Sementara kepemilikan MNC atas tiga stasiun televisi berlangsung sebelum UU Penyiaran lahir. Sehingga kepemilikan saham dimungkinkan 49 sampai 90 persen. Bertepatan pada tanggal 16 November 2005, MNC memiliki 90 persen saham atas ketiga stasiun TV tadi.
Terkait penguasaan stasiun relai, tergugat menilai penguasaan izin penyelenggaraan penyiaran jasa televisi oleh RCTI, TPI dan Global TV, sah menurut hukum hingga diberlakukan sistem jaringan paling lambat 28 Desember 2009. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menkominfo No. 32/Per/M.KOMINFO/12/2007 tentang Penyesuaian Penerapan Sistem Stasiun Jaringan Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi.
Pasal 1 ayat (1) peraturan tersebut mengatur pelepasan stasiun relai yang memiliki penyesuaian izin penyelenggaraan penyiaran, dilaksanakan secara bertahap pada 28 Desember 2009. Lalu ayat (2) menguraikan, selama masa penyesuaian, lembaga penyiaran swasta dapat menyelenggarakan penyiaran melalui stasiun relainya.
Sebelumnya, menteri dituding melakukan pembiaran terhadap kepemilikan MNC atas RCTI, TPI dan Global TV. Bentuknya dengan memberikan izin penyelenggaraan penyiaran lembaga penyiaran swasta jasa penyiaran televisi kepada ketiga televisi swasta tersebut.
Dalam gugatan disebutkan, kepemilikan MNC bertentangan dengan UU Penyiaran Pasal 18 ayat (1). Pasal itu menentukan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta dibatasi. Pembatasan itu kemudian diatur secara teknis dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a PP No. 50/2005. Beleid itu menentukan satu badan hukum hanya dibolehkan memiliki dua izin penyelenggaraan penyiaran yang berlokasi di dua provinsi yang berbeda.
Sementara tiga stasiun TV milik MNC berada di satu wilayah yaitu Jakarta. Kukuh Sanyoto, menyatakan pemberian izin itu seperti politik dagang sapi. Padahal, spektrum dan orbit satelit merupakan sumber daya alam yang terbatas, sehingga pengelolaannya diatur oleh negara. Pemerintah, kata dia, seharusnya melakukan seleksi yang ketat dan adil bagi badan hukum yang berminat untuk mengelola spektrum dan orbit satelit.
Kurang Pihak
Dalam eksepsi, tergugat menilai gugatan penggugat kurang pihak. Menurut tergugat seharusnya penggugat menyeret Komisi Penyaiaran Indonesia (KPI) sebagai tegugat. Pasalnya, dalam Pasal 8 ayat (1) UU Penyiaran, wujud peran serta masyarakat dalam pengawasan penyiaran diwadahi oleh KPI. Selain itu, MNC selaku pihak yang dituduh melakukan monopoli penyaiaran lantaran memiliki tiga stasiun televisi, harus menjadi pihak. Sejauh ini, tudingan itu belum terbukti secara hukum sehingga gugatan dinilai prematur.
Selain itu, tegugat menilai gugatan seharusnya berbentuk gugatan kelompok (class action). Sebab penggugat mendalilkan gugatan dilayangkan untuk kepentingan pengelolaan spektrum frekuensi. Dengan begitu harus memenuhi syarat yang ditentukan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Menurut tergugat, gugatan tidak memenuhi Pasal 3 huruf f Perma No. 1/2002, sehingga pemeriksaan perkara harus dihentikan.
Selasa pekan depan (20/1), persidangan akan dilanjutkan dengan agenda penyerahan replik oleh penggugat.
Mediasi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mohammad Nuh dengan anggota Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) Widyatmoko Kukuh Sanyoto gagal. Tambahan waktu mediasi 10 hari tidak jua menemukan titik temu diantara keduanya. Dari waktu mediasi 50 hari, kedua belah pihak melalui kuasa hukumnya, hanya mengadakan pertemuan satu kali. Itupun gagal. Persidangan perkaranya kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/01), dengan agenda penyerahan jawaban.
Menkominfo yang diwakili kuasa hukumnya, Unggul Suryoputranto, menyerahkan jawaban ke majelis hakim yang diketuai Muefri. Dalam jawabannya, disebutkan kepemilikan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) atas RCTI, TPI dan Global TV tidak bertentangan dengan Pasal 32 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2005. Peraturan itu merupakan turunan dari Pasal 18 ayat (1) UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002. Pasal itu menentukan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta dibatasi.
Menurut kuasa hukum tergugat, berdasarkan Pasal 68 PP No. 50/2005, lembaga penyiaran swasta yang memiliki lebih dari dua stasiun televisi sebelum peraturan itu berlaku, wajib melepaskan kelebihan kepemilikan. Yakni, pelepasan penyiaran televisi ketiga yang semula kepemilikannya 100 persen menjadi 49 persen. Penurunan itu dilakukan secara bertahap dari 100 persen berangsur-angsur turun menjadi 90 persen, 80 persen, 60 persen dan terakhir 49 persen dalam jangka waktu paling lambat empat tahun sejak PP diterbitkan pada 16 November 2005.
















