Selain itu, ICW menemukan kejanggalan terkait proses penyehatan Bank Century yang terkesan dilakukan secara tertutup. Sejauh ini belum ada informasi daftar nasabah yang dijamin menggunakan dana dari LPS. Ketertutupan ini dapat memicu praktek korupsi dalam pencairan dana nasabah. Salah satu kasus yang sempat mengemuka di publik terkait dengan salah seorang petinggi Mabes Polri, yakni dalam pencaiaran dana PT LSB. Hal itu menunjukkan bagaimana korupsi rawan terjadi dalam kasus ini, ungkap Yanuar.
Dia melanjutkan, laporan keuangan Bank Century yang berada di bawah pengawasan LPS menunjukkan selama 6 bulan di tahun 2009 terjadi penurunan kewajiban terhadap nasabah dalam bentuk giro dan deposito, dari Rp10,8 triliun pada Desember 2008 menjadi Rp5,1 triliun pada Juni 2009. Diduga selama 6 bulan tersebut terjadi penarikan dana nasabah dalam jumlah besar. Tidak ada informasi kepada publik padahal penarikan dana dalam jumlah besar ini berpotensi merugikan negara.
ICW menilai segala persoalan Bank Century, sangat mungkin mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar. Domain LPS dan kebijakan Pemerintah untuk penyelamatan Bank Century perlu diungkap lebih dalam. Sesuai dengan Pasal 23 E ayat (1) UUD 1945, institusi yang kapabel untuk melakukan pemeriksaan tentu saja adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan harapan akan dapat diketahui dengan lebih jernih, dimana saja fraud terjadi, dan aturan apa saja yang dilanggar.
Penanganan dugaan korupsi oleh KPK dinilai ICW merupakan langkah paling tepat. Hal ini, dilatarbelakangi kegagalan proses hukum mega skandal BLBI oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Apalagi, nilai strategis kebijakan keuangan dan dugaan persekongkolan dengan pengambil kebijakan ataupun penegak hukum merupakan akar masalah yang patut dibongkar. Jika terdapat indikasi korupsi, kami berpandangan, KPK merupakan lembaga yang paling dapat dipercaya menangani kasus ini, ucapnya.
BI Tidak Lapor
Di tempat terpisah, Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati menegaskan BI tidak pernah melaporkan adanya fraud di Bank Century pada saat melaporkan masalah terkait Bank Century kepada KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan). Menkeu menjelaskan, pengambilalihan Bank Century oleh LPS karena adanya penilaian terhadap kemungkinan dampak sistemik dari jatuhnya Bank Century. BI tidak melaporkan fraud karena kalau dia tahu ada fraud mestinya waktu itu dia minta ada penangkapan, ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR Drajad Wibowo meminta Ketua BPK Anwar Nasution agar menunjuk auditor independen, yang sebelumnya tidak pernah memeriksa laporan BI, Departemen Keuangan, dan LPS untuk melakukan audit investigasi terhadap Bank Century. DPR khawatir bila auditor yang ditunjuk BPK pernah mengaudit ketiga instansi tersebut, maka hasilnya akan menjadi bias. Dia mengingatkan kesalahan BLBI di masa lalu yang terjadi karena kasusnya ditutupi BPK. Ketika itu, kata Drajad, BPK sering mengatakan tidak ada masalah dan kasusnya langsung selesai.
Upaya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang telah menambah modal Bank Century hingga Rp6,76 triliun dinilai mengejutkan. Kebijakan yang bukan hanya mengambilalih bank, namun juga menjamin seluruh simpanan nasabah, termasuk simpanan yang besarnya lebih dari Rp2 miliar, ditengarai kental dengan dugaan persekongkolan antara pengambil kebijakan ataupun penegak hukum. Indonesia Corruption Watch (ICW) berpandangan, kasus ini patut dibongkar. Penanganan dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai paling tepat. Hal ini, dilatarbelakangi kegagalan proses hukum mega skandal BLBI oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
Menurut anggota ICW Yanuar Rizky, kebijakan pengambilalihan Bank Century oleh LPS patut dipertanyakan, karena pertama, tidak ada situasi yang membenarkan penyelamatan ini merupakan bagian dari kebijakan sistemik Bank Indonesia (BI) dalam menghadapi krisis finansial global. Tidak ada ancaman rush atau penarikan dana secara tiba-tiba di perbankan Indonesia. Bank Century juga bukan bank retail yang memiliki banyak nasabah dan kantor cabang, katanya, Selasa (01/9), di Jakarta.
Kedua, dana yang dihimpun oleh Bank Century ternyata sebagian diinvestasikan ke surat-surat berharga yang tidak ada nilainya alias asetnya bodong. Dengan demikian, sejak awal bisa diperkirakan bahwa LPS pasti akan merugi karena suntikan dana untuk penyehatan perbankan tidak akan sebanding dengan aset yang diambil alih. Lagi-lagi negara menjadi pemadam kebakaran yang ditimbulkan dari beragam bentuk dugaan penyelewenangan dan fraud (manipulasi) di perbankan, ujar Yanuar. Tanpa pengawasan, dana APBN yang dikumpulkan dari para pembayar pajak akan dipergunakan untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh praktek korupsi, tambahnya.
Sekadar ingatan, kasus ini bukan yang pertama karena sudah ada preseden kasus skandal BLBI. Hingga sekarang utang BLBI harus dibayar oleh negara melalui uang pembayar pajak. Bukan tidak mungkin, skandal Bank Century bisa menjadi BLBI Jilid II bila kemudian LPS meminta dana dari negara karena utang pemilik bank kepada nasabah ditanggung oleh negara.
















