Suparman Didakwa Peras Saksi Lebih Dari Rp413 Juta
Suap KPK

Suparman Didakwa Peras Saksi Lebih Dari Rp413 Juta

Saya akan ajukan keberatan, itu fitnah. Saya punya bukti bahwa Tintin layak sebagai tersangka. Saya akan buktikan siapa yang pahlawan siapa yang koruptor.

Aru
Bacaan 2 Menit
Suparman Didakwa Peras Saksi Lebih Dari Rp413 Juta
Hukumonline

 

Atas perbuatan Suparman tersebut, penuntut umum KPK yang terdiri dari Firdaus, KMS. A. Roni dan Rudi Margono mendakwa Suparman dengan dakwaan alternatif. Yaitu, melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tidnak Pidana Korupsi (UU Korupsi) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau, melanggar pasal 11 UU Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Usai dakwaan, Suparman langsung menyatakan keberatannya, Saya akan ajukan keberatan, itu fitnah. Saya punya bukti bahwa Tintin layak sebagai tersangka. Saya akan buktikan siapa yang pahlawan siapa yang koruptor, tukas Suparman. Yang cukup menarik, para penuntut umum dalam perkara tersebut menurut catatan hukumonline baru pertamakali menangani perkara di pengadilan tindak pidana korupsi. Belum diketahui apakah ada penyidik lain yang terlibat dalam perkara itu, atau bahkan untuk perkara yang lain? 

Perkara dugaan pemerasan saksi dengan terdakwa AKP. Suparman, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/5) mulai disidangkan. Dalam persidangan yang dipimpin Masrurdin sebagai Ketua Majelis, Suparman didakwa memeras Tintin Surtini, saksi dalam perkara PT. Insan sebanyak Rp413 juta dan AS$300. Tidak hanya dalam bentuk uang, Suparman juga meminta tiga buah handphone merk Nokia 9500 dan 24 tasbih kristal.  

 

Modusnya, Tintin yang berprofesi sebagai notaris dan termasuk dalam plot perkara korupsi PT. Insan dengan terdakwa Kuntjoro Hendrartono, Direktur Utama PT. Insan yang telah dinyatakan bersalah, ditakut-takuti akan ditetapkan sebagai tersangka. Untuk terhindar dari status sebagai tersangka, Tintin harus memberikan sejumlah uang kepada para penyidik KPK.

 

Dalam perkara PT. Insan, nama Tintin memang disebut sebagai orang yang mengurus perubahan Nilai Jual Obyek Pajak aset PT. Insan. Bahkan, penasihat hukum Kuntjoro dalam suatu persidangan menyatakan Tintin seharusnya ditetapkan juga sebagai tersangka karena peranannya.

 

Pemerasan terhadap Tintin ini terjadi dari Juni 2005 sampai Maret 2006. Puncaknya, pada 13 Maret 2006, atas desakan Tintin, Suparman mengembalikan sebagian uang yang diperasnya sebanyak Rp100 juta. Tak lama usai pengembalian uang, Suparman diciduk petugas KPK dikediamannya di Bandung.

Tags: