Harini Wijoso dan Lima Pegawai MA Mulai Disidangkan
Utama

Harini Wijoso dan Lima Pegawai MA Mulai Disidangkan

Mereka didakwa dengan dakwaan berbentuk alternatif-kumulatif untuk membedakan peran terdakwa, sebagai pemberi atau penerima uang

Aru
Bacaan 2 Menit
Harini Wijoso dan Lima Pegawai MA Mulai Disidangkan
Hukumonline

Selanjutnya, masih dalam pengurusan perkara, Harini menemui Pono untuk membantu mendekati Bagir secara khusus. Permintaan ini dipenuhi oleh Pono dengan meminta uang Rp1,5 miliar, yang pada akhirnya dipenuhi Probosutedjo, dengan rincian Rp500 juta dan AS$100 ribu. Diceritakan pula bahwa dalam perkara tersebut, dua anggota majelis lain (Parman Suparman dan Usman Karim, red) dikatakan telah dibereskan, hanya Bagir yang belum. Cerita ini berakhir saat pegawai MA itu ditangkap KPK pada 29 September 2005.

Dakwaan   

Berikut adalah pasal yang didakwakan kepada terdakwa. Harini didakwa dengan dakwaan Pertama, kesatu, Harini diancam pasal 6 ayat (1) huruf a UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Korupsi) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 53 KUHP, atau kedua, pasal 6 ayat (1) huruf a jo pasal 15 UU Korupsi. Dan dakwaan kedua, kesatu, Harini diancam pasal 5 ayat (1) huruf a UU Korupsi. Atau kedua, pasal 13 UU Korupsi.    

Malem Pagi Sinuhaji dengan Sriyadi; dakwaan Pertama, kesatu, Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 53 KUHP. Atau kedua, pasal 6 ayat (1) huruf a jo pasal 15 UU Korupsi. Dan dakwaan Kedua, pertama, pasal 5 ayat (2) UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau kedua, pasal 11 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sudi Achmad dengan Suhartoyo; dakwaan Pertama, kesatu, Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 53 KUHP, atau kedua, pasal 6 ayat (1) huruf a jo pasal 15 UU Korupsi. Dan dakwaan Kedua, kesatu, pasal 5 ayat (2) UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau pasal 11 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Pono Waluyo; dakwaan Pertama, kesatu, Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 53 KUHP, atau kedua, pasal 6 ayat (1) huruf a jo pasal 15 UU Korupsi. Dan dakwaan Kedua, kesatu, pasal 5 ayat (2) UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau kedua, pasal 11 UU Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Empat sidang yang dipimpin majelis hakim yang sama dan diketuai oleh Kresna Menon tersebut ditunda, dan rencananya akan dilanjutkan pada Kamis, (2/3) dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Enam terdakwa kasus dugaan suap untuk mempengaruhi putusan majelis kasasi dalam perkara Probosutedjo menyatakan mengerti isi dakwaan dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Demikian pernyataan kompak enam terdakwa yang disidang secara terpisah dengan empat berkas perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (23/2). 

Enam terdakwa itu kesemuanya didakwa dengan bentuk dakwaan kumulatif-alternatif. Mereka adalah Harini Wijoso (pengacara Probosutedjo), Malem Pagi Sinuhaji dengan Sriyadi. Sudi Achmad dengan Suhartoyo. Terakhir, Pono Waluyo, lima nama terakhir adalah pegawai MA.

Saat ditanya mengapa enam terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana penyuapan secara bersama-sama tersebut didakwa secara terpisah, Khaidir Ramli, penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beralasan hal tersebut dilakukan untuk memudahkan pembuktian. 

Ia menambahkan, dakwaan ke-enam terdakwa tersebut sebagai sebuah tindak pidana percobaan penyuapan. Artinya perbuatan tersebut tidak selesai. Selain itu, bentuk dakwaan alternatif-kumulatif tersebut dipakai untuk membedakan peran terdakwa, sebagai pemberi atau penerima uang.

Hal ini terkait dengan kronologis dugaan upaya menyuap Ketua MA, Bagir Manan yang dilakukan para terdakwa. Diceritakan dalam dakwaan Harini, awalnya Harini diminta Probosutedjo untuk mengurus perkara pidananya yang sedang diperiksa di tingkat kasasi. Kemudian, Harini menemui Bagir untuk meminta agar Bagir bersedia membantu perkara Probosutedjo. 

Tags: