'Peradi Tidak Harus Berbadan Hukum'
Berita

'Peradi Tidak Harus Berbadan Hukum'

Tidak ada satu pun organisasi advokat yang diakui UU Advokat yang berbadan hukum. Maka Peradi pun tidak harus berbadan hukum.

Amr
Bacaan 2 Menit
'Peradi Tidak Harus Berbadan Hukum'
Hukumonline

 

Mandat

Satu hal yang perlu menjadi catatan adalah bahwa di dalam SK Peradi No.3/2005 tidak jelas benar kepada siapa persisnya KP2AI bertanggung jawab. Memang, dari SK tersebut dapat diasumsikan bahwa KP2AI bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum Peradi.

 

Jika demikian halnya, otomatis Badan Eksekutif KP2AI strukturnya menjadi sederajat dengan enam ketua Peradi yang berada di bawah posisi Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum. Padahal, seperti diketahui, posisi enam ketua Peradi masing-masing dijabat oleh para ketua umum enam dari delapan organisasi advokat yang diakui oleh UU No.18/2003 tentang Advokat.

 

Apalagi struktur organisasi Peradi saat ini belum sepenuhnya dapat disebut final mengingat anggaran dasarnya sendiri yang belum tuntas disusun. Ketiadaan anggaran dasar tersebut membuat legalitas berbagai keputusan yang telah dikeluarkan oleh Peradi--termasuk soal pembentukan KP2AI--dipertanyakan sejumlah kalangan. Sebagian lainnya mengaitkan hal itu dengan status Peradi yang belum berbadan hukum.

 

Mengenai hal itu, Sekjen Peradi Harry Ponto mengatakan bahwa tidak ada persoalan soal legalitas keputusan-keputusan yang telah dikeluarkan oleh Peradi. Pasalnya, delapan organisasi advokat di dalam Peradi telah mendapatkan mandat baik dari UU Advokat maupun dari para anggota masing-masing organisasi.

 

Ketiadaan anggaran dasar, di mata Harry, juga tidak mempengaruhi kesahan keputusan-keputusan yang diambil oleh Peradi. Ia menganalogikan status Peradi saat ini seperti Republik Indonesia pasca proklamasi kemerdekaan. Indonesia juga dideklarasikan dulu berdirinya Republik Indonesia. Kita punya Undang-undang Dasar kan belakangan, ujarnya.

 

Harry juga tidak setuju jika keputusan-keputusan Peradi khususnya terkait pembentukan KP2AI dianggap tidak mengikat lantaran organisasi tersebut tidak berstatus badan hukum. Ia mengatakan tidak ada satu pun organisasi advokat yang diakui UU Advokat yang berbadan hukum. Maka menurut hematnya, Peradi tidak harus berbadan hukum.

 

Komisi Pendidikan (KP2AI) dibentuk untuk mulai menjalankan pendidikan dan sudah mulai jalan. Memang anggaran dasarnya musti kita bereskan dan bukan soal badan hukumnya. Adalah pilihan pengurus nanti mau membuat organisasi ini jadi organisasi yang punya status badan hukum atau tidak. (Peradi, red) tidak harus berbadan hukum, paparnya.

Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia yang disingkat menjadi KP2AI dibentuk oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dengan surat Keputusan Peradi No: Kep.03/Peradi/2005 tanggal 21 Maret 2005. KP2AI dibentuk sebagai komisi yang menjadi bagian dan bertanggung jawab kepada Peradi.

 

Di dalam beleid yang sama, Peradi mengangkat dua orang pengurus KP2AI yaitu Fauzie Yusuf Hasibuan selaku Ketua, dan Felix O. Soebagjo selaku Wakil Ketua. Sebelumnya, Fauzie adalah Ketua Bidang Pendidikan DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin). Sedangkan, Felix adalah salah satu Wakil Ketua di Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).

 

KP2AI adalah komisi yang bertugas melaksanakan program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang otoritasnya berada di bawah Peradi. Oleh sebab itu, KP2AI dapat melaksanakan kerjasama dengan pihak lain yang dianggap mempunyai kemampuan dan memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan KP2AI.

 

Belakangan, telah dibentuk Struktur Organisasi Pelaksana (Eksekutif) KP2AI yang terdiri dari Badan Eksekutif dan beberapa divisi yang berada di bawahnya. Badan Eksekutif terdiri atas Ketua, Wakil Ketua, serta Sekretaris dan Wakil Sekretaris. Selain itu, di dalam strukturnya, Badan Eksekutif KP2AI juga didampingi dengan Tim Asistensi.

 

Badan Eksekutif membawahi lima divisi yaitu Divisi Standarisasi Materi dan Supervisi, Divisi Program dan Pendidikan, Divisi Keuangan, Divisi Hubungan Antar Profesi dan Lembaga, dan Divisi Administrasi dan Kesekretariatan. Dengan struktur yang demikian, misalnya dengan memiliki kesekretariatan sendiri, praktis kedudukan KP2AI bagaikan lembaga di dalam lembaga.

Halaman Selanjutnya:
Tags: