Pemodal Asing (Tetap) Tak Boleh Mendirikan Media
Perpres DNI

Pemodal Asing (Tetap) Tak Boleh Mendirikan Media

Presiden membuat Perpres baru yang merombak daftar negatif investasi. Tak ada perubahan signifikan. Sektor media tak mengalami pergeseran. Asing tetap tak boleh mendirikan media. Boleh masuk jika untuk investasi penambahan modal.

Ycb/CRY/CRA
Bacaan 2 Menit
Pemodal Asing (Tetap) Tak Boleh Mendirikan Media
Hukumonline

 

Meski demikian, pihak asing masih bisa masuk. Untuk mendirikan tidak boleh. Tapi kalau investasi tambahan bisa. Asal, jangan sampai menjadi pemegang mayoritas, sambung Alamudi. Perpres tersebut menjelaskan tambahan modal dari asing jangan sampai 20 persen dari seluruh ekuitas. Hal ini selaras dengan Undang-Undang No. 32/2002 tentang Penyiaran. Apalagi, Alamudi menambahkan, media elektronik memang butuh dana besar. Terpisah, juru bicara Departemen Komunikasi dan Informatika Bambang April mengamini pernyataan Alamudi.

 

Selain itu, lanjut Alamudi, tenaga kerja asing juga boleh bekerja pada media di Indonesia. Bisa jadi tenaga program, atau bagian lainnya. Asal jangan menguasai kursi direksi, ujarnya.

 

Jatah UKM

Teve dan radio komunitas adalah jatah usaha kecil. Pihak Depkominfo menegaskan radio komunitas memang tidak boleh jadi besar. Daya cuma 50 watt. Jangkauannya juga lima kilometer atau kira-kira satu kelurahan. Jadi memang tidak boleh melebihi itu, ujar Bambang, Kamis (3/1). Bambang menambahkan, jika radio komunitas lebih besar, bisa mengganggu radio yang lain. Menurutnya, tidak ada investor besar yang mau melirik radio skala terbatas itu. 

 

Kubu radio komunitas justru tidak antusias atas beleid ini. Ketua Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) Bowo Usodo menandaskan radio komunitas bukan radio swasta komersil dalam bentuk mini. Ini bukan bentuk usaha, teriaknya. Menurut Bowo, tujuan radio komunitas bukan untuk mengejar profit.

 

Bowo melanjutkan, radio komunitas ada lantaran dari, oleh, dan untuk komunitas itu sendiri. Prinsipnya bukan mengejar keuntungan material. Melainkan demi benefit lainnya, yakni penguatan komunitas itu sendiri, tandasnya. Karena itulah, dengan dikotakkannya radio komunitas untuk usaha kecil, sama halnya bertentangan dengan nilai UU Penyiaran itu sendiri, pungkasnya.

Menutup tahun 2007, nampaknya pemerintah sedang ngebut meneken berbagai peraturan perundang-undangan yang masih ngendon. Pada 27 Desember 2007 lalu, selain Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penataan Pasar, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga mengesahkan Perpres tentang Daftar Negatif Investasi (Perpres DNI). Perpres itu, yang bertajuk resmi Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup Dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal, bernomor 111/2007. Sebenarnya aturan ini bukan beleid anyar. Perpres ini merevisi aturan sebelumnya, Perpres 77/2007.

 

Khusus bidang pers dan media, tak ada perubahan berarti -lebih lanjut, lihat tabel. Lembaga Penyiaran Publik (LPP) tetap tertutup bagi penanam modal siapa pun. Artinya, lahan ini khusus untuk jatah RRI dan TVRI.

 

Tabel Kriteria Investasi Sektor Media

Kriteria Investasi

Sektor

Tertutup mutlak

Lembaga Penyiaran Publik (LPP), baik televisi maupun radio

Dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah

Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), baik televisi maupun radio

Modal dalam negeri 100%

* Untuk modal pendirian harus dalam negeri. Untuk investasi tambahan, modal dari asing diperbolehkan tak lebih dari 20% dengan jumlah pemegang saham minimal dua pihak.

Lembaga Penyiaran Swasta*

Lembaga Penyiaran Berlangganan*

Lembaga pers

Sumber: Perpres 111/2007

 

Jika Anda hendak mendirikan media cetak maupun elektronik, pastikan bahwa modal itu berasal dari dalam negeri. Hal ini berlaku untuk radio dan teve swasta komersil, maupun media siar berlangganan. Peraturan perundang-undangan memang mengatur begitu, ujar anggota Dewan Pers Abdullah Alamudi, Kamis (3/1).

 

Alamudi menjelaskan, hal itu karena semangat nasionalisme. Kalau orang asing mendirikan media di sini, kita perlu mempertimbangkan kebudayaan lokal milik kita, tuturnya dalam sebuah percakapan telepon.

Halaman Selanjutnya:
Tags: