Bagi Yanti, kertas itu tidak diidentifikasi sebagai dokumen rahasia perusahaan. Tidak ada kop surat yang berlambangkan logo RTI maupun stempel bertuliskan "rahasia". Ia lalu menyimpan kertas itu karena menganggap informasi yang tertera di dalam kertas itu bukan untuk konsumsi publik. "Sebenarnya dokumen itu sudah tidak dipakai lagi karena proses penilaian sudah kami lewati."
Pada satu kesempatan informal, Yanti bersama Ayu, Mira dan beberapa rekannya sempat membahas perihal dokumen itu dengan Katherina Achmad, office manager. Dalam pertemuan itu diketahui bahwa Katherina yang membuat dokumen penilaian itu.
Entah mengapa, tak lama berselang, Ayu, Yanti dan Mira dipanggil dan diinterograsi oleh manajemen seputar temuan dokumen itu. Singkat cerita, manajemen kemudian mengeluarkan surat yang menyatakan Ayu dkk dalam status cuti administratif yang dibayar.
Atas keputusan itu, Ayu cs masih ingin berusaha meyakinkan manajemen bahwa mereka tidak bersalah. Perundingan secara bipartit pun dilakukan sebanyak dua kali, namun tidak membuahkan hasil. Perundingan berlanjut ke tingkat mediasi oleh Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Selatan. Mediator juga gagal mendamaikan kedua pihak.
Dihubungi terpisah, Ketua Pusat Studi Hukum Ketenagakerjaan Universitas Pasundan, Bandung, Wirawan, menandaskan bahwa perlu ada kesepahaman antara pekerja dengan manajemen mengenai apa saja yang menjadi dokumen rahasia perusahaan. "Kesepahaman itu bisa tertuang dalam Peraturan Perusahaan atau PKB misalnya," ujar Wirawan kepada hukumonline via telepon, Jumat (30/5).
Setelah ada kesepahaman tersebut, lanjut Wirawan, pihak perusahaan juga harus menyimpan dokumen rahasia itu dengan baik. Jangan dibiarkan tergeletak sembarangan. "Jangan sampai menyalahkan pekerja kalau mereka menemukan dokumen rahasia itu," tutur mantan Direktur LBH Bandung itu.
Mengenai pembocoran rahasia perusahaan, Wirawan yang juga advokat Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat itu berpendapat bahwa perlu perumusan yang lebih tegas. "Yang dimaksudkan dengan membocorkan apakah keluar perusahaan atau membicarakan di tingkat internal perusahaan," tukasnya.
Meski begitu, karena pembocoran rahasia perusahaan masuk kategori kesalahan berat yang diatur dalam ex Pasal 158 UU Ketenagakerjaan (UU 13/2003), maka terhadap pekerja yang melanggarnya harus dibuktikan terlebih dulu dengan putusan pidana. "Tidak bisa langsung dipecat begitu saja."
Sayang, sampai berita ini diturunkan, RTI yang diwakili kuasa hukum dari kantor hukum Makarim&Taira belum bisa dihubungi. Namun seperti tertuang dalam berkas jawabannya, RTI bersikukuh bahwa tindakan Ayu dkk telah melanggar tata tertib perusahaan yang berlaku.
Status PKWT
Dalam anjurannya, Sudinakertrans menyarankan agar hubungan kontrak antara Ayu dkk dengan RTI berakhir dengan kewajiban bagi RTI untuk membayarkan sisa upah yang masih harus dibayar hingga kontrak berakhir sesuai dengan ketentuan Pasal 62 UU Ketenagakerjaan. Artinya dalam perkara ini Sudinakertrans memandang status hubungan kerja antara Ayu dkk dengan RTI adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Mira Kestari kepada hukumonline menceritakan bahwa ia bersama dengan Ayu dan Yanti dikontrak RTI untuk menjalankan program DBE (Dezentralized Basic Education). Program yang didanai USAID itu rencananya dilaksanakan selama lima tahun pada 2005-2010. "Tapi kami dipekerjakan dengan sistem kontrak tiap tahun," Mira berujar.
Sejak kontrak pertama pada 2005, ketiganya sudah menandatangani dua kali perpanjangan kontrak. Masing-masing pada 2006 dan 2007. Namun nasib berbicara lain. Belum genap menyelesaikan kontrak di tahun 2007, masalah dokumen rahasia itu mengganjal mereka. Alhasil, mereka akhirnya tak bisa ikut menyelesaikan program DBE itu.
Ketika Sudinakertrans menganjurkan agar manajemen RTI membayarkan sisa upah yang hanya tinggal beberapa bulan, kontan Ayu dkk meradang. Mereka menganggap berhak atas pesangon yang jumlahnya pasti lebih besar ketimbang anjuran Sudinakertrans. Tidak terima dengan anjuran itu, Ayu dkk memilih untuk menggugat RTI ke PHI Jakarta.
Kuasa hukum RTI boleh jadi memiliki pendapat yang sama dengan anjuran Sudinakertrans. Pasalnya, RTI beranggapan bahwa para penguggugat bekerja dengan sistem PKWT yang akan berakhir pada pertengahan 2008 ini. Artinya, RTI menilai Ayu dkk tidak berhak atas pesangon.
Mengenai sengkarut status jenis perjanjian kerja Ayu dkk, Reytman Aruan angkat bicara. Kepada hukumonline, Kasubag Hukum dan Organisasi Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Depnakertrans itu menandaskan bahwa demi hukum, status Ayu dkk berubah dari PKWT menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Reytman memiliki pertimbangan sendiri untuk menetapkan status pekerjaan Ayu dkk sebagai PKWTT. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 59 Ayat (4) UU Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa PKWT hanya bisa diperpanjang satu kali. "Artinya, hanya ada dua kali kontrak yang ditandatangani pekerja PKWT," jelasnya melalui gagang telepon, Kamis (29/5).
Dalam konteks perkara Ayu dan konco-konco, Reytman menilai RTI telah salah kaprah menerapkan kontrak. "Tidak boleh diperpanjang dua kali. Kalau mau, silakan perpanjang satu kali. Kemudian perbaharui kontrak setelah jeda dalam waktu 30 hari," tegasnya. Dengan demikian, Reytman berpendapat bahwa Ayu dkk berhak atas pesangon yang diatur dalam Pasal 156 UU Ketenagakerjaan.
Ada-ada saja alasan perusahaan mendepak buruhnya. Kali ini lantaran tuduhan menyimpan dokumen rahasia perusahaan. Ayu Tri Mulyo Utami, Marni Yanti, dan Mira Kestari kini sedang merana. Ketiganya harus menanggung penderitaan atas kesalahan yang dilakukan orang lain. Kini, nasib mereka berada di bawah palu majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta. Apakah akan dipekerjakan lagi atau diputuskan hubungan kerjanya.
Ayu dkk kini sedang menjalani masa "skorsing". Melalui surat manajemen Research Triangle Institute (RTI), suatu lembaga riset yang berinduk di Amerika Serikat, ketiganya dinyatakan dalam status cuti administratif. Artinya, cuti dengan hak tetap menerima gaji sejak September 2007 hingga tak jelas kapan.
Keputusan perusahaan untuk merumahkan Ayu dkk muncul karena ketiganya dianggap menciptakan suasana kerja menjadi tidak kondusif lantaran telah mengakses dan menyebarluaskan dokumen rahasia kantor.
Namun trio karyawati ini membantah tuduhan manajemen. Pada pertengahan 2007, Marni Yanti tak sengaja menemukan secarik kertas di atas tumpukan kertas bekas di dekat mesin printer kantornya. "Di kantor, printer ada satu dan itu diletakan di ruang publik. Untuk efisiensi, kertas bekas masih kita pakai, dan diletakkan di dekat printer," ujar Yanti, demikian ia disapa, menggambarkan suasana tempatnya bekerja kepada hukumonline, Kamis (29/5).
Penglihatan Yanti tidak bisa lepas dari selembar kertas itu. Ia malah makin memfokuskan matanya terhadap si kertas. "Nama saya tertulis di kertas itu, saya jadi penasaran dong," tuturnya. Setelah dicermati, ternyata kertas itu berisi semacam penilaian terhadap kinerjanya. Bukan hanya Yanti. Di dalam kertas itu juga tertera dua nama rekannya, Ayu dan Aksom, juga soal hasil penilaiannya.
















