Perppu JPSK Terbit, Indonesia Diambang Krisis Keuangan?
Utama

Perppu JPSK Terbit, Indonesia Diambang Krisis Keuangan?

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Dalam perppu itu Bank Indonesia diberi kewenangan untuk mengganti pengurus bank yang mendapat fasilitas pembiayaan darurat.

Sut
Bacaan 2 Menit
Perppu JPSK Terbit, Indonesia Diambang Krisis Keuangan?
Hukumonline

 

Dasar pemerintah menerbitkan Perppu JPSK adalah Undang-Undang Bank Indonesia No. 3 Tahun 2004. Pasal 11 ayat (5) mengemukakan, pengambilan keputusan dalam kondisi kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan mengantipasi ancaman krisis keuangan global yang dapat membahayakan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional, perlu dibuat suatu landasan hukum yang kuat, mekanisme koordinasi antar lembaga yang terIibat dalam pembinaan sistem keuangan nasional, serta mekanisme pengambilan keputusan sehingga tindakan pencegahan dan penanganan krisis dapat dilakukan secara terpadu, efisien dan efektif.

 

Dalam skema perppu digambarkan, Perppu JPSK diberlakukan dikala kondisi keuangan nasional sudah kritis. Jika dilihat tanggal pemberlakuan Perppu JPSK, 15 Oktober 2008, artinya, kondisi keuangan Indonesia sekarang benar-benar diambang krisis!  

 

Ruang Lingkup Pengamanan Sistem Keuangan Nasional

Perppu JPSK

Tahap

Ruang Lingkup dan Mekanisme

Dasar Hukum

Kondisi Normal

Pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan

Undang-Undang terkait dengan bank dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB)

Penjaminan simpanan

Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

Transisi

Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP)

Undang-Undang Bank Indonesia dan Perppu Bank Indonesia

Penjaminan simpanan

Undang-Undang LPS dan Perppu LPS

Kondisi Krisis

Pencegahan dan penanganan krisis:

- Fasilitas pembiayaan/pinjaman

 

- Penyertaan modal sementara

 

- Insentif dan fasilitas untuk mempercepat penyelesaian masalah yang dilakukan oleh sektor privat

 

Perppu Jaring Pengaman Sistem Keuangan

Penjaminan simpanan

Undang-Undang LPS dan Perppu LPS

Sumber: Komite Stabilitas Sistem Keuangan

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Perppu JPSK ditujukan untuk menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan. Caranya, melalui pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan dan sistem pembayaran, penyediaan fasilitas pembiyaan jangka pendek, program penjaminan simpanan, serta pencegahan dan penanganan krisis, ujar Sri Mulyani kepada wartawan di Jakarta, Kamis (16/10).

 

Menurutnya, ruang lingkup Perppu ini hanya meliputi tindakan pencegahan dan penanganan krisis. Tindakan tersebut meliputi: (i) penanganan kesulitan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas (kecukupan modal) bank yang berdampak sistemik; dan (ii) penanganan kesulitan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang berdampak sistemik.

 

Kesulitan likuiditas adalah kesulitan pendanaan jangka pendek yang dialami bank/LKBB yang disebabkan oleh terjadinya arus dana masuk yang lebih kecil dibandingkan dengan arus dana keluar (mismatch). Sedangkan dampak sistemik adalah suatu kondisi sulit yang ditimbulkan oleh suatu bank, LKBB, dan/atau gejolak pasar keuangan yang apabila tidak diatasi dapat menyebabkan kegagalan sejumlah bank dan/atau LKBB lain sehingga menyebabkan hilangnya kepercayaan terhadap sistem keuangan dan perekonomian nasional.

 

Mirip BLBI

Instrumen-instrumen yang dipakai nantinya disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat ancaman terhadap sistem keuangan, antara lain berupa pemberian fasilitas pembiayaan darurat dan penambahan modal melalui penyertaan modal sementara.

 

Dalam hal suatu bank mendapat fasilitas pembiayaan darurat, Bank Indonesia berwenang untuk mengambil alih hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mengganti pengurus bank. Bank Indonesia kemudian menempatkan bank tersebut dalam status pengawasan khusus.

 

Sementara apabila bank mendapatkan penyertaan modal sementara, maka bank tersebut sepenuhnya diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau Badan Khusus yang dibentuk oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37A Undang-Undang tentang Perbankan.

 

Tujuan dari ketentuan-ketentuan ini adalah supaya bank tidak mengalami kegagalan. Bank gagal adalah bank yang mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan usahanya serta dinyatakan tidak dapat lagi disehatkan oleh Bank Indonesia sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya.

 

Aturan ini jika diperhatikan mirip dengan kebijakan Bank Indonesia ketika krisis 1998. Kebijakan tersebut tak lain adalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kebijakan tersebut pada akhirnya membawa masalah bagi bangsa ini. Pasalnya, hampir semua pemilik bank yang menerima BLBI –-biasa disebut obligor-- tak bisa melunasi utangnya. Kasusnya pun hingga sekarang tak kunjung selesai. 

 

Disamping kebijakan tadi, dalam rangka mengurangi biaya krisis yang akan ditanggung oleh negara, pemerintah juga dapat memberikan insentif atau fasilitas dalam rangka penyelesaian kesulitan likuiditas atau masalah solvabilitas yang dilakukan oleh sektor privat. Insentif dan fasilitas itu dalam bentuk pemberian insentif fiskal dan relaksasi peraturan perundangan.

 

Lantas dari mana dana pemerintah? Dalam perppu itu disebutkan, sumber pendanaan pemerintah untuk pencegahan dan penanganan krisis berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) atau tunai. Penggunaan dana tersebut harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

 

Dalam perppu itu juga disebutkan, pemerintah membentuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, yang didukung oleh sekretariat. Komite ini bertugas menetapkan kebijakan dan langkah-langkah dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis di sektor keuangan. Mereka akan melakukan koordinasi dengan berbagai otoritas.


Pemerintah berlebihan

Anggota Komisi XI DPR bidang keuangan negara dan perbankan Drajad Wibowo mengatakan DPR segera mendiskusikan perppu ini dengan pemerintah. Rasanya akan agak lama pembahasannya di DPR. Karena dalam aturan itu menyangkut satu hal yang sangat serius yakni bailout (dana talangan) yang berpotensi seperti BLBI, ujar anggota DPR dan Fraksi Partai Amanat Nasional ini.

 

Sebenarnya, kata Drajad, keberadaan Perppu JPSK belum terlalu mendesak. Pasalnya, hal ini mengesankan bahwa akan ada bank yang terkena dampak krisis keuangan. Saya rasa perppu ini bisa berlebihan, walaupun sebenarnya kita perlu landasan hukum untuk bailout itu, kritik pengamat ekonomi dan perbankan ini.

 

Kritik mengenai terbitnya perppu ini juga dilontarkan pengamat perbankan Achmad Deni Daruri. Direktur Center for Banking Crisis (CBC) ini berujuar, Perppu JPSK hanya untuk mencegah kepanikan. Bukan pada terapi krisis akan terjadi, kata Deni.

 

Soalnya, kata dia, dalam mekanisme perppu itu belum tercantum mengenai dana yang akan digunakan pemerintah untuk menghadapi krisis. Jadi aneh. Pemerintah membuat penjaminan tapi di APBN-nya tidak muncul bagian dari pencadangannya itu. Malah pos devisit di APBN diturunkan jadi satu persen. Berarti tidak sinkron antara fiskal dengan moneter, papar Deni.

 

Yang jelas Perppu JPSK sudah terbit. Kini masalahnya adalah, bagaimana kesiapan pemerintah dalam menerapkan perppu tersebut, jika krisis keuangan benar-benar terjadi. Tujuannya, supaya perppu itu, kata Deni, tidak tong kosong nyaring bunyinya.

Krisis keuangan sepertinya sudah di depan mata. Buktinya, kurang dari sepekan, pemerintah telah menelurkan tiga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Ketiga peraturan yang lazimnya dikeluarkan saat negara mengalami keadaan darurat ini dibuat untuk mengatasi ancaman krisis keuangan global yang saat ini terjadi. Di awal minggu ini, pemerintah menerbitkan dua Perppu, yakni Perppu tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang tentang Bank Indonesia, dan Perppu tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

 

Kini, pemerintah menetapkan Perppu No. 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Kehadiran perppu ini dinanti-nanti oleh semua pihak, terutama pihak perbankan nasional. JPSK merupakan suatu mekanisme pengamanan sistem keuangan dari ancaman krisis yang mencakup pencegahan dan penanganan krisis.

Tags: