Penetapan KEK cukup dengan Peraturan Pemerintah
Rancangan Perpu KEK

Penetapan KEK cukup dengan Peraturan Pemerintah

Pemerintah tengah menyiapkan rancangan Perpu tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Salah satu butir perubahan yang sangat vital menyatakan bahwa KEK cukup ditetapkan oleh sebuah Peraturan Pemerintah.

Oleh:
Ycb
Bacaan 2 Menit
Penetapan KEK cukup dengan Peraturan Pemerintah
Hukumonline

 

Tidak ada perubahan kecuali Pasal 2, 3, dan 4, lanjut Lutfi mengakui. Namun, perubahan kecil tersebut justru membawa konsekuensi besar. Sebelumnya, sebuah KEK wajib ditetapkan oleh sebuah UU atau Perpu. Misalnya, UU No. 37 Tahun 2000 jo Perpu No. 2/2000 tentang penetapan KEK Sabang. Draft Perpu ini menyatakan KEK cukup ditetapkan oleh sebuah Peraturan Pemerintah (PP).

 

Rerancang Perpu tersebut menjelaskan bahwa sebuah KEK bisa dikembangkan menjadi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Adanya KEK ini bertujuan untuk menampung lebih banyak kegiatan industri, ekspor-impor, serta kegiatan lainnya yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

 

Rancangan Perpu tentang Kawasan Ekonomi Khusus

Pasal 2

Batas-batas Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas baik daratan maupun perairannya ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

 

Pasal 3

Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Pasal 2) dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, dan bidang-bidang lain yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tentang Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

 

Pasal 4

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas merupakan wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang pembentukannya dengan Peraturan Pemerintah.

NB : Huruf yang dicetak tebal adalah usulan perubahan

 

Nah, dengan demikian, wewenang Presiden di bidang investasi akan semakin luas. Selain memegang kendali penetapan Daftar Negatif Investasi (DNI), kalangan eksekutif juga mengontrol pengukuhan KEK. Saat ini Kementerian Koordinator Perekonomian masih menyusun draft PP  DNI.

 

Lutfi belum menjabarkan berapa kota/kabupaten yang sudah mengajukan diri menjadi calon KEK. Dalam sebuah diskusi sepekan lalu, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BKPM Pratomo Waluyo dan Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Agus Hermanto menjelaskan, kawasan Batam merupakan percontohan sebuah KEK. Pilot project-nya kawasan Batam, tukas Agus yang dari Fraksi Partai Demokrat (FPD). Komisi VI membidangi BUMN, perindustrian, dan perdagangan. 

 

Sementara itu, Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Perindustrian dan Perdagangan Edy Putra Irawadi menilai, penetapan lewat PP supaya lebih luwes dan cepat. Prinsip dasarnya sudah diatur dengan UU, ungkapnya lewat pesan singkat, Senin (21/5).

 

Edy mengingatkan, Pemerintah kudu menetapkan KEK sesuai dengan karakter dan potensinya. Edy mencontohkan Pulau Selayar. Pulau di Provinsi Sulawesi Selatan ini dipersiapkan menjadi pulau berbasis industri perikanan. Selain manufaktur perikanan, pulau ini punya potensi pengembangan minyak jarak serta wisata bahari, tegasnya. Dus, lokasinya sungguh strategis sebagai pusat distribusi logistik di kawasan Indonesia Timur.

 

Makanya, sambung Edy, pulau ini perlu diberi insentif berupa bebas pungutan hasil penangkapan ikan, bebas uang tambat, bebas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh). Pemerintah daerah (Pemda) juga wajib turut andil membebaskan pajak restoran, pajak tontonan, serta retribusi yang berkenaan dengan pariwisata.

 

Perhatikan Nasib Buruh

Terpisah, aktivis buruh Dita Indah Sari mengingatkan KEK tak banyak memberikan manfaat bagi perekonomian negara. Kawasan perdagangan bebas (free trade zone) maupun kawasan berikat (bonded zone) justru bagaikan negara dalam negara, teriak Ketua Dewan Pertimbangan Front Nasional untuk Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) ini, dari sambungan telepon genggam.

 

Menurut Dita, dalam prakteknya, KEK sangat tertutup dari akses publik. Akibatnya, masyarakat tidak mampu mengontrol penerapan ketentuan tarif maupun upah buruh di sana. Dita menggambarkan, selain mempekerjakan buruh anak, industri di KEK juga menekan upah. Seharusnya KEK juga memberikan perlindungan bagi pekerja dan menjamin transparansi bagi publik.

 

Bagi Dita, saat ini pemerintah sedang getol-getolnya memanggil pemodal asing. Sudah nampak jelas langkah yang mereka tempuh. Penurunan pengaturan dari UU menjadi PP adalah buktinya. Pemerintah makin liberal sepenuh-penuhnya.

 

Sementara itu, Direktur Bidang Teknologi Informasi Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Ronny Febrianto mengingatkan keberadaan KEK tak boleh bertentangan dengan paket UU Perburuhan. Paket UU yang dimaksud meliputi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), serta UU 21/2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja (SB/SP). Akan terus kita kawal hingga ada kejelasan aturan main KEK-nya.

 

Well, mengundang investor memang perlu, tapi para pekerjanya juga harus makmur dong.

 

Diundangkannya Undang-Undang Penanaman Modal (UU PM) rupanya menyisakan pe-er besar. Rupanya pemerintah kudu membuat satu UU lagi, yaitu tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) (Pasal 31). Untuk menyiasati waktu yang terbatas, pemerintah sudah menyiapkan jurus potong jalur. Beberapa waktu lalu Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Muhammad Lutfi menandaskan, KEK cukup diatur oleh sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu).

 

Sebenarnya Indonesia sudah punya sebuah ketetapan yang mengatur KEK. Yaitu, Perpu Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Pedagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Lantas, Perpu tersebut diteguhkan oleh UU Nomor 36 Tahun 2000.

 

Nah, jika draft Perpu ini sudah rampung, nampaknya pemerintah akan mengambil langkah yang sama. Ya, jawab Lutfi ringkas-padat dalam sebuah pesan singkat (sms), Senin (21/5). Artinya, ketua lembaga palang pintu investasi ini mengakui bahwa Perpu tersebut hanya batu loncatan supaya bisa menyusun UU KEK dengan cepat.

 

Hukumonline memperoleh draft Perpu tersebut dari sebuah sumber via fax pada Jumat (18/5) lalu. Ternyata rancangan tersebut tak jauh beda dari Perpu 1/2000. Hanya beberapa hal yang dirombak.

Halaman Selanjutnya:
Tags: