Bebaskan Terdakwa Korupsi, 221 Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Berita

Bebaskan Terdakwa Korupsi, 221 Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Paradigma pemidanaan para hakim harus diubah dari melindungi kepentingan individu menjadi perlindungan kepentingan umum.

Ali
Bacaan 2 Menit
Bebaskan Terdakwa Korupsi, 221 Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial
Hukumonline

 

Soekotjo mengakui hakim memang tak bisa dipaksa untuk 'harus' menghukum terdakwa korupsi. Kalau memang harus dihukum, ya harus dihukum. Kalau tidak, ya tidak, tuturnya. Namun, ia menambahkan di balik setiap putusan, seorang hakim harus mengemukakan pertimbangan hukum yang jelas. Harus ada alasan yang jelas, tuturnya.

 

Mengubah Paradigma

Febri mengakui terkait vonis bebas yang dijatuhi oleh seorang hakim memang bisa dijadikan perdebatan yang panjang. Memang belum tentu salah dengan vonis bebas. Tapi kita inging membaca komitmen para hakim terhadap pemberantasan korupsi, tegasnya.

 

Selain itu, Febri juga meminta seharusnya ada perubahan paradigma pemidanaan yang awalnya melindungi kepentingan individu menjadi melindungi kepentingan umum. "Hakim seharusnya lebih condong melindungi kepentingan umum dengan menghukum berat koruptor," ujarnya melalui sambungan telepon. Ia menyarankan bila seorang terdakwa telah terbukti melanggar hukum maka seyogyanya hakim bisa langsung memvonis terdakwa. Tanpa perlu memperdebatkan hal-hal yang kurang substansial.

 

Febri mencontohkan perdebatan seputar definisi keuangan negara dalam kasus korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Apakah dana yang terdapat di BUMN itu termasuk keuangan negara atatu bukan? Pasalnya, syarat merugikan keuangan negara adalah salah satu unsur tindak pidana korupsi selain perbuatan melawan hukum dan menguntungkan diri sendiri, korporasi atau orang lain.  

 

Menurut Febri, perdebatan semacam itu harus dikesampingkan. Korupsi yang terjadi di BUMN itu kan akhirnya merugikan kepentingan umum juga, ujarnya. Karenanya, hakim harus membaca paradigma pemidanaan dari sudut perlindungan terhadap kepentingan umum. 

 

Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali beraksi. Niat untuk memperjuangkan pemberantasan korupsi di Indonesia seakan tak pernah surut. Kala ini, yang disasar adalah para hakim. Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodo secara resmi mengadukan 221 hakim ke Komisi Yudisial (KY). Hakim-hakim itu merupakan hakim karir di peradilan umum yang menjatuhkan vonis bebas atau lepas dari tuntutan hukum dalam kasus korupsi. 

 

Peneliti Hukum ICW Febri Diansyah menyebutkan dalam rentang waktu Januari 2005 sampai Juli 2009, terdapat 1.643 terdakwa kasus korupsi. Sekitar 812 terdakwa divonis bebas atau lepas, ujarnya, Rabu (19/8). Ia mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi di jajaran peradilan. Pasalnya, Mahkamah Agung telah melaksanakan pelatihan dua ribuan hakim khusus, namun  jumlah vonis bebas terus bertambah dari tahun ke tahun. Ini menjadi fenomena buram pemberantasan korupsi yang dilakukan hakim karir.

 

Karenanya, Febri meminta agar KY melakukan beberapa hal. Misalnya, melakukan pemeriksaan terhadap 221 hakim dan membuka hasil pemeriksaan tersebut kepada publik. Dan memberikan sanksi yang tegas bahkan sampai pada rekomendasi pemecatan jika terbukti melanggar ketentuan yang terkait dengan kewenangan KY, ujarnya.

 

Komisioner KY Soekotjo Soeparto menilai laporan ICW merupakan semacam nutrisi baru bagi KY. Saya rasa ini luar biasa, ujarnya. Ia mengatakan KY akan segera menindaklanjuti laporan ini. Dalam kode etik dan pedoman perilaku hakim 2009, yang disusun MA dan KY, disebutkan kehormatan hakim harus dijaga dan dipertahankan dengan sebaik-baiknya. Menurut Soekotjo, kehormatan hakim bisa dilihat dari putusan yang dibuatnya. Jadi, putusan hakim itu sebagai entry point, sebutnya.  

 

Ditemui terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi mengatakan putusan bebas belum tentu salah. "Kalau memang tak terbukti, masak orang harus dipaksa untuk dihukum," tegasnya. Ia menegaskan menghukum orang yang tidak bersalah sama teledornya dengan membebaskan orang yang bersalah. Nurhadi mengaku akan meyiapkan sejumlah data untuk meng-counter laporan ICW.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info