Astro Lolos dari Sanksi KPPU
Utama

Astro Lolos dari Sanksi KPPU

Negosiasi langsung penayangan Liga Inggris tanpa memberikan kesempatan yang sama terhadap operator lain yang memiliki minat merupakan perilaku diskriminatif.

Mon
Bacaan 2 Menit
Astro Lolos dari Sanksi KPPU
Hukumonline

 

Sesuai dengan sanksi yang ditentukan dalam Pasal 47 UU Anti Monopoli, majelis komisi memberikan dua opsi atas perjanjian itu. Pertama, pembatalan perjanjian antara AAMN dan ESPN terkait dengan pengendalian dan penempatan hak siar Liga Inggris musim 2007–2010. Pilihan kedua adalah memperbaiki perjanjian agar hak siar dilakukan dengan proses yang kompetitif di antara operator TV di Indonesia.

 

Majelis komisi yang diketuai Anna Maria Tri Anggraini dan beranggotakan M. Iqbal dan Beni Pasaribu menyatakan pada dasarnya perjanjian eksklusif tidak bertentangan dengan hukum persaingan. Namun untuk mendapatkan hak siar eksklusif tersebut dan eksploitasi hak siar harus dapat dipersaingkan. Kalau perolehan hak siar itu tidak kompetitif, akibatnya bisa merugikan konsumen karena menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat pada industri televisi berbayar di  Indonesia.

 

Selain itu, majelis komisi berpendapat Liga Inggris merupakan konten penting untuk industri televisi berbayar. Karena itu perkara ini tidak termasuk kasus yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 huruf b UU Anti Monopoli. Pasal itu UU Anti Monopoli tidak dapat diterapkan perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba.

 

Sementara, dari perjanjian itu AAMN mendapat hak eksklusif untuk menunjuk operator TV di Indonesia yang dapat menayangkan siaran Liga Inggris 2007-2010, baik dengan cara penunjukan langsung maupun proses yang kompetitif. Berdasarkan itu, ESS tidak dapat memasok siaran liga Inggris ke operator TV tanpa seizin AAMN.

 

Pengalihan hak siar BPL dari ESS kepada AAMN yang melalui negosiasi langsung tanpa melalui kesempatan yang sama terhadap operator lain yang memiliki minat merupakan perilaku yang diskriminatif.

 

Saat menyiarkan liga Inggris PT Direct Vision mampu menaikkan pangsa pasar dibandingkan dengan pesaingnya Indovision yang mengalami penurunan. Terhitung sejak Juni hingga Desember 2007 jumlah pelanggan naik dari 16% menjadi 36%. Hal ini menunjukan PT Direct Vision berhasil memperkuat posisinya di pasar. Dengan kata lain PT Direct Vision mengalami kenaikan dua kali lipat dalam kurun waktu enam bulan. 

 

Perubahan atas penayangan itu sudah telihat sejak tiga bulan pertama. Saat itu pelanggan Astro TV melonjak drastis sebanyak 16%. Padahal sebelumnya, kenaikan pelanggan 16% dicapai dalam waktu setahun yaitu Juni 2006-2007. Namun demikian, majelis komisi tidak menemukan perilaku anti pesaingan PT Direct Vision dalam perkara ini. Sebab PT Direct Vision hanya kendaraan Astro untuk menjalankan bisnis dan strateginya di Indonesia.

 

Tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh pelapor yaitu Indovision, Telkomvision dan IndosatM2 ditolak majelis komisi. Alasannya, pelapor tidak menyerahkan laporan keuangan yang membuktikan adanya kerugian.

 

Dalam putusan ini, majelis komisi tidak menjatuhkan denda  kepada AAMN mengingat industri televisi berbayar di Indonesia masih dalam tahap awal pertumbuhan. Hanya, untuk menjaga kepentingan konsumen TV berbayar di Indonesia agar tetap menikmati siaran, majelis komisi memutuskan agar AAMN tetap mempertahankan kelangsungan hubungan usaha dengan PT Direct Vision. Yaitu dengan tidak menghentikan seluruh pelayanan kepada pelanggan sampai adanya penyelesaian hukum mengenai status kepemilikan PT Direct Vision.

 

Menanggapi putusan KPPU, Corporate Secretary IndosatM2 Andri Aslan dan Corporate Secretary Indovision Arya Mahendra menyatakan putusan KPPU "aneh". Lewat putusan ini, meski terbukti konten Liga Inggris diambil dengan cara yang tidak kompetitif, Direct Vision malah terlindungi keberlangsungannya. Sekarang kami tinggal menagih janji M. Nuh (Menkominfo –red) dan KPI, kata Arya.

 

Kuasa hukum AAMN, Alexander Lay dalam press release-nya menyatakan akan mengajukan banding ke pengadilan demi pembatalan putusan KPPU. Putusan KPPU sangat sulit dipahami karena tidak konsisten dan membingungkan, kata Alexander sebagaimana dikutip dari press release.

 

Menurut Alexander, KPPU nampaknya melakukan spekulasi atas apa yang mungkin akan terjadi karena KPPU tidak dapat menemukan bukti yang menunjukkan dampak terhadap pasar pada saat ini. Contohnya, argumen KPPU yang mengatakan bahwa ada dampak yang mungkin akan dialami oleh para pelanggan PT Direct Vision akibat pembahasan yang belum rampung antara AAMN dan Lippo Group mengenai PT Direct Vision, adalah argumen yang tidak relevan dalam kasus ini.

 

"Kenyataan yang sebenarnya adalah industri TV berbayar di Indonesia saat ini sedang mengalami pertumbuhan yang sangat baik karena kompetisi yang memberikan pilihan yang lebih luas dan harga yang lebih murah kepada pelanggan," kata Alexander.

 

Berbeda dengan AAMN yang sudah bersikap tegas atas putusan, Stefanus Haryanto, kuasa hukum ESS menyatakan akan melaporkan isi putusan pada kliennya lebih dahulu sebelum menentukan sikap. Saya belum bisa memberikan keterangan, katanya.

Perseteruan kasus monopoli hak siar Barclay Premier League (BPL) atau Liga Inggris untuk sementara berakhir sudah. Dua terlapor, PT Direct Vision dan Astro All Asia Network Plc (Astro), bisa bernafas lega. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan keduanya tidak terbukti melakukan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Putusan itu dibacakan Jumat (29/8) di gedung KPPU, Jakarta.

 

Meski demikian, dalam pertimbangannya majelis komisi menyatakan hak siar Liga Inggris secara eksklusif oleh Direct Vision adalah tindakan yang anti persaingan. Yang "bersalah" adalah All Asia Multimedia Networks (AAMN) dan ESPN Star Sport (ESS). Pasalnya, masalah hak siar ini bersumber dari perjanjian antara AAMN dan ESPN, dimana salah satu klausul dalam perjanjian itu memuat distribusi siaran Liga Inggris.

 

AAMN dan ESPN dinilai terbukti melanggar Pasal 16 Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli). Sementara, Astro dan PT Direct Vision terbukti tidak berperan dalam proses melahirkan perjanjian tersebut.

Halaman Selanjutnya:
Tags: