MA Sambut KPK Periksa Biaya Perkara
Berita

MA Sambut KPK Periksa Biaya Perkara

MA menyambut baik niat KPK untuk memeriksa biaya perkara di lingkungan pengadilan Negara tertinggi itu. Rencananya Tim Penyelidik dari KPK mulai beraksi pekan depan.

Ali/Mon
Bacaan 2 Menit
MA Sambut KPK Periksa Biaya Perkara
Hukumonline

Djoko bahkan mengaku senang dengan kehadiran KPK ini. "Terlebih lagi saya paling senang karena saya kan bagian pengawasan," ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Muda Bidang Pengawasan MA ini. Dengan kedatangan KPK, Djoko berharap akan terihat kekurangan di tubuh MA yang ke depan bisa diperbaiki.

Meski Djoko menyambut baik, namun masih ada sejumlah pertanyaan dibenaknya. Ia mengatakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku auditor lembaga negara belum mengklarifikasi data-data yang mereka punya. "Makanya saya juga bingung mereka dapat data darimana?" ujarnya.

"Angka yang dicurigai juga tidak tahu menghitungnya bagaimana? Perkara yang mana? Apa yang sudah diputus atau yang belum diputus?" demikian sejumlah pertanyaan yang ada dibenak Djoko.

Sebelumnya, sempat terungkap temuan awal BPK tentang rekening atas nama Ketua MA Bagir Manan. Nilainya lumayan besar, yakni Rp7,45 miliar.

Antasari menjelaskan temuan BPK hanya menjadi acuan. Ia pun masih memiliki sejumlah pertanyaan seperti yang dikemukakan Djoko. Mantan Direktur Penuntutan pada Jampidum Kejaksaan Agung ini berharap pertanyaan itu menjadi jelas setelah Tim Penyelidik KPK masuk ke MA. "Nanti akan dipertanyakan apa dasar penarikan biaya perkara, berapa jumlahnya, penempatan biaya perkara itu dimana, kemudian bagaimana pemanfaatan biaya perkara itu dan seterusnya," tanya Antasari panjang lebar.

Antasari menambahkan, fakta-fakta hasil dari jawaban itu akan ditinjau dari aspek hukum. “Kita lihat posisi hukumnya kemudian. "Apakah ini ada indikasi tindak pidana, indikasi administratif, atau indikasi perdata?"

Mengenai pemanfaatan biaya perkara, Antasari sebenarnya bisa menyimak pengakuan Bismar Siregar. Mantan Hakim Agung ini sempat menceritakan pengalamannya dalam mengelola biaya perkara ketika menjabat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Bismar mengaku, kala itu menerapkan biaya perkara yang cukup tinggi. Biaya perkara itu digunakan untuk pembangunan, baik fisik maupun psikis.

Bismar menjelaskan pembangunan fisik meliputi pembanganan gedung pengadilan. Sedangkan, pembangunan psikis meliputi pemberian insentif kepada hakim dan karyawan. "Kalau mereka kurang gajinya, atau anaknya mau masuk sekolah, kan bisa dibiayai," jelasnya akhir bulan lalu.

Belum kirim surat

Meski Djoko mengaku akan kooperatif dengan KPK, tapi nampaknya KPK perlu mempersiapkan sedikit syarat adminstratif. Syarat adminstratif itu adalah surat yang ditujukan kepada Ketua MA. "KPK belum mengirimkan surat untuk meminta beberapa data," ujar Bagir, ketika ditanya mengenai rencana kedatangan KPK ini.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Teten Masduki menilai surat tersebut bukanlah hal yang terlalu penting. "Surat itu kan aspek administratifnya saja," tuturnya usai bertemu dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (13/6).

Teten menegaskan KPK punya kewenangan untuk memeriksa siapa saja. Menurutnya, KPK harus mempertahankan integritas institusinya. "Itu kan hanya memeriksa administrasi keuangan. Jadi periksa saja. Itu kan audit biasa," pungkasnya.

Niat Tim Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa biaya perkara, sepertinya tak akan mengalami hambatan. Pasalnya, MA sudah mempersilahkan Tim Penyelidik KPK untuk memeriksa data biaya perkara di MA.

Ketua KPK Antasari Azhar memang sudah menjanjikan akan mengirimkan "utusannya" ke MA, pekan depan. "Dalam waktu dekat, mungkin minggu depan, Tim akan ke Mahkamah Agung untuk mengkonfirmasi data-data itu," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/6).

Juru Bicara MA Djoko Sarwoko menyambut baik langkah KPK ini. "Kita terima KPK datang untuk memperbaiki administrasi kita," katanya di Gedung MA, Jakarta, Jumat (13/6). Ia menjelaskan salah satu tugas KPK adalah sebagai trigger mechanism, yakni mendorong supaya semua lembaga negara yang ada bekerja dengan baik dan sesuai fungsinya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info