Negara harus menunjuk satu BUMN, khususnya yang secara undang-undang memang berwenang menyelenggarakan asuransi pekerja, kata Hotbonar pada satu kesempatan.
Menurutnya, sebagai BUMN asuransi, seharusnya Jamsostek yang berhak menjalankan asuransi pesangon. Apalagi, di luar negeri, penyelenggaraan asuransi pesangon tidak diserahkan ke perusahaan swasta. Karena ada tanggung jawab negara di situ, ujar bekas ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI) ini.
Selain itu, jika banyak lembaga, terutama perusahaan swasta menjalankan asuransi pesangon, maka jaminan pesangon hanya akan diberikan kepada perusahaan tertentu yang risiko gulung tikarnya rendah. Selain itu, pengawasannya juga akan lebih sulit, kata Hotbonar.
Sesuaikan Prinsip Dasar
Sementara itu, Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Departemen Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, lembaga yang berhak mengelola asuransi pesangon harus dikembalikan pada prinsip dasar asuransi pesangon itu sendiri. Artinya, apakah ada atau tidak risiko dalam asuransi pesangon, katanya di Jakarta, pekan lalu.
Jika nantinya dalam asuransi pesangon tidak ada risiko dan hanya bersifat tabungan yang mengakumulasi dana dari pihak ketiga, maka sebaiknya menggunakan sistem multi provider. Sebaliknya, apabila asuransi tersebut akan meng-cover risiko, maka penyelenggaraan asuransi pesangon akan lebih cocok dengan sistem monopoli.
Soalnya kata Isa, para penyelenggara biasanya hanya akan memilih perusahaan yang sehat dan tidak berisiko saja. Sedangkan perusahaan yang berisiko tinggi pasti tidak mereka cover, kata Isa.
Isa menambahkan, terlepas dari Jamsostek atau lembaga lain yang berniat memonopoli asuransi PHK, hal itu sah-sah saja selama berpegangan pada prinsip dasar asuransi tersebut. Dalam konsep asuransi sosial, monopoli oleh negara dibolehkan, ujarnya.
Contohnya, kata Isa, adalah dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan. Dalam asuransi tersebut, semua penduduk Indonesia akan di-cover risikonya karena bersifat sosial dan mengandung risiko. Apabila berjalan secara komersial, maka perusahaan asuransi hanya akan memilih masyarakat yang tidak berisiko atau risikonya kecil.
Sebaliknya, perusahaan asuransi bakal meninggalkan masyarakat yang risiko kesehatannya besar. Dalam asuransi sosial seharusnya terjadi tolong menolong antara yang berisiko dengan yang tidak berisiko, terang Isa.
Selain Jamsostek, lembaga lain yang berminat menyelenggarakan asuransi pesangon adalah asuransi swasta. Seperti PT Allianz Life, Asuransi Jiwa Central Asia Raya (CAR) serta Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Sofjan menyatakan, penyelenggara program pesangon dengan sistem multi provider sangat tepat. Biar ada persaingan, jangan sampai ada monopoli lagi. Selama ini kan Jamsostek yang memonopoli bisnis ini. Dengan persaingan ini kan jadi lebih sehat, katanya.
Dengan begitu, Sofjan berharap, iuran dana cadangan setoran pengusaha saban bulan sebesar 3 persen dari upah bulanan pekerja bisa dikelola dengan baik. Perusahaan juga bisa memilih penyelenggara yang terbaik.
Tapi, Sofjan menegaskan, bukan berarti pengusaha langsung manut begitu saja. Sebab, mereka ingin melihat lebih detail dulu aturan mainnya termasuk pelaksanaan di lapangan. Setelah RPP Pesangon disahkan tentu akan keluar Keputusan Menteri. Bakal seperti apa penerapannya, kami masih menunggu, ujarnya.
Akhirnya, paket Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pesangon siap meluncur ke meja Presiden. Calon peraturan yang sampai sekarang masih menuai protes di sana-sini, baik dari pengusaha maupun buruh, tersebut sudah mendapat lampu hijau dari Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno mengungkapkan, dia sudah mempresentasikan aturan pesangon itu di depan Wakil Presiden (Wapres). Hasilnya, Kalla setuju agar RPP itu segera mendapat pengesahan presiden. Saya berhasil menjelaskan RPP Pesangon dan respon Wapres sangat baik, tandas Erman usai rapat dengar pendapat dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (24/9).
Erman mengungkapkan, setidaknya ada tiga alasan kuat yang membuat RPP Pesangon tersebut lulus sensor dari Wapres. Pertama, peraturan ini bisa menjadi payung hukum yang memberikan kepastian bila sampai terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
















