Perjalanan pembahasan RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD (Susduk) tinggal selangkah lagi. Beberapa hari lalu, pada rapat pengambilan keputusan tingkat I, telah tercapai kesepakatan atas beberapa isu yang selama ini mengganjal. Dalam rangka persiapan pengesahan, pimpinan DPR beserta sejumlah pimpinan fraksi dan pimpinan Pansus RUU Susduk melakukan rapat konsultasi tertutup dengan tujuan membicarakan perkembangan terakhir RUU, Kamis (30/7).
Sayang, kesepakatan yang telah diraih ternyata masih menyisakan satu lagi ganjalan. Ditemui seusai rapat, Ketua Pansus RUU Susduk Ganjar Pranowo mengatakan mayoritas fraksi di DPR sebenarnya telah mencapai konsensus atas beberapa klausul krusial. Namun, belakangan Fraksi Partai Golkar ternyata menyatakan keberatan terhadap ketentuan mengenai jumlah pimpinan MPR. Golkar mengusulkan pimpinan MPR berisi tiga orang, bukan lima sebagaimana diusulkan fraksi-fraksi lain.
Ya, Golkar masih mempersoalkan, tapi setahu saya dalam rapat tingkat I tidak ada satupun fraksi dalam naskahnya yang menyatakan keberatan soal pimpinan MPR. Jadi ini berkembang setelah itu saja, ujar Ganjar.
Politisi PDIP ini mengaku heran atas perubahan sikap Golkar. Pasalnya, pembahasan mengenai jumlah pimpinan MPR sudah dibicarakan sejak lama oleh pansus. Saat dibahas, menurut Ganjar, seluruh anggota pansus telah menyatakan setuju. Makanya, selain heran, Ganjar juga menyayangkan perubahan sikap Golkar menjelang pengesahan RUU yang diagendakan 3 Agustus nanti.
Namun, Ganjar tidak akan mengulur-ulur waktu pengesahan. Menurutnya, masih ada beberapa mekanisme yang bisa dijadikan jalan keluar terkait persoalan ini. Di antaranya musyawarah mufakat, lobi-lobi, voting ataupun mijnderheidsnota (nota keberatan). Sebenarnya tidak apa-apa kalaupun mau voting, tapi kan ada mekanisme musyawarah, lobi, dan akhirnya penentuan akhir. Tapi saya khawatir, ini menjadi trigger (pemicu, red.) terhadap persoalan-persoalan yang pernah kita kompromikan, katanya.
Ketua Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso mengatakan, pihaknya tidak keberatan jika pengesahan RUU Susduk dilakukan pada tanggal 3 Agustus seperti yang telah dijadwalkan. Namun, ia menekankan ada pemikiran yang menguat akhir-akhir ini di Fraksi Partai Golkar mengenai pengurangan jumlah pimpinan MPR. Hal itu dikarenakan demi terbentuknya efisiensi terhadap beban dan tugas MPR kedepan.
Ada pikiran-pikiran yang menguat dan berkembang di F-PG dan melihat berbagai pertimbangan termasuk opini di masyarakat, kami berpikiran agar paripurna dewan mempertimbangkan pimpinan MPR menjadi tiga orang. Karena beban pekerjaan dan tugasnya tidak seberat DPR atau DPD, ujarnya.
Pihaknya masih akan membawa persoalan ini pada rapat intern fraksi yang akan diselenggarakan besok. Dari beberapa mekanisme pengambilan sikap yang ada di DPR, Priyo tidak menegaskan mana yang akan dipilih oleh fraksinya. Ya bukannya diatur, tapi dibicarakan besok (Jumat) terkait sikap fraksi. Musyawarah, voting, atau mijnderheidsnota nanti kita bicarakan di rapat fraksi. Kecenderungan voting mungkin saja, ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua Partai Golkar Agung Laksono mengatakan hal serupa. Menurutnya, kewenangan pimpinan MPR berdasarkan UUD 1945 dan UU Susduk hanya terbatas pada amandemen konstitusi, apabila ada impeachment, serta jika ada yang berhalangan tetap yang tidak terjadi sehari-hari. Untuk itu, ia mengusulkan agar komposisi pimpinan MPR dikurangi.
Saya sebagai Wakil Ketua Partai Golkar menyatakan tidak setuju terhadap komposisi pimpinan MPR lima orang sama dengan DPR. Malah harus dikurangi yang tadinya satu ketua dan tiga wakil, harus dikurangi menjadi satu ketua dan dua wakil, katanya.
Menurutnya, pada situasi ekonomi negara yang tidak menentu seperti sekarang ini, perlu ada efisiensi dari pengeluaran negara. Agung menjelaskan, pengurangan jumlah pimpinan MPR merupakan salah satu cara untuk merealisasikan efisiensi tersebut. Tapi kita lihat nanti, saya serahkan semuanya pada pansus. Kita lihat kemungkinannya bilamana perlu (voting), karena sikap itu harus punya dasar juga pimpinan MPR harus dikurangi dari sekarang, ujarnya.
Wakil Direktur Program Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Ronald Rofiandri mengatakan, persoalan pimpinan MPR sebenarnya sudah lama diperdebatkan. Bahkan, PSHK menurutnya pernah mengusulkan agar MPR hanya dijadikan joint session saja. Bukannya lembaga permanen seperti sekarang yang jumlah pimpinannya dipersoalkan sejumlah fraksi.
Menurutnya, usulan dikuranginya jumlah pimpinan merupakan gejala awal MPR sedang direkonstruksi sebagai lembaga non permanen. Karena beban pekerjaan dan tugas MPR tidak akan mengalami banyak perubahan dari sebelumnya. Menurut Ronald, kedepan anggota MPR tidak akan mengetahui secara pasti apa langkah selanjutnya yang harus dikerjakan MPR. Untuk itu saya setuju jumlah pimpinan MPR dikurangi menjadi tiga, dengan komposisi satu orang ketua dan dua orang wakil, katanya.
















