Membela Ali Mazi, IKADIN Jakbar akan Ditegur Seniornya
Utama

Membela Ali Mazi, IKADIN Jakbar akan Ditegur Seniornya

Jangan menyalahgunakan dan menyalahtafsirkan karena akan merusak martabat profesi advokat dan pertanggungjawaban terhadap publik.

Rzk
Bacaan 2 Menit
Membela Ali Mazi, IKADIN Jakbar akan Ditegur Seniornya
Hukumonline

 

IKADIN Jakbar berkeyakinan bahwa kapasitas Ali Mazi dalam kasus yang diduga merugikan negara tersebut adalah dalam rangka menjalankan tugas profesinya berdasarkan surat kuasa khusus dari Pontjo Sutowo. Oleh karenanya, IKADIN Jakbar berpendapat sangkaan tindak pidana korupsi terhadap Ali Mazi tidak beralasan sama sekali. Kejagung, menurut IKADIN Jakbar, telah melanggar hak imunitas advokat dan melanggar UU Advokat.

 

Dimintai tanggapannya, Direktur Penuntutan Jampidsus Marwan Effendy mengatakan ada perbedaan penafsiran terhadap hak imunitas yang diatur dalam pasal 16 UU Advokat. Marwan berpandangan hak imunitas yang dimaksud hanyalah berkenaan dengan pembelaan klien dalam persidangan, dan pengurusan HGB yang dilakukan Ali Mazi tidak termasuk didalamnya. Biarkan nanti diuji dalam persidangan, kata Marwan dengan tenang. Dia menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan tim penasihat hukum dan IKADIN Jakbar tidak akan mengganggu proses hukum yang tengah berjalan saat ini.

 

IKADIN Jakbar akan ditegur

Tekad Marwan didukung oleh advokat senior Adnan Buyung Nasution yang juga sesepuh IKADIN. Buyung menyatakan pihak Kejaksaan harus terus melanjutkan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan tidak menghiraukan pengaruh tekanan-tekanan dari luar. Apalagi, menurut Buyung, tuntutan yang disampaikan IKADIN Jakbar tidak tepat dan mengada-ada.

 

Saya tidak setuju! Janganlah kita menggunakan dalih perlindungan profesi advokat dan keluhuran advokat yang tidak pada tempatnya, tegasnya. Sebagai salah satu perumus UU Advokat, Buyung mengaku sangat mengetahui semangat dan maksud adanya Pasal 16 yang memberikan hak imunitas kepada advokat. Dia menambahkan hak imunitas tersebut tidak serta-merta dapat digunakan begitu saja karena ada batasan-batasannya. Batasan yang dimaksud antara lain adanya itikad baik dari advokat yang bersangkutan, dan adanya faktor yang tidak bisa dihindari dalam rangka pembelaan kliennya.

 

Jadi jangan menyalahgunakan dan menyalahtafsirkan karena akan merusak martabat profesi advokat dan pertanggungjawaban terhadap publik, sambungnya. Sebagai sesepuh IKADIN, Buyung berjanji akan menegur jajaran IKADI Jakbar yang dia anggap telah membela rekan sejawatnya tanpa dasar dan membabi buta.

 

Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang ikut ‘terseret' dalam kasus dugaan korupsi Hotel Hilton mendapat dukungan dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jakarta Barat. Dulu, Ali Mazi bernaung di organisasi ini ketika masih aktif sebagai advokat.

 

Selasa (05/9), IKADIN Jakbar mendatangi Kejaksaan Agung menyampaikan tuntutan yang dialamatkan khusus kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) agar segera menghentikan proses pemeriksaan atau mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara atas Ali Mazi. Kunjungan tersebut juga diwarnai oleh unjuk rasa puluhan advokat yang tergabung dalam IKADIN Jakbar.

 

Dalil-dalil yang disampaikan IKADIN Jakbar kurang lebih persis dengan apa yang disampaikan Bonaran Situmeang Cs, tim penasihat hukum Ali Mazi, Rabu lalu (30/8) dalam kesempatan jumpa pers di Hotel Intercontinental.

 

Seperti halnya Bonaran, IKADIN Jakbar menggunakan Pasal 16 UU No. 18/2003 tentang Advokat sebagai dasar tuntutan mereka. Pasal tersebut menyatakan Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan. Tidak hanya itu, IKADIN Jakbar juga menambahkan dalil-dalilnya dengan tiga pasal lainnya dalam UU Advokat, yakni Pasal 12 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 8 ayat (1).

 

 

Pasal 12

(1)    Pengawasan terhadap Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.

 

Pasal 5

(1)    Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 8

(1)     Penindakan terhadap Advokat dengan jenis tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan kode etik profesi Advokat.

 

Tags: