Uji UU Perfilman, MK Gelar Sidang Tertutup
Berita

Uji UU Perfilman, MK Gelar Sidang Tertutup

Dalam sidang tertutup itu ditayangkan adegan-adegan yang terkena sensor. Adegan itu cukup vulgar, mulai dari adegan ciuman, kekerasan hingga penggunaan obat-obatan psikotropika

Ali
Bacaan 2 Menit
Uji UU Perfilman, MK Gelar Sidang Tertutup
Hukumonline

 

Film dokumenter tentang demonstrasi mahasiswa tahun 1998 ini memang menggambarkan kekerasan oleh aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap mahasiswa. Seorang mahasiswa yang sudah terkapar di depan kampus Trisakti masih harus menerima terjangan sepatu tentara dari oknum TNI.

 

Sang pembuat film, Tino, sewot film dokumenternya dipotong. Menurutnya rakyat Indonesia harus tahu peristiwa tersebut. Itu hak asasi dari mahasiswa tersebut, ujarnya. Dengan pemotongan itu, penonton tak akan pernah tahu apakah mahasiswa tersebut masih hidup atau sudah meninggal, tuturnya dengan penuh emosi.

 

Setelah pemutaran potongan film, itu sidang pun kembali terbuka untuk umum. Agenda persidangan melangkah kepada mendengarkan keterangan ahli dari pemohon. Mereka adalah Amir Effendy Siregar, Leo Batubara, Siti Musdah Mulia, dan Zoemrotin.

 

Keempat saksi dari pemohon ini untuk melengkapi jumlah ahli yang dijanjikan. Sebelumnya, pemohon sudah mendengarkan keterangan lima orang ahli yang sudah diajukan. Pada saat yang sama, pemerintah selaku termohon mengajukan sebelas orang ahli. 

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang tertutup dalam perkara uji materi UU No. 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (UU Perfilman). Hal ini dilakukan karena sidang pada Rabu (6/2) mengagendakan pembuktian dengan menampilkan potongan-potongan film yang tidak lulus sensor oleh Lembaga Sensor Film (LSF). Sidang yang dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie hanya tertutup selama satu jam.

 

Jimly memang sempat menjanjikan untuk memutar film yang bermasalah tersebut. Majelis juga akan membuka persidangan khusus yang nantinya kita juga akan menyaksikan potongan-potongan dari film yang disensor oleh LSF, ujarnya, pada sidang sebelumnya.

 

Namun, istilah tertutup berbeda dengan yang sering ditemukan pada pengadilan negeri. Meski dinyatakan tertutup, beberapa wartawan masih diperbolehkan untuk meliput. Hanya saja, pihak keamanan MK sempat memeriksa kamera wartawan yang masuk ke dalam ruang sidang.

 

Potongan film yang disajikan memang sedikit vulgar. Ada adegan ciuman, menggunakan narkotika, sampai adegan kekerasan. Film The Student Movement in Indonesia The Army Forced Them To Be Violent karya Tino Saroengallo merupakan salah satu film yang dianggap memuat unsur kekerasan.

Tags: