Kasus Makelar di MA, Ada Pegawai Lain Yang Terlibat
Utama

Kasus Makelar di MA, Ada Pegawai Lain Yang Terlibat

Ada karyawan MA bertindak seolah sebagai kuasa hukum dalam perkara perdata yang kebetulan dimenangkan oleh MA.

Aru
Bacaan 2 Menit
Kasus Makelar di MA, Ada Pegawai Lain Yang Terlibat
Hukumonline

 

Setelah bidang pengawasan mendapatkan hasil keterlibatan Toni dan rekannya, Nessa melaporkan hasil pemeriksaan bidang pengawasan tersebut dalam Rapat Pimpinan MA yang digelar Kamis (12/1). Meski Ketua MA Bagir Manan marah besar dan meminta agar setiap pegawai yang terlibat makelar dipecat, namun secara resmi sanksi tersebut masih belum keluar.

 

Menurut Nessa sanksi resmi dari MA rencananya akan dijatuhkan satu minggu ke depan setelah dirinya mempelajari berkas yang sekarang masih ada di pimpinan MA. Bagaimana dengan unsur pidananya? Nessa menjelaskan bahwa MA hanya mengurusi masalah administrasi kepegawaian saja. Untuk proses pidananya ia mengaku tidak tahu dan tidak melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian

Terungkapnya praktek makelar perkara yang melibat James Darsa Toni (bukan Darsantoni seperti ditulis sebelumnya), karyawan Litbang MA, semakin merembet ke pegawai lain. Kuat dugaan, ada pegawai lain yang turut membantu. Kepastian adanya keterlibatan karyawan lain diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (Sekjen MA) M. Rum Nessa. Setelah ditelusuri Asisten Pengawasan, ternyata ada pegawai lain yang terlibat untuk perkara yang sama, ujarnya di Jakarta (12/01).

 

Akan tetapi, keterlibatan pegawai yang belum diketahui namanya ini menurut Nesa mempunyai kadar kesalahan lebih ringan dibanding Toni. Sesuai hasil pemeriksaan bidang pengawasan, Toni dan pegawai lain tadi terbukti terlibat dalam makelar perkara.

 

Nessa mengisahkan investigasi dilakukan setelah MA mendapat dari laporan seorang ibu yang mengaku diancam oleh James Darsan Toni. Ancaman itu terjadi karena pelapor tidak membayar uang jasa memenangkan perkara. Dalam laporan yang diajukan pada November 2005, pelapor menerangkan bahwa Toni dalam perkara tersebut bertingkah seolah-olah sebagai kuasa hukum untuk mengurus perkaranya di MA. 

 

Kebetulan, dalam perkara perdata yang pernah diputus di PN Jakarta Timur itu, MA memenangkan perempuan tadi. Merasa ‘berjasa' memenangkan perkara, Toni meminta sejumlah uang sebagai imbalan. Namun, permintaan itu tidak dipenuhi karena obyek yang diperkarakan belum dieksekusi. Teror pun dilancarkan, termasuk menggunakan beberapa orang yang diduga preman. Tidak tahan mendapat teror, si ibu melapor ke MA. Begitu mendapat laporan, Nessa langsung mendisposisi ke bagian pengawasan.

Tags: