Tertutup Pintu Bagi Capres-Cawapres Independen
Berita

Tertutup Pintu Bagi Capres-Cawapres Independen

Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan judicial review Undang-Undang Pilpres yang diajukan dua kelompok pemohon yang berbeda. Dengan putusan itu, tertutup sudah pintu bagi warga negara yang ingin mengajukan diri sebagai calon presiden independen.

Mys
Bacaan 2 Menit
Tertutup Pintu Bagi Capres-Cawapres Independen
Hukumonline

 

Keduanya mengajukan judicial review pasal 5 ayat (1), pasal 9 ayat (1) dan pasal 10 Undang-Undang Pilpres. Namun, seperti petitum pada perkara No. 054, majelis hakim MK juga menganggap pasal-pasal yang dimohonkan judicial review tidak bertentangan dengan UUD'45. Pasal-pasal tersebut tidak saling bertentangan, malah Undang-Undang Pilpres hanya penjebaran belaka dari materi konstitusi.

 

Memang, setiap warga negara memiliki hak untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Tetapi untuk melaksanakan hak tersebut, UUD'45 juga mengatur tata caranya. Pasal 6 A ayat (2) menegaskan calon presiden dan wakil presiden harus diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi, tidak memungkinkan bagi calon presiden independen.

 

Karena tidak satu pun ketentuan UU No. 23 Tahun 2003 yang dapat ditafsirkan sebagai ketentuan yang menghilangkan hak warga negara, termasuk pemohon, untuk menjadi presiden-wakil presiden, maka tidak pula terdapat kerugian hak konstitusional pemohon, papar majelis dalam pertimbangannya.

 

Usai sidang, Mulyo Wibisono dan Dion Bambang menyatakan kecewa terhadap putusan MK. Sebab, apa yang mereka mohonkan untuk dijudicial review tidak sesuai dengan apa yang diputus MK. Mulyo dan Dion berpendapat bahwa Undang-Undang 23 tahun 2003 mengebiri ketentuan konstitusi, termasuk pengebirian parpol yang ikut pemilu. Dengan putusan ini, masyarakat akan tahu bagaimana kualitas keputusan Mahkamah Konstitusi, ujar Mulyo, yang seorang purnawirawan laksamana.

Keputusan itu dibacakan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang terpisah di Jakarta, Rabu (06/10). Dalam perkara No. 054/PUU-II/2004, MK menyatakan permohonan Yislam Alwini Cs (8 orang) tidak dapat diterima alias niet onvantkelijk verklaard.  

 

Dalam permohonannya, Yislam Alwini meminta MK menguji pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 yang lebih dikenal sebagai Undang-Undang Pilpres. Pasal yang mengatur masalah pengajuan calon presiden melalui parpol itu dinilai bertentangan dengan pasal 6A ayat (2) UUD'45. 

 

Namun dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Ketua Profesor Jimly Asshiddiqie, MK berpendapat sebaliknya. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pilpres tidak bertentangan sama sekali dengan konstitusi, melainkan hanya mengulang substansi pasal 6A ayat (2). Pasal ini berbunyi Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.

 

Dalam sidang yang tidak dihadiri pemohon, MK juga menegaskan bahwa para pemohon tidak memiliki legal standing. Hak mengajukan usul calon presiden dan wakil presiden ada di tangan partai politik, sehingga hak konstitusional pribadi para pemohon tidak dirugikan oleh berlakunya pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pilpres.

 

Pertimbangan yang sama dikemukakan majelis dalam permohonan yang diajukan pasangan calon presiden–wakil presiden independen Mulyo Wibisono dan Dion Bambang Soebroto.

Tags: