Keterangan Pemerintah tentang UU Kepailitan Tertunda
Berita

Keterangan Pemerintah tentang UU Kepailitan Tertunda

Keterangan tertulis DPR pun belum disampaikan.

Mys
Bacaan 2 Menit
Keterangan Pemerintah tentang UU Kepailitan Tertunda
Hukumonline

 

Pemohon, yang diwakili kuasa dari kantor pengacara Lucas & Partners, berdalil bahwa pasal-pasal tersebut tidak memberikan perlindungan hukum kepada kurator. Selaku seorang kurator, pemohon merasa ada kendala di lapangan akibat berlakunya pasal-pasal tersebut, malah sebaliknya bisa menjadi ancaman.  

 

Sidang perdana atas permohonan itu sudah berlangsung pada 12 Juli lalu. Hakim panel I Dewa Gede Palguna, Achmad Rustandi dan HM Laica Marzuki menganggap permohonan pemohon sudah jelas. Sehingga, pada sidang kedua hari ini diagendakan untuk mendengar keterangan Pemerintah.

 

Tetapi, ya itu tadi, Pemerintah mengurungkan niatnya membacakan keterangan tertulis yang sudah disusun. Oka Mahendra meminta waktu hingga dua minggu. Pemohon yang diwakili kuasa hukum Swandy Halim dkk tidak keberatan dengan penundaan agenda sidang.

 

Menurut hakim panel, sidang berikutnya akan disesuaikan dengan masuknya jawaban dari DPR, sebagai pihak yang punya andil besar menyusun UU Kepailitan dan PKPU. Rupanya, hingga sidang kedua jawaban tertulis dari DPR pun belum masuk ke Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.

 

Permohonan Tommi S. Siregar adalah judicial review keempat terhadap UU Kepailitan dan PKPU. Permohonan pertama diajukan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Asuransi Indonesia disingkat YLKAI, tercatat pada register nomor 071/PUU-II/2004 tertanggal 22 Desember 2004. Kedua, permohonan dari Aryunia Chandra Purnama, tercatat pada register 001/PUU-III/2005 tanggal 13 Januari 2005. Ketiga, permohonan dari Suharyanti, warga Jawa Tengah, tercatat pada register 002/PUU-III/2005, tanggal 14 Januari 2005. Keempat pemohon judicial review itu memberikan kuasa kepada pengacara yang sama.

Agenda sidang pengujian Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, Senin (22/08) ini,  seyogianya diisi pembacaan keterangan Pemerintah. Namun agenda itu tidak terlaksana karena ternyata Pemerintah masih meminta waktu tambahan sekitar dua minggu.

 

Padahal, menurut penjelasan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM AA Oka Mahendra, Pemerintah sudah menyiapkan jawaban tertulis. Bahan tertulis itu merupakan jawaban Pemerintah atas permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Tommi S. Siregar, seorang kurator.

 

Akan tetapi karena pada persidangan kedua ini Pemohon memberikan penjelasan tambahan secara lisan, Pemerintah merasa perlu memperbaiki dan menambahkan keterangan tertulis terdahulu. Kami ingin menanggapi sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pemohon. Kami akan lakukan perbaikan-perbaikan, kata Oka Mahendra kepada hukumonline.

 

Oka tidak menjelaskan lebih lanjut bagian mana saja yang akan ditanggapi secara khusus oleh Pemerintah. Ia hanya menjelaskan bahwa Pemerintah akan menanggapi sesuai riwayat pasal-pasal yang dimohonkan.

 

Untuk diketahui, Tommi S. Siregar mengajukan permohonan judicial review sejumlah pasal UU Kepailitan dan PKPU. Ada enam pasal dan dua penjelasan pasal yang dimohonkan untuk dinyatakan tidak berlaku: yaitu pasal 17 ayat (2), pasal 18 ayat (3), penjelasan pasal 59 ayat (1), pasal 83 ayat (2), pasal 104 ayat (1), pasal 127 ayat (1), penjelasan pasal 228 ayat (6) dan pasal 244.

Tags: