Komnas HAM Berhak Memantau Perkara Perburuhan
Utama

Komnas HAM Berhak Memantau Perkara Perburuhan

Komnas HAM akan tetap aktif mengawasi laporan suatu perkara yang dibuat buruh meski sudah disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial.

IHW
Bacaan 2 Menit
Komnas HAM Berhak Memantau Perkara Perburuhan
Hukumonline

 

Dyah membeberkan bentuk pelanggaran HAM yang lain. RTI bertindak seolah-olah sebagai penyelidik, penuntut, sekaligus pengetuk palu hukuman kepada tiga orang ini, tukasnya. Padahal, lanjutnya, alat lembaga negara saja tidak ada yang memiliki kewenangan itu secara sekaligus.

 

Respon RTI

Saat perkara di PHI mulai bergulir, Komnas HAM ternyata merespon aduan Ayu dkk dengan berkirim surat kepada manajemen RTI untuk memberikan klarifikasi. Komnas HAM memberi tenggat waktu hingga 22 Mei lalu kepada RTI guna memberi tanggapan.

 

RTI, melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Makarim&Taira mengaku sudah membalas surat ke lembaga yang kini dipimpin Ifdhal Kasim itu. Sudah kami balas kira-kira dua minggu yang lalu, ujar Yudhistira Setiawan, kuasa hukum RTI kepada hukumonline di PHI Jakarta, Kamis (6/6).

 

Pada intinya RTI berkeinginan agar Komnas HAM tidak perlu lagi cawe-cawe dalam perkara ini. Alasannya sederhana. Komnas HAM bisa menghentikan pemeriksaan atas laporan apabila ada upaya hukum yang lebih efektif untuk menyelesaikan perkara yang dilaporkan itu, tandasnya.

 

Pendapat Yudhistira bukan pepesan kosong. Pasal 91 Ayat (1) huruf d UU No 31 Tahun 1999 tentang HAM merumuskan, pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan. Upaya hukum yang lebih efektif itu, menurut Yudhistira adalah dengan penyelesaian di PHI.

 

Tentang PKWT

Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (6/6), majelis hakim memberi kesempatan kepada kuasa hukum RTI untuk menyampaikan berkas dupliknya. Majelis sidang itu diketuai oleh hakim Sir Johan.

 

Sekadar mengingatkan, Ayu dkk adalah staf kontrak pada salah satu program yang dijalankan RTI. Sedianya program itu berlangsung selama 5 tahun sejak 2005 hingga 2010. Meski begitu, kontrak Ayu dkk dalam program itu dihitung dan diberlakukan tiap tahun. Artinya hingga perkara ini mencuat, Ayu dkk sudah tiga kali menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

 

Reytman Aruan, Kasubag Hukum dan Organisasi Ditjen PHI dan Jamsostek Depnakertrans pernah berpendapat bahwa dalam perkara ini, demi hukum kontrak Ayu dkk berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Artinya, ketika hubungan kerja putus, mereka berhak atas pesangon.

 

Dimintai tanggapannya, Yudhistira mengaku hanya melayani apa yang digugat dan dituntut Ayu dkk. Para penggugat di dalam gugatannya tidak menyinggung mengenai status dan hak mereka terhadap PKWT. 

 

Sebaliknya, lanjut Yudhistira, penggugat malah menuntut dibayarkannya ganti rugi atas diputuskannya kontrak para penggugat dalam program DBE. Karena itu, kami menganggap, para penggugat mengakui statusnya sebagai karyawan kontrak, cetusnya.

 

Dyah punya alasan sendiri untuk lebih memilih ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan dari pada pesangon. Menurut saya, ketentuan yang lebih menguntungkan buruh lah yang digunakan, jawabnya. Memang. Jika dihitung-hitung, ternyata jumlah ganti rugi lebih menggiurkan ketimbang pesangon. Besar yang dituntut bervariasi antara Rp115 juta hingga Rp204 juta.

 

Komnas HAM berwenang

Ridha Saleh, Wakil Ketua Komnas HAM angkat bicara. Menurutnya, Komnas HAM berkewajiban mendorong penyelesaian tiap perkara yang dilaporkan pekerja. Sesuai prosedur, Komnas HAM akan meminta  pengusaha yang dilaporkan pekerja untuk memberikan klarifikasi. Setelah klarifikasi, tidak serta merta berarti masalah selesai. Bisa jadi klarifikasi itu akan ditindaklanjuti, terang Ridha melalui saluran telepon, Kamis (6/6).

 

Namun demikian, sambung Ridha, Komnas HAM dalam praktiknya akan menghentikan penyidikan ketika pengadilan sudah memproses laporan buruh. Paling kita akan melakukan pemantauan terhadap proses peradilan itu termasuk juga terhadap pekerjaan itu.

 

Pemantauan, lanjut Ridha, tetap dilakukan guna melihat sejauh mana pengusaha atau perusahaan menghormati dan menegakkan hak asasi para pekerja. Pasalnya, ia khawatir pengusaha hanya akan memenuhi hak keperdataan para pekerja. Ini sesuai dengan prinsip Komnas HAM yang terus aktif dalam mengawasi, melindungi dan menegakkan HAM.

 

Sayang, mengenai kerap terjadinya praktek pelanggaran atas buruh PKWT dan juga outsourcing ini, Komnas HAM belum bisa berbuat banyak. Padahal, banyak kalangan berpendapat bahwa sistem kontrak dan outsourcing adalah juga bentuk pelanggaran HAM. Untuk ini, kami masih membahasnya, pungkas Ridha Saleh.

 

Nah, wahai kelas kerah biru. Selain ke PHI, manfaatkan pula saluran via Komnas HAM guna mencari keadilan. Menarik untuk kita tunggu efektivitas kinerja komisi ini dalam menangani kasus perburuhan.

Ayu Tri Mulyo Utami, Marni Yanti, dan Mira Kestari mungkin merasa kecewa dengan Research Triangle Institute (RTI), sebuah NGO Internasional yang berinduk di Amerika Serikat. Mereka bertiga dipecat karena dituduh mengakses dan menyebarluaskan dokumen rahasia milik RTI. Kini, mereka bertiga sedang menempuh gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta.

 

Namun ada yang lebih membikin Ayu dkk jengkel. Mereka merasa diperlakuan berbeda oleh manajemen RTI. Bagaimana tidak. Dokumen yang dianggap rahasia itu sebenarnya tergeletak di sembarang tempat, yaitu ruang publik di kantor. Semua karyawan bisa mengakses ruangan itu. Di sini mereka memandang RTI telah diskriminatif ketika tidak menjatuhkan sanksi ke pihak yang telah menaruh dokumen itu dengan sembarangan –dalam hal ini, office manager.

 

Bagi Ayu cs, atas nama apapun, perlakuan diskriminatif tidak dapat dibenarkan. Ketiganya berpegang pada beberapa aturan dasar tentang HAM yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil. Oleh karenanya, mereka bersepakat untuk mengadukan RTI ke Komnas HAM.

 

Dyah Aryani Prastyastuti, kuasa hukum trio pegawai itu memiliki alasan tersendiri hingga mengadu ke Komnas HAM. Menurutnya, dalam tiap perkara perburuhan, kental nuansa aspek ilmu hukum yang lain, terutama HAM. Tindakan RTI yang diskriminatif dan melanggar HAM sangat jelas dan nyata, Dyah berujar via gagang telepon, Kamis (6/5).

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info