Usman Karim Bantah Menerima Uang Dari Pengacara Probosutedjo
Berita

Usman Karim Bantah Menerima Uang Dari Pengacara Probosutedjo

‘Usman justru menyuruh pembantunya untuk menolak setiap telepon dari Harini.'

CR-1
Bacaan 2 Menit
Usman Karim Bantah Menerima Uang Dari Pengacara Probosutedjo
Hukumonline

 

Majelis kasasi pada 28 November 2005 kemarin memutuskan Probosutedjo bersalah. Probo—begitu Probosutedjo akrab dipanggil—dihukum penjara empat tahun plus membayar uang pengganti Rp100,9 miliar dan denda Rp30 juta. 

 

Zainal Arifin, Koordinator Bidang Pengaduan Masyarakat KY menyebutkan bahwa berdasarkan pemeriksaan sebelumnya, Harini mengaku pernah menelepon Usman Karim sebanyak 30 kali.  Namun telepon itu dijawab oleh pembantu di rumah hakim agung tersebut.

 

Menurut dia, Usman justru menyuruh pembantunya itu untuk menolak setiap telepon dari Harini, kata Zainal.  Dikatakannya, Usman tak pernah menerima uang di halaman parkir Gedung MA dari Harini seperti yang selama ini diberitakan.

 

Adviesblaad

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Kehormatan, Keluhuran Martabat dan Perilaku Hakim KY Irawady Joenoes, mengatakan Usman mengakui adanya keanehan dalam pemeriksaan perkara Probosutedjo. Keanehan itu, kata Irawady mengutip penjelasan Usman, terjadi saat Ketua MA Bagir Manan selaku pembaca ketiga mengembalikan adviesblaad Parman Soeparman sebagai pembaca dua.

 

Tetapi pengembalian itu (adviesblaad, red) tanpa sepengetahuan Usman, ujar Irawady .

 

Disamping itu, berdasarkan penuturan Usman kepada Irawady, seharusnya musyawarah segera digelar usai pembaca tiga menerima adviesblaad tersebut. Usman sendiri dalam pemeriksaan itu mengaku menyerahkan adviesblaad miliknya pada September tahun lalu, setelah menerima berkas perkara pada bulan Juli.

 

Usman Karim adalah hakim agung kedua yang diperiksa dalam kasus suap oleh Probosutedjo. Sebelumnya, Parman Suparman diperiksa pada Desember lalu dan juga membantah menerima uang dari Harini. Rencananya, pada 12 Januari nanti, Bagir akan kembali dimintai keterangannya oleh KY. Bagir sendiri sebelumnya menolak untuk diperiksa KY.

Hakim Agung Usman Karim hari ini (5/1) memenuhi panggilan Komisi Yudisial sehubungan dengan dugaan penyuapan. Beberapa waktu lalu Usman sebenarnya telah diminta datang, namun ia tidak bisa memenuhinya karena tengah cuti.

 

Usai diperiksa KY, Usman membantah menerima uang dari Harini Wijoso, pengacara Probosutedjo yang perkara korupsinya ketika itu tengah diperiksa di tingkat kasasi. Ia menambahkan dirinya tak pernah menerima uang seperti yang disampaikan oleh staf Mahkamah Agung  Pono Waluyo kepada Harini Wijoso. Usman menekankan ia tak pernah berhubungan dengan Harini maupun Probosutedjo sendiri. Saya tidak pernah terima-terima, ujar Usman.

 

Selain itu, Usman mengaku dirinya juga tak pernah menerima pesan singkat (SMS) dari Harini berkenaan dengan perkara Probosutedjo. Perlu disampaikan, sebelumnya perkara korupsi Hutan Tanaman Industri yang melibatkan Probosutedjo diperiksa oleh trio hakim agung Bagir Manan, Parman Soeparman dan Usman Karim.

 

Namun, setelah ada kebocoran adviesblaad (pertimbangan hukum hakim sebelum menjadi putusan, red), MA memutuskan untuk mengganti komposisi majelis dengan Iskandar Kamil (Ketua), Harifin Tumpa, Gunanto Suryono, Djoko Sarwoko, Paulus Lotulung.

Halaman Selanjutnya:
Tags: