Richard J Davies: Bencana Lapindo Akibat Human Error
Berita

Richard J Davies: Bencana Lapindo Akibat Human Error

Pemerintah bersikukuh lumpur Lapindo dipicu gempa, tapi seorang ahli geologi dan geofisika dari University of Durham (Inggris) menyatakan bencana itu akibat human error.

CRD
Bacaan 2 Menit
Richard J Davies: Bencana Lapindo Akibat Human Error
Hukumonline

Kelompok kedua, ahli yang punya hubungan dengan Lapindo Brantas Inc. dan BP Migas. Kelompok ini yang mengatakan pemicu semburan lumpur adalah gempa Yogyakarta, ujar Chalid. Dan kelompok ketiga, adalah ahli-ahli dari luar yang menyatakan bahwa tidak logis semburan dipicu gempa.

Sejumlah pentolan LSM lingkungan mengedepankan temuan terbaru dari Davies  karena kredibilitas para penelitinya. Misalnya, Davies telah mengumpulkan para pakar secara lintas negara dan lintas universitas dalam timnya. Selain Davies sendiri seorang ahli geologi dan geofisika dari University of Durham, Inggris, tim tersebut juga diperkuat ahli gempa, ahli teknik perminyakan, dan ahli geologi perminyakan. Rudi Rubiandini (ahli teknik perminyakan Institut Teknologi Bandung) adalah salah satu anggota tim terpilih.

GMKKL berharap, temuan ini bisa membuka mata pemerintah untuk menerima kenyataan bahwa kelalaian manusia (human error) sebagai penyebab semburan. Selama dua tahun ini berbagai temuan dari ahli dalam dan luar negeri menyatakan bahwa lumpur Lapindo disebabkan oleh human error. Namun, pemerintah malah mengabaikan temuan-temuan tersebut.

"Kejaksaan menuding kita membayar ahli-ahli untuk bikin keputusan yang kontra terhadap teori Lapindo," ungkap Bambang Sulistomo, Sekjen GMKKL "Tapi masa ahli independen berkelas internasional seperti Davies ditolak juga?"

Benny Susetyo dari SETARA Institute turut mendukung pernyataan rekannya. Dia berharap pemerintah mengambil keterangan Davies dan timnya untuk memperkuat fakta bencana tersebut. Terlepas dari kepentingan politis apa pun, menurutnya, Negara harus jadi zona netral dalam kasus ini.

Selama ini, menurut Chalid, ia menemukan banyak kejanggalan dalam penyelesaian kasus Lapindo. Misalnya, Kejaksaan justru meminta tambahan keterangan ahli dari para ahli yang mempunyai hubungan dengan Lapindo Brantas dan BP Migas. Dia menuding bahwa semua ahli dalam iklan Lapindo mempunyai hubungan dengan Lapindo Brantas, Inc.

Zulkifli S Ekomei, seorang korban Lapindo, ikut angkat bicara. "Kami sudah menganggap pemerintah tidak ada karena secara nyata tidak pernah mengurus korban," ujarnya. Dia juga menyayangkan sikap pemerintah yang terus berpegang pada Perpres No. 14/2007 (tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) sebagai dasar pemberian ganti rugi. "Padahal korban sudah semakin banyak."

Berkaitan dengan Perpres, Taufik menerangkan bahwa ketentuan tersebut sedang direvisi. Namun terbatas pada peta area terdampak. "Yang kita harapkan Pasal 15 direvisi juga secara menyeluruh," ujar Taufik bersemangat. Menurutnya, hal ini akan menjadi langkah yang fundamental bagi pemerintah untuk mengubah persepsi masyarakat. Perpres No. 14/2007 memang sudah kadung dianggap momok oleh korban.

Pasal 15 Perpres No. 14/2007

  1. Dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan, PT Lapindo Brantas membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur Sidoarjo dengan pembayaran secara bertahap, sesuai dengan peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007 dengan akta jual-beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh Pemerintah.

  2. Pembayaran bertahap yang dimaksud, seperti yang telah disetujui dan dilaksanakan pada daerah yang termasuk dalam peta area terdampak 4 Desember 2006, 20% (dua puluh perseratus) dibayarkan dimuka dan sisanya dibayarkan paling lambat sebulan sebelum masa kontrak rumah 2 (dua) tahun habis.

  3. Biaya masalah sosial kemasyarakatan di luar peta area terdampak tanggal 22 Maret 2007, setelah ditandatanganinya Peraturan Presiden ini, dibebankan pada APBN.

  4. Peta area terdampak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini.

  5. Biaya upaya penanggulangan semburan lumpur terrnasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong dibebankan kepada PT Lapindo Brantas.

  6. Biaya untuk upaya penanganan masalah infrastruktur termasuk infrastruktur untuk penanganan luapan lumpur di Sidoarjo, dibebankan kepada APBN dan sumber dana lainnya yang sah.

Bukan hanya pemerintah dan Kejaksaan yang disasar oleh LSM-LSM lingkungan ini, tapi juga Komnas HAM. Mereka meyoal kinerja komisi ini untuk memperjuangkan hak asasi para korban lumpur Lapindo.

Komisioner Komnas HAM Kabul Supriyadhie saat dihubungi hukumonline langsung memberikan jawaban teknis. "Investigasi belum usai," ujarnya melalui pesan singkat. Menurutnya, pihaknya akan memanggil Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Lingkungan Hidup. Kemudian, Komnas HAM akan menganalisis data dan menyimpulkannya. Setelah itu, baru Komnas HAM memberi rekomendasi.

Beberapa LSM lingkungan yang tergabung dalam Gerakan Menuntut Keadilan Korban Lapindo (GMKKL) mempublikasikan temuan terbaru tim ahli mengenai penyebab lumpur Lapindo, di Jakarta, Rabu (18/6). Tim yang diketuai Prof Richard J Davies ini merilis temuannya melalui jurnal akademik Earth and Planetary Sciences Letters edisi Juni 2008.

Dalam laporan penelitiannya, sebagaimana dikutip Taufik Basari dari LBH Masyarakat, dinyatakan bahwa semburan lumpur Lapindo dipicu oleh kesalahan pengeboran yang dilakukan Lapindo Brantas Inc. Asumsi ilmiah ini didasari penelitian berstandar internasional. Tim tersebut juga mengesampingkan teori gempa Yogjakarta, yang disebut-sebut sebagai pemicu semburan. Mereka mengganggap banjir lumpur tersebut tidak ada hubungannya dengan gempa.

Chalid Muhammad, Direktur Eksekutif Walhi menguraikan kelompok ahli yang menyelidiki kasus lumpur Lapindo. Menurutnya ada tiga kelompok, pertama ahli dalam negeri yang independen. Kelompok ini menyatakan pemicu semburan adalah pengeboran. Sebagian dari mereka bergabung dalam Drilling Engineers Club yang terus memantau kasus Lapindo.

Halaman Selanjutnya:
Tags: