PN Jaksel 'Restui' PKB Cak Imin
Utama

PN Jaksel 'Restui' PKB Cak Imin

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan pemberhentian Muhaimin Iskandar dan Lukman Eddy sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai kebangkitan Bangsa (DPP PKB) secara materiil adalah tidak sah.

NNC
Bacaan 2 Menit
PN Jaksel 'Restui' PKB Cak Imin
Hukumonline

 

Namun demikian, majelis masih berpendapat, kedua beleid bikinan para pimpinan Parpol itu dianggap produk yang sebenarnya secara formal prosedural sesuai aturan. Cuma, menurut Majelis, materi dari SK tersebut yang melangkahi aturan partai.

 

Firman Wijaya, Kuasa Hukum Muhaimin dan Lukman yang tergabung dalam Tim Penyelamat Demokrasi-PKB, nampak tersenyum lega. Ini baru terjadi sekali sepanjang sejarah. Putusan ini memberikan landasan yuridis, sosiologis dan politis bagi pak Muhaimin untuk membina kader-kader partai, ujarnya. lebih penting lagi, putusan ini akan memperjelas verifikasi pengurusan partai di Dephukham.

 

It's nice decision, cetus salah satu Ketua Dewan Pimpinan Pusat PKB Nursyahbani Katjasungkana. Petang hari itu, aktivis yang anggota DPR Komisi II tersebut turut mengikuti sidang pembacaan putusan. Dia mengatakan, putusan hakim itu diharapkan bisa meredam gejolak dan ketidakpastian yang tak perlu di tubuh PKB. Paling tidak dengan begini kan Gus Dur tetap Ketua Syuro, dan Cak Imin Ketua Tanfidz lagi.

 

Sepanjang jalannya sidang, sekelompok pendukung setia Muhaimin dan Gus Dur nampak memadati PN Jaksel. Kelompok pendukung Cak Imin mengenakan kaos bergambar paras Muhaimin dengan tulisan, Saatnya kita BERUBAH! Muhaimin Iskandar. Tim Pembela kubu Abdurrahman Wahid (Gus Dur)-Ali Masykur Musa dan Zannuba Wahid, juga nampak mengerumun. Mereka, beramai-ramai, dari ibu-ibu, bapak-bapak, remaja, hingga anak-anak,  memakai seragam kaos bertulis Pasukan bela Gus Dur. Pada bagian punggung malah tertulis kalimat angker: Demi Gus Dur Kurela Mati. Kelompok yang disebut terakhir, nampak menghilang tak kembali lagi begitu adzan Maghrib tiba.

 

Nyatakan Kasasi

Putusan ini  mencengangkan kubu Zannuba AC Wahid (Yenny Wahid). Ikhsan Abdullah, Wakil  Sekjen DPP PKB kubu Yenny, menyayangkan putusan majelis. Dalam pengalamannya, tak ada kata kalah menentang ketua Syuro. Orang yang biasa dipercaya menjadi Kuasa Hukum Dewan Syuro untuk menangkisi gugatan-gugatan pada perkara sebelumnya ini tergolong memiliki optimisme tinggi. Dia hendak menempuh upaya hukum kasasi atas putusan pengadilan tingkat pertama itu.

 

Ini putusan tidak sejalan dengan UU No 2/2008 yang menjamin kebebasan partai untuk berkegiatan, cetusnya. Dia menuturkan, AD/ART tidak bisa diuji oleh lembaga pengadilan. Ini kan urusan internal partai. Pengadilan tidak bisa menafsirkan produk internal partai.

 

Ikhsan menganggap putusan hakim yang menyatakan SK pemberhentian Lukman tidak sah, sangatlah aneh. Sebab, putusan itu secara otomatis juga sekaligus membatalkan Surat Pejabat Tata Usaha Negara, yakni Depkumham. Penggantian Lukman Eddy itu kan sudah ada dikeluarkan putusan Tata Usaha Negara dari Depkumham. Ini jadi seperti perkara di PTUN, ujarnya. Seharusnya pengadilan negeri tidak berwenang memutus seperti ini.

 

Usai pembacaan putusan, Kuasa Hukum kubu Yenny, Maulani R Siburian, langsung mengatakan, Kita pasti akan kasasi. Dia melihat banyak fakta hukum yang luput dari pertimbangan Majelis. Tim kuasa hukum Tergugat, ujarnya, sejak awal sudah melayangkan eksepsi. Antara lain, gugatan prematur. Prematur lantaran SK yang dipersoalkan Cak Imin belum merupakan keputusan final. SK itu, ujar Maulani, hanya SK pemberhentian sementara. Gugatannya, gugatan karena pemberhentian, padahal sebenarnya kan Penggugat belum diberhentikan, urai Maulani.

 

Dari kronologis pertimbangan, lanjutnya, Hakim semula mengatakan eksepsi terikat pada hal yang harus dibuktikan dulu pada pokok perkara, sehingga harus dibuktikan dulu. Buktinya, setelah dibuktikan pada pokok perkara, eksepsi itu nggak dipertimbangkan lagi, pungkasnya.

Majelis Hakim yang diketuai Soeharto, Kamis (12/6) petang menyatakan, Surat Keputusan yang dikeluarkan Rapat Pleno DPP PKB untuk memberhentikan Cak Imin—panggilan akrab Muhaimin—dari jabatan Ketua Umum Dewan Tanfidz secara materiil bertentangan dengan peraturan partai.

 

Setali tiga uang, putusan yang dijatuhkan Eddy Risdianto, Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara Lukman Eddy, juga menjatuhkan putusan yang sama. Dasar pertimbangannya pun idem ditto. Putusan Cak Imin dan Lukman dibacakan secara marathon dengan format majelis hakim yang sama dengan perbedaan hanya pada Ketua Majelis.

 

Majelis menyatakan, SK bernomor 3075/DPP-02/IV/A.I/IV/2008 dan SK No.2222/DPP-02/IV/A.I/VI/2007 secara materi tidak diperkenankan oleh ketentuan peraturan partai. Sehingga harus dinyatakan batal demi hukum alias tidak berkekuatan hukum. SK 3075 adalah SK yang dikeluarkan untuk memberhentikan Cak Imin, sedangkan beleid satunya lagi dikeluarkan buat memberhentikan Lukman.

 

Pertimbangan Majelis ini berpangku pada aturan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai PKB. Dalam AD/ART Parpol berlambang bola bumi dan sembilan bintang itu, ditentukan tiga alasan pemberhentian personalia DPP PKB. Tiga alasan yang diperkenankan itu antara lain: tidak aktif selama enam bulan, melanggar AD/ART partai, dan diketahui menjadi pengurus di partai lain.

 

Melongok pada konsideran di kedua SK yang menjadi dasar pemberhentian Cak Imin dan Lukman, Majelis tidak melihat adanya alasan yang sejalur dengan ketentuan dalam AD/ART Parpol. Bahkan dalam konsideran SK pemakzulan untuk Lukman, disebut alasan pemberhentian lantaran telah diangkat menjadi Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal. Dari fakta yang didapat Majelis di persidangan, sama sekali tidak ditemukan kondisi yang sebangun dengan tiga alasan yang disebut di muka.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info