KPPU Desak Pemerintah Cabut Surat Edaran Pengiriman Surat
Berita

KPPU Desak Pemerintah Cabut Surat Edaran Pengiriman Surat

Diduga mengandung unsur penunjukan langsung, KPPU merekomendasikan agar pemerintah segera mencabut surat edaran tentang pengiriman pos.

Sut
Bacaan 2 Menit
KPPU Desak Pemerintah Cabut Surat Edaran Pengiriman Surat
Hukumonline

 

Presiden sendiri, kata Iqbal menyambut baik hasil rekomendasi tersebut. Seperti dituturkan Iqbal, Presiden mengatakan rekomendasi itu bisa menjadi semangat agar usaha perposan di tanah air dapat berkembang dengan baik.

 

Seperti diketahui, polemik persaingan bisnis antara Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) dan Posindo belakangan ini kian pelik, menyusul terbitnya surat edaran Menkominfo yang waktu itu dijabat oleh Sofyan Djalil.

 

Di dalam surat itu disebutkan bahwa, dalam rangka mengemban amanat Perhimpuan Pos Sedunia (Universal Postal Union/UPU, yang telah diratifikasi oleh Pemerintah) untuk menyelenggarakan layanan pos utamanya surat sampai dengan tingkat berat 2000 gram, kartupos dan warkat pos, pemerintah wajib menjamin layanan tersebut.

 

Dalam pelaksanaanya, pemerintah menugaskan kepada penyelenggara pos yang memenuhi syarat, dalam hal ini Posindo, untuk menyediakan layanan pos di seluruh pelosok tanah air atau daerah terpencil maupun dalam hubungan antar bangsa. Bila ada pihak yang melanggar, maka akan dikenakan sanksi pidana atau denda.

 

 

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos

Pasal 19 ayat (1), bahwa barang siapa yang melanggar ketentuan pasal 4 ayat (1) sebagaimana tersebut diatas dipidana penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun atau denda setingi-tingginya Rp. 20. 000. 000,- (dua puluh juta rupiah).

 

 

Menanggapi rekomendasi ini, Direktur Utama Posindo Hana Suryana mengatakan sebagai operator pihaknya akan mengikuti aturan yang diterbitkan Menkominfo. Meskipun begitu, lanjutnya, dalam operasional nanti Posindo akan berjuang, karena memang memiliki tugas-tugas eksklusif sesuai dengan UU Pos. Terserah regulator untuk mencabut atau tidak surat edaran Menkominfo itu, kata Hana.

 

Berbeda dengan Hana, Ketua Umum Asperindo M. Johari Zein menyambut baik rekomendasi KPPU itu. Kami menyambut baik rekomendasi KPPU itu, imbuhnya.  Menurutnya, pengguna jasa perposan selama ini merasa terancam secara pidana bila menggunakan jasa perusahaan pengiriman jasa ekspres. Sehingga berimbas kepada omzet jasa kurir kota yang terpangkas hingga 50 persen, kata dia.

 

Prioritas

Disamping rekomendasi pencabutan surat edaran itu, menurut Iqbal, KPPU juga mengeluarkan rekomendasi agar revisi UU Perposan segera menjadi prioritas DPR. Dia mengatakan kunci utama permasalahan persaingan usaha antara Asperindo, Pos Indonesia dan perusahaan asing adalah penggodokan revisi UU Perposan yang telah tertunda lebih dari 15 tahun.

 

Rekomendasai KPPU tersebut, disambut positif oleh Menkominfo Muhammad Nuh. Menurutnya pemerintah berencana bertemu dengan pelaku usaha dari industri perposan di Indonesia. Dia lebih memilih untuk mendorong pengaturan sendiri (self-regulation) antara pelaku usaha di sektor pengiriman ekspres di tanah air.

Setelah hampir lima bulan melakukan kajian terhadap surat edaran Menkominfo nomor 01/SE/M/Kominfo/1/2007 tertanggal 25 Januari 2007 tentang Pengiriman Surat, akhirnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencapai suatu kesimpulan, yakni merekomendasikan agar pemerintah meninjau ulang surat edaran tersebut.

 

Bukannya tanpa alasan KPPU menyarankan pencabutan itu. Pasalnya, surat edaran yang diterbitkan pada 25 Januari 2007 lalu itu sarat dengan unsur penunjukan langsung oleh pemerintah kepada PT Pos Indonesia (Posindo). Akibatnya, pelaku bisnis jasa perposan menilai surat edaran itu tidak mendukung iklim persaingan usaha yang sehat dalam bisnis jasa pengiriman surat maupun barang.

 

Ketua KPPU Mohammad Iqbal mengatakan pihaknya meminta kepada pemerintah untuk menciptakan suatu regulasi yang kondusif bisnis perposan. Salah satunya dengan merevisi UU Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos. Nah, sambil proses revisi ini berjalan, lanjut Iqbal, pemerintah hendaknya menciptakan suatu regulasi yang bisa membuat industri pos berkembang, bukan hanya untuk Posindo saja tetapi juga perusahaan jasa pengiriman lainnya. Jangan sampai yang satu merasa ingin mematikan yang lain, cetus Iqbal kepada Hukumonline.

 

Dikatakan Iqbal, KPPU sudah mengirimkan surat rekomendasi tersebut kepada Presiden sejak 15 Mei yang lalu. Selain ke presiden, surat itu juga disampaikan kepada Menkominfo, Meneg BUMN, Komisi I, Komisi V dan Komisi VI DPR RI.

 

Namun keputusan tetap ada di pemerintah. Meskipun rekomendasi itu sudah disampaikan, belum tentu pemerintah akan menerimanya. Kajian itu hanya sekedar rekomendasi, tidak bisa dipaksakan, kata Iqbal. Tetapi berdasarkan pengalaman selama ini, sambung dia, bila rekomendasi KPPU diterapkan, maka akan lebih bagus buat pemerintah. Sebab, hal itu bisa membantu mengurangi pekerjaan rumah pemerintah.

Tags: