Billy Mengakui Pernah Kirim SMS Injunction
Berita

Billy Mengakui Pernah Kirim SMS Injunction

Tidak tercantum dalam BAP, ahli dari terdakwa diprotes penuntut umum. Namun, majelis hakim tetap mempersilahkan ahli memberi keterangan.

Fat/CR-3
Bacaan 2 Menit
Billy Mengakui Pernah Kirim SMS <i>Injunction</i>
Hukumonline

 

Ketua majelis hakim Moefri mengatakan ahli yang dihadirkan penasehat hukum bisa didengar keteranggannya, karena yang bersangkutan sudah terlanjur hadir di persidangan. Artinya kita tidak bisa menolak saksi yang sudah duduk di depan kita, kita hormati dia karena sudah hadir dalam persidangan kali ini, tegasnya. Mendapat lampu hijau, Dian pun akhirnya memaparkan keterangan terkait definisi tertangkap tangan dalam hukum acara pidana.

 

Ia menjelaskan ada empat kriteria tertangkap tangan, yakni sedang melakukan perbuatan, sesaat setelah melakukan perbuatan, sesaat setelah melakukan perbuatan diteriaki oleh orang banyak, dan terakhir pada saat pelaku membawa hasil kejahatan. Apabila penangkapan yang dilakukan ada unsur rencana dan telah diintai atau diikuti sebelum penangkapan, maka hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai tertangkap tangan, katanya.

 

Ketika giliran penuntut umum mengajukan pertanyaan, Sarjono mempersoalkan surat tugas ahli dari instansi tempat ia bekerja. Menurut Sarjono, sebagai dosen di sebuah universitas, seharusnya ahli memiliki surat tugas dari instansi terkait perihal kehadirannya dalam persidangan. Sayang, Dian tidak memiliki surat yang dipersoalkan penuntut umum.

  

Pada sesi pemeriksaan terdakwa, Billy membenarkan pernah mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada Komisioner KPPU Mohammad Iqbal sebanyak empat kali terkait injunction. Pak Iqbal, injunction aman/beres, terima kasih, ujar Muefri membacakan ulang sms Billy kepada Iqbal yang tertera dalam BAP. SMS itu, menurut Billy, dimaksudkan agar Iqbal memperhatikan aspek perlindungan konsumen dalam kasus hak siar Liga Inggris.

 

Saya melakukan itu karena Pak Iqbal memiliki hati yang mulia, semenjak dari pertemuan tanggal 27 Agustus, saat kami berdua berdiskusi tentang banyak hal, kata Eksekutif Grup Lippo ini.

 

Soal uang Rp500 juta, Billy mengakui itu miliknya. Uang tersebut, lanjutnya, disiapkan untuk membayar Hotman agar mau menjadi pengacaranya dalam kasus pencemaran nama baik. Makanya, Billy membantah uang Rp500 juta untuk menyuap Iqbal. Uang yang sudah saya siapkan dari pagi itu, saya perintahkan Gentar (stafnya Billy) untuk membawanya ke business center Hotel Arya Duta Menteng, katanya.

 

Persidangan berikutnya akan digelar pada Rabu pekan depan (28/1), dengan agenda pembacaan tuntutan.

Setelah penuntut umum menghadirkan sejumlah saksi, kini giliran Billy Sindoro, terdakwa kasus dugaan suap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghadirkan saksi yang meringankan (a de charge). Saksi pertama yang dihadirkan adalah Hotman Paris Hutapea.  

 

Hotman yang kerap menjadi penasehat hukum selebriti ini mengaku Billy memang pernah menghubunginya. Billy berniat memakai jasa hukum Hotman untuk menuntut harian Business Today dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Billy keberatan atas pemberitaan Business Today edisi 25 Agustus 2008 dan 30 Agustus 2008, yang menyebutkan Astro menuduh Billy melakukan penggelapan saham milik Astro.

 

Namun, permintaan tersebut ditolak Hotman, walaupun Billy berkali-kali menelponnya. Hotman beralasan ia baru saja sembuh dari sakit demam berdarah dan sempat dirawat di rumah sakit. Karena saya masih dalam tahap penyembuhan, saya menolaknya, saya bilang padanya (Billy, red) saya belum kuat, kata Advokat yang berkantor di Gedung Summitmas Jakarta ini.

 

Saksi lainnya adalah seorang pengusaha bernama Hendro Setiawan. Menurut Hendro, pada 26 Agustus 2008, Billy pernah meminta bantuan untuk dipertemukan dengan pemimpin redaksi Business Today. Kenapa saya, karena saya kenal dengan Pemrednya itu, lalu saya berikan nomor telepon Pemred kepada Billy, dan mengatur pertemuan diantara keduanya, katanya. Setelah berhasil dipertemukan, Hendro mengaku tidak tahu lagi kelanjutannya.

 

Selain saksi fakta, kubu terdakwa juga menghadirkan seorang ahli hukum pidana sekaligus hukum acara pidana Dian Adriawan. Namun, penuntut Umum yang diketuai oleh Sarjono Turin langsung menyatakan keberatan. Sarjono berargumen Berita Acara Pemeriksaan tidak mencantumkan adanya ahli. Makanya ahli tidak bisa dimintakan keterangannya dalam sidang kali ini, dalihnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: