DPR Kembalikan 6 Nama Calon Hakim Agung Pilihan KY
Seleksi Hakim Agung 2006

DPR Kembalikan 6 Nama Calon Hakim Agung Pilihan KY

Keputusan Bamus murni demi menjalankan isi undang-undang dan tidak ada sangkut-pautnya dengan rapat konsultasi antara Komisi III dan MA yang digelar sehari sebelumnya.

Rzk
Bacaan 2 Menit
DPR Kembalikan 6 Nama Calon Hakim Agung Pilihan KY
Hukumonline

 

Jadi, 6 yang telah diajukan ke DPR tetap akan diproses secara simultan, tidak ada status penolakan. Sejak awal kami memang berpikir tidak akan penolakan karena tidak ada dasar untuk melakukan itu, kata Busyro.

 

Seleksi ulang atau baru

Mengenai proses seleksi seperti apa yang akan ditempuh KY, Mulfachri menyerahkan persoalan ini kepada KY. Mulfachri berpendapat KY bisa saja melakukan proses seleksi mulai dari nol lagi. Artinya, KY membuka peluang bagi calon-calon baru. Opsi lainnya, KY menyeleksi ulang para calon yang tidak lolos pada tahap-tahap sebelumnya. Namun, demi efisiensi waktu, menurut Mulfachri, KY tidak perlu menyeleksi ulang semua calon tetapi cukup dengan menyeleksi nama-nama yang telah berhasil mencapai tahap tertentu.

 

Walaupun telah melalui beberapa fase, bisa saja ada kesalahan penilaian terhadap calon-calon yang kemarin gagal. Ini menjadi kesempatan bagi KY untuk melakukan evaluasi atau memperbaiki kalau ada kekeliruan dalam sistem penilaian mereka, ujar Mulfachri.

 

Mulfachri mengatakan KY seharusnya dapat belajar banyak dari kekurangan dan kelebihan proses yang telah mereka selenggarakan. Oleh karenanya, dia berharap untuk proses dalam rangka melengkapi nama calon hakim agung yang telah ada, KY dapat menemukan metode seleksi yang lebih efektif dan efisien baik dari segi waktu dan biaya. Pada dasarnya, UU tidak menentukan bagaimana proses itu harus dilakukan dan yang terpenting adalah outputnya, tukasnya.

 

Terkait hal ini, Busyro berpendapat pilihan idealnya adalah KY melakukan proses seleksi baru agar diperoleh calon yang benar-benar berkualitas. Untuk memutuskan hal ini, Busyro mengatakan KY dalam minggu ini akan segera mengadakan rapat internal dengan agenda melakukan evaluasi dan penyempurnaan sistem seleksi yang telah diterapkan.

 

Nanti kalau instrumennya sudah jadi, kami akan sounding kepada sejumlah stakeholders mengenai kapan seleksi tambahan itu akan dilakukan. Yang jelas tahun depan, jelas Busyro.

 

Tidak proporsional

Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Firmansyah Arifin menilai keputusan Bamus tidak proporsional. Menurut Firmansyah, DPR seharusnya tetap melakukan fit and proper test dan kemudian menetapkan calon yang lolos. Proses seleksi tambahan seharusnya baru dilakukan apabila setelah melalui seleksi di DPR ternyata jumlahnya tidak sesuai dengan kebutuhan.

 

Menurut saya perbandingan 1:3 dalam undang-undang sifatnya fakultatif jadi tidak absolut. Kalau proses seleksi Komisi Yudisial yang hanya memunculkan 6 nama, itulah yang harus diseleksi dan ditetapkan oleh DPR, ujar Firmansyah yang juga Koordinator Koalisi Pemantau Peradilan.

 

Proses seleksi hakim agung yang telah berjalan selama hampir 6 bulan, akhirnya harus tertunda gara-gara sebuah keputusan politik. Selasa (21/11), DPR melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) memutuskan untuk mengembalikan 6 nama calon hakim agung yang diajukan Komisi Yudisial (KY) yang diserahkan pada 6 November 2006 lalu.

 

Mulfachri Harahap, Wakil Ketua Komisi III DPR, yang dihubungi hukumonline membenarkan informasi tersebut. Mulfachri yang kebetulan tidak bisa hadir dalam rapat Bamus mengaku mendapatkan informasi tersebut dari fraksinya, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Yang saya dengar dari fraksi, bahwa itu akan dikembalikan ke Komisi Yudisial untuk dilengkapi menjadi 18 calon, katanya.

 

Mulfachri menjelaskan pengembalian itu dilakukan dalam rangka menjalankan isi UU No. 22/2004 tentang Komisi Yudisial, dimana dalam Pasal 18 ayat (5) dinyatakan KY menetapkan dan mengajukan 3 nama calon hakim agung kepada DPR untuk setiap satu lowongan hakim agung. Berangkat dari ketentuan tersebut dan kondisi Mahkamah Agung (MA) yang saat ini membutuhkan 6 hakim agung baru, maka KY seharusnya mengajukan 18 nama.

 

Kita kan tidak bisa melaksanakan sesuatu apa yang nyata-nyata bertentangan dengan undang-undang, ujar Mulfachri yang berani mengklaim keputusan Bamus telah sesuai mindstream yang berkembang di Komisi III. Diluar itu, dia juga menegaskan bahwa keputusan Bamus adalah murni demi menjalankan isi undang-undang dan tidak ada sangkut-pautnya dengan rapat konsultasi antara Komisi III dan MA yang digelar sehari sebelumnya (20/11).

 

Sementara itu, Ketua KY Busyro Muqoddas mengatakan berdasarkan informasi langsung dari salah satu anggota Bamus, keputusan tersebut meminta KY untuk menjaring 12 calon tambahan untuk menggenapi calon yang diajukan sebelumnya menjadi 18. Artinya, menurut pemahaman Busyro, DPR sebenarnya tidak mementahkan 6 calon yang diajukan KY.

Halaman Selanjutnya:
Tags: