MA Minta Komisi Yudisial Tutup Satu Pintu
Berita

MA Minta Komisi Yudisial Tutup Satu Pintu

Selain meminta mekanisme satu pintu bagi hakim karir, MA juga meminta agar KY memperhatikan calon hakim agung yang berlatar belakang karir.

Aru
Bacaan 2 Menit
MA Minta Komisi Yudisial Tutup Satu Pintu
Hukumonline

 

Selain meminta mekanisme satu pintu untuk hakim karir, MA juga meminta agar KY memperhatikan calon yang berasal dari hakim karir. Soal kriteria, ada tiga hal yang ditekankan MA. Yakni, aspek moralitas, integritas dan profesionalitas. Soal teknis penyelenggaraannya, MA meminta agar standar dalam tes kesehatan tidak dilakukan secara keras mengingat peserta seleksi yang berusia sepuh.

 

Jumlah

Menurut Busyro jumlah calon hakim agung yang dibutuhkan adalah 12 nama. Jumlah itu untuk menggenapkan jumlah calon hakim agung yang diminta DPR yakni 18. dari 12 calon itu akan disaring menjadi empat hakim agung yang menempati pos sebagai berikut, satu untuk Peradilan Tata Usaha Negara, dua Peradilan Umum dan satu Peradilan Agama.

 

Dalam kesempatan itu, Bagir juga mengatakan jika MA telah menyiapkan 22 nama hakim karir yang akan diajukan. 22 nama ini menurut Bagir didominasi oleh peserta seleksi yang sebelumnya gagal. Hanya ada beberapa nama baru dari jumlah tersebut.

 

Tidak ketinggalan, Bagir meminta agar peserta seleksi yang gagal tidak mengulang tahapan yang telah ditempuh dan dinyatakan lulus. Bagir meminta agar KY berhati-hati dalam proses seleksi. Atas semua permintaan itu, KY menurut Busyro masih akan membahas dalam pertemuan internal. Dirinya juga belum bisa memastikan kapan seleksi akan digelar.

 

Kami meminta agar hakim karir hanya boleh mendaftar melalui MA, minta Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan. MA memang mengharapkan hakim karir hanya mendaftar lewat MA. Itu akan kami bicarakan dulu, tukas Ketua Komisi Yudisial (KY). Pernyataan kedua pimpinan lembaga itu tercetus usai pertemuan kedua lembaga di MA, Jumat (8/12).

 

Pertemuan ini adalah pertemuan yang pertama kali semenjak DPR melalui keputusan Badan Musyawarah mengembalikan enam nama calon hakim agung yang dihasilkan KY. Meski terang-terangan meminta, entah disetujui atau tidak, Bagir menyerahkan sepenuhnya kepada KY. Bagaimana kami bisa menghalangi, itu terserah mereka, ungkapnya.

 

Sebenarnya, keinginan MA itu sudah diutarakan jauh-jauh hari. Bahkan sebelum seleksi calon hakim agung yang digelar KY untuk pertama kali. Saat itu, dalam pertemuan terakhir, ada dua hal yang menjadi isu utama MA. Soal jumlah hakim agung yang dibutuhkan serta mekanisme pendaftaran satu pintu bagi hakim karir, yakni melalui MA. Hasilnya, jumlah hakim yang dibutuhkan enam dan mekanisme pendaftaran hakim karir tidak hanya melalui MA, mereka diperkenankan mendaftar secara individu.

 

Alasan Bagir saat itu adalah lebih pada aspek keorganisasian. Ini kan organisasi, coba Anda pimpin organisasi, terus ada yang melompat sendiri, gimana? Jadi ini semata manajemen, ujar Bagir ketika itu. Ditambahkan Bagir bahwa jabatan hakim agung adalah jabatan yang bermartabat yang tidak untuk dicari.  

 

Jika permintaan ini dipenuhi, maka pintu masuk yang tersedia untuk seleksi berikutnya ada tiga. Pertama,  individu (non hakim karir) mendaftar. Kedua, hakim karir berdasarkan keputusan MA. Ketiga, perekrutan individu yang dianggap layak (sistem jemput bola). Untuk pintu yang terakhir, yakni jemput bola, menurut Busyro juga dikehendaki MA.

Tags: