Parman Soeparman Membantah Pernah Terima Uang Dari Probosutedjo
Berita

Parman Soeparman Membantah Pernah Terima Uang Dari Probosutedjo

Parman mengungkapkan telah memberikan pendapat hukum untuk perkara kasasi Probosutedjo. Ia memastikan pendapat hukumnya tidak akan terpengaruh oleh gonjang-ganjing dugaan suap yang tengah merebak.

CR-3
Bacaan 2 Menit
Parman Soeparman Membantah Pernah Terima Uang Dari Probosutedjo
Hukumonline

 

Sementara itu, terkait dengan penanganan perkara korupsi dana reboisasi Probosutedjo, Parman yang juga Ketua Muda MA bidang Pidana Umum ini menginformasikan kalau ia telah memberikan pendapat hukum. Parman memastikan pendapat hukum yang ia telah berikan tidak akan terpengaruh oleh gonjang-ganjing kasus dugaan suap yang hingga saat ini masih diproses oleh KPK.

 

Sayangnya, Parman menolak untuk mengungkapkan isi pendapat hukum yang telah diberikan. Dia beralasan, pendapat majelis hakim atas suatu perkara bersifat rahasia sebagaimana diatur dalam pasal 19 ayat (3) UU No. 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Demikian ditegaskan oleh Hakim Agung Parman Soeparman yang menjadi salah satu anggota majelis hakim agung yang menangani perkara korupsi dana reboisasi dengan terdakwa Probosutedjo. Pernyataan Parman tersebut dituangkan dalam satu lembar jawaban tertulis terkait dengan pertanyaan yang diajukan sejumlah wartawan (14/10).

 

Seperti diketahui, perkara korupsi dana reboisasi senilai Rp100 miliar yang tengah diperiksa di tingkat kasasi ini, dalam dua minggu terakhir menjadi pemberitaan utama di berbagai media. Sorotan terhadap perkara yang melibatkan adik tiri mantan penguasa orde baru Soeharto ini, dimulai dengan episode penangkapan lima pegawai Mahkamah Agung (MA) dan seorang pengacara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkembangannya, kasus dugaan suap ini pun menyeret majelis hakim yang menangani perkara Probosutedjo di tingkat kasasi, tidak terkecuali Parman Soeparman.

 

Dalam jawaban tertulisnya, Parman membantah keras tudingan salah satu pegawai MA yang ditangkap yakni Pono Waluyo yang mengatakan bahwa dirinya pernah menerima uang dari Probosutedjo. Parman menegaskan kalau ia tidak pernah menerima uang dari mantan pemilik Bank Jakarta tersebut, baik secara langsung maupun melalui perantara.

 

Tidak hanya itu, Parman juga menegaskan kalau ia tidak pernah bertemu dengan Harini Wiyoso, pengacara Probosutedjo yang turut tertangkap. Dia, bahkan, mengaku sama sekali tidak mengenal pengacara yang juga mantan hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta tersebut.

Tags: