Saling Rebut Merek Makanan
Berita

Saling Rebut Merek Makanan

Merek milik tergugat dinilai sebagai merek bodong alias merek tidak berproduk. Ahli berpandangan, merek non use suatu makanan lebih mudah dibuktikan.

IHW
Bacaan 2 Menit
Saling Rebut Merek Makanan
Hukumonline

 

Terganjal dengan polah Serena, tidak menyurutkan langkah Garden untuk bisa mendaftarkan mereknya di Indonesia. Garden lantas memakai jasa suatu perusahaan untuk meneliti keberadaan perdagangan barang merek Pop-Pan milik Serena. Hasilnya nihil. Tidak ada produk Pop-Pan milik Serena yang dipasarkan di wilayah hukum Republik Indonesia.

 

Tidak hanya survei lapangan secara langsung. Garden juga menempuh upaya lain. Garden mendatangani Badan Pengawas Obat dan Makanan. Direktur Penilaian Keamanan Pangan BPOM dalam surat resminya menyatakan bahwa merek dagang milik tergugat (Serena, red) tidak terdaftar di BPOM, ujar Ali Imron, salah seorang kuasa hukum Garden, kepada hukumonline, di PN Jakarta Pusat, Senin (30/6).

 

Bagi Ali, tidak terdaftarnya produk Pop-Pan milik Serena di BPOM menunjukkan bahwa merek itu tidak dipakai. Alhasil, berdasarkan Pasal 61 Ayat (2) dan Pasal 64 Ayat (3) UU Merek, Ali menuntut agar merek milik Serena dihapuskan dari Daftar Merek Umum.

 

Febriana Sembiring, kuasa hukum Serena enggan berkomentar banyak perihal duduk perkara kasus ini. Maaf. Saya belum bisa memberi tanggapan. Saya juga baru ditunjuk sebagai kuasa dalam perkara ini, jawabnya usai persidangan.

 

Itikad tidak baik

Dwi Anita Daruherdani, salah sorang Konsultan HKI, berpendapat 'jual beli' merek bodong lazim terjadi dalam praktik. Memang ada kecenderungan trade mark trafficker, yang kerjaannya cuma mendaftarkan merek tapi tidak memakai atau tidak ada produknya. Tujuannya, supaya nanti si pemilik asli merek membayar kepada pemegang merek non use itu, kata Wakil Ketua Indonesian Intellectual Property Society (IIPS) itu lewat gagang telepon.

 

Merek non use, kata Dwi, lazimnya lahir dari merek terkenal. Biasanya karena ada orang yang melihat suatu merek barang atau jasa di luar negeri. Sementara di Indonesia merek itu belum ada. Akhirnya dia daftarkan merek itu disini. Jadi, sejak awal si trade mark trafficker itu memang beritikad tidak baik.

 

Dalam beberapa hal, Dwi menyatakan bahwa pembuktian penghapusan merek non use lebih sulit ketimbang pembuktian pembatalan atas merek terkenal. Beban pembuktian ada di tangan penggugat. Karena lebih sulit, banyak yang lebih memilih pembatalan merek, bukan penghapusan merek non use.

 

Meski begitu, Dwi mengutarakan, untuk beberapa produk tertentu, seperti rokok, pembuktiannya relatif gampang. Tinggal dicek saja ke pihak Ditjen Bea Cukai. Ada atau tidak pembayaran cukai atas rokok itu. Kalau tidak ada, berarti merek rokok itu dianggap tidak dipakai.

 

Demikian juga atas produk suatu makanan. Produk makanan juga lebih mudah. Tinggal lihat saja ke BPOM. Apakah terdaftar atau tidak? Kalau tidak terdaftar, berarti merek itu juga tidak dipakai. Setahuku, tiap makanan yang beredar di Indonesia, harus didaftarkan ke BPOM terlebih dulu.

 

Untuk menandakan suatu produk makanan sudah didaftarkan ke BPOM atau tidak, Dwi menyarankan agar konsumen melihat pada kemasan makanan. Biasanya tertulis MD atau ML diikuti dengan nomor seri pencatatan BPOM, tandasnya. MD adalah singkatan dari Merek Dalam negeri. Sedangkan ML adalah Merek Luar Negeri.

 

Sidang yang dipimpin hakim Makmun Masduki ini ditunda hingga sepekan mendatang untuk memberi kesempatan kepada tergugat menyampaikan jawaban.

Pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) Depkumham saja, ternyata tidak cukup. Setelah merek milik Anda tercatat, pastikan bahwa Anda terus memakai produk itu paling tidak selama tiga tahun berturut-turut. Jika tidak, Anda harus bersiap menerima konsekuensi penghapusan merek.

 

Ihwal penghapusan merek sebenarnya sudah tertuang tegas dalam Pasal 61 Ayat (2) dan atau Pasal 63 UU No 15 Tahun 2001 tentang Merek. Kedua pasal itu merumuskan bahwa Ditjen HKI atau pihak ketiga bisa mengajukan gugatan penghapusan suatu merek yang tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.

 

Pasal ini bukan sekadar pepesan kosong. Buktinya, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sedang digelar gugatan penghapusan merek. Pihak yang bersengketa dalam perkara bernomor register 24/Merek/2008/PN.Niaga.Jkt.Pst itu adalah The Garden Company Limited, sebuah perseroan Hong Kong, selaku Penggugat dan PT Serena Indopangan Industri sebagai Tergugat.

 

Garden Company Ltd, melalui kantor hukum Pacific Patent menuturkan bahwa dirinya adalah perusahaan pengolah sekaligus pemasar berbagai jenis makanan dengan merek dagang Pop-Pan. Merek itu juga sudah terdaftar di beberapa negara.

 

Pada 2007, Garden Company ingin mendaftarkan merek dagangnya di Ditjen HKI. Sayang, merek Pop-Pan ternyata sudah lebih dulu tercatat atas nama Serena Indopangan Industri sejak Maret 1993. Bahkan, Serena juga sudah melakukan perpanjangan merek itu pada Februari 2003 lalu.

Tags: